JAKARTA, MATATIMOR.NET – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar melegakan bagi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah secara tegas memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada tahun 2027 mendatang.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil untuk merespons kekhawatiran para guru honorer pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru non-ASN.
Kepastian Penugasan dan Penataan Bertahap
Nunuk menjelaskan bahwa substansi dari SE tersebut bukan untuk memangkas jumlah guru, melainkan memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN yang tenaganya masih sangat dibutuhkan di sekolah negeri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meskipun status non-ASN dinyatakan berakhir tahun 2026, pemerintah melalui Menpan RB telah memastikan tidak akan ada PHK massal. Saat ini, kami sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” ujar Nunuk.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap membuka peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan transisi status kepegawaian berjalan lancar tanpa mengganggu layanan pendidikan di daerah.
Status Berubah, Guru Tetap Mengajar
Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah perbedaan antara “status kepegawaian” dan “peran pengajar”. Nunuk menggarisbawahi bahwa yang akan dihapus adalah status non-ASN di instansi pemerintah, namun kebutuhan akan sosok guru di kelas tetap menjadi prioritas.
“Menurut Pemda, mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi, yang tidak diperbolehkan lagi adalah status non-ASN-nya di tahun depan, bukan berarti gurunya dilarang mengajar,” jelasnya.
Tantangan 237 Ribu Guru dalam Dapodik
Berdasarkan data Kemendikdasmen, saat ini masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) namun belum terakomodasi dalam proses penataan.
Sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, penataan tenaga honorer ditargetkan selesai agar tidak ada lagi status kepegawaian selain ASN di sekolah negeri. Meski anggaran untuk tenaga non-ASN mulai dibatasi, pemerintah pusat memberikan masa transisi hingga Desember 2025 melalui skema seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan adanya kepastian ini, para guru non-ASN diimbau untuk tetap menjalankan tugas mengajar dengan tenang sementara pemerintah daerah terus melakukan penataan dan koordinasi mengenai kebutuhan formasi guru di wilayah masing-masing.
Keyword SEO: Guru Non-ASN, PHK Massal Guru 2027, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, Nasib Guru Honorer, Seleksi PPPK 2026, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Penulis : Redaksi Matatimor
Editor : Del
Sumber Berita: Info Publik







