Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas

GURU NON-ASN TIDAK DI-PHK MASSAL!

- Editor

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indografis oleh Matatimor

Indografis oleh Matatimor

JAKARTA, MATATIMOR.NET – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar melegakan bagi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah secara tegas memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada tahun 2027 mendatang.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil untuk merespons kekhawatiran para guru honorer pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru non-ASN.

Kepastian Penugasan dan Penataan Bertahap

Nunuk menjelaskan bahwa substansi dari SE tersebut bukan untuk memangkas jumlah guru, melainkan memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN yang tenaganya masih sangat dibutuhkan di sekolah negeri.

BACA JUGA  Persidangan Majelis Jemaat GMIT Pniel OelOb, Ini Pesan KMK

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meskipun status non-ASN dinyatakan berakhir tahun 2026, pemerintah melalui Menpan RB telah memastikan tidak akan ada PHK massal. Saat ini, kami sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” ujar Nunuk.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap membuka peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan transisi status kepegawaian berjalan lancar tanpa mengganggu layanan pendidikan di daerah.

Status Berubah, Guru Tetap Mengajar

Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah perbedaan antara “status kepegawaian” dan “peran pengajar”. Nunuk menggarisbawahi bahwa yang akan dihapus adalah status non-ASN di instansi pemerintah, namun kebutuhan akan sosok guru di kelas tetap menjadi prioritas.

BACA JUGA  Lapas Atambua Taken MoU Dengan Disnakertrans Kabupaten Belu Berikan Pelatihan Meubeler Sertifikasi.

“Menurut Pemda, mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi, yang tidak diperbolehkan lagi adalah status non-ASN-nya di tahun depan, bukan berarti gurunya dilarang mengajar,” jelasnya.

Tantangan 237 Ribu Guru dalam Dapodik

Berdasarkan data Kemendikdasmen, saat ini masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) namun belum terakomodasi dalam proses penataan.

Sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, penataan tenaga honorer ditargetkan selesai agar tidak ada lagi status kepegawaian selain ASN di sekolah negeri. Meski anggaran untuk tenaga non-ASN mulai dibatasi, pemerintah pusat memberikan masa transisi hingga Desember 2025 melalui skema seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  Khasiat Luar Biasa Minyak Buah Merah Papua

Dengan adanya kepastian ini, para guru non-ASN diimbau untuk tetap menjalankan tugas mengajar dengan tenang sementara pemerintah daerah terus melakukan penataan dan koordinasi mengenai kebutuhan formasi guru di wilayah masing-masing.

Keyword SEO: Guru Non-ASN, PHK Massal Guru 2027, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, Nasib Guru Honorer, Seleksi PPPK 2026, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Facebook Coment

Penulis : Redaksi Matatimor

Editor : Del

Sumber Berita: Info Publik

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belunews.com Terpilih Jadi Sampel Survei BPS Kabupaten Belu
Satgas Pamtas Pos Nunura Gagalkan Dugaan Penyelundupan Solar di Belu
Gereja Lama Tak Lagi Memadai, Umat di Oepoli Berjuang Bangun Rumah Ibadah Baru
40 Tahun Imamat Romo Chris Taus, Uskup Agung Kupang: Imamat Adalah Rahmat dan Kesetiaan
Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu
Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
Berita ini 29 kali dibaca
"Status non-ASN memang berakhir, namun bukan berarti guru berhenti mengajar. Penataan dilakukan tanpa memutus pengabdian."

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:49 WITA

Belunews.com Terpilih Jadi Sampel Survei BPS Kabupaten Belu

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Satgas Pamtas Pos Nunura Gagalkan Dugaan Penyelundupan Solar di Belu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WITA

40 Tahun Imamat Romo Chris Taus, Uskup Agung Kupang: Imamat Adalah Rahmat dan Kesetiaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Berita Terbaru

Iman & Gereja

Hukum Kasih: Inti Ajaran Yesus dan Pedoman Hidup Orang Kristiani

Sabtu, 24 Okt 2026 - 10:31 WITA

Pater Frans Lackner & Rd. Ama Kolo Imam Perdana dari Pulau Sabu

Iman & Gereja

25 Tahun Imamat Ama Kolo, Imam Pertama dari Pulau Sabu

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:52 WITA

error: Content is protected !!