SIAP-SIAP! BSU Rp900 Ribu Cair Kuartal IV 2026, Ini 4 Kriteria Pekerja Penerimanya
MATATIMOR.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja pada kuartal IV tahun 2026. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta meringankan beban ekonomi pekerja menjelang akhir tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026 ini ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan tersebut disalurkan sekaligus sebesar Rp900.000 untuk alokasi tiga bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan tersebut. Pemerintah menentukan empat syarat utama bagi calon penerima BSU 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kepesertaan Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar aktif sebagai peserta hingga Agustus 2026.
- Batas Upah Maksimal: Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Negara: Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Penyaluran dana BSU direncanakan berlangsung mulai November hingga Desember 2026 melalui jaringan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Pekerja yang ingin memastikan status kepesertaannya diimbau memeriksa langsung melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id
Masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan penyaluran BSU dengan selalu memantau informasi resmi pemerintah.
Penulis : Del Neonub
Editor : Admin
Sumber Berita: InfoPublik







