Perlukah Anak dan Remaja Dibatasi dalam Bermedia Sosial?
Oleh Del Neonub*
Di beberapa negara, pemerintah mulai mengambil langkah berani untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial. Di Amerika Serikat, negara bagian seperti Utah dan Arkansas telah mengesahkan undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi remaja di bawah usia tertentu. Di Prancis, penggunaan ponsel di sekolah dasar bahkan sudah dilarang. Sementara di Tiongkok, pemerintah mengontrol waktu layar anak-anak secara ketat. Pertanyaannya, mungkinkah kebijakan semacam itu diterapkan di Indonesia?
Media sosial sudah jadi ruang utama pergaulan anak dan remaja masa kini. Di sana mereka temukan identitas, membentuk opini, dan berinteraksi. Namun, ruang ini juga menyimpan risiko besar: paparan konten kekerasan dan pornografi, cyberbullying, tekanan sosial akibat perbandingan hidup, hingga ketergantungan digital yang mengikis kemampuan berpikir kritis dan empati. Bahkan tingginya kasus HIV AIDs pada pelajar dan prostitusi pelajar bisa dikatakan akibat bebasnya akses media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kita sering mendengar orang tua mengeluh, “anak saya lebih sibuk dengan gawainya daripada berbicara dengan keluarga.” Tapi dalam banyak kasus, justru para orang tua itu sendiri yang memberikan akses tanpa batas — entah karena alasan praktis, entah karena tidak tahu bagaimana mengontrolnya. Di sinilah masalah mendasarnya: kita ingin anak-anak aman di dunia digital, tetapi belum siap mendampingi mereka.
Menerapkan pembatasan media sosial di Indonesia tentu bukan hal mustahil. Pemerintah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, pelaksanaannya tidak sesederhana membuat peraturan. Indonesia belum memiliki sistem verifikasi umur digital yang efektif. Banyak anak bisa dengan mudah membuat akun palsu atau menggunakan data orang tua. Tanpa kerja sama antara pemerintah, platform media sosial, dan lembaga pendidikan, pembatasan hanya akan menjadi aturan di atas kertas.
Selain itu, pembatasan harus mempertimbangkan hak anak atas informasi dan berekspresi. Melarang total bukanlah solusi. Yang dibutuhkan adalah pendidikan literasi digital yang dimulai sejak dini — di rumah, di sekolah, dan di ruang-ruang publik. Orang tua perlu belajar menjadi pendamping, bukan pengawas; guru perlu menanamkan nilai etika digital, bukan sekadar melarang penggunaan ponsel di kelas. Negara perlu hadir bukan dengan tangan besi, tetapi dengan kebijakan yang melindungi tanpa mematikan rasa ingin tahu generasi muda.
Media sosial, seperti pisau bermata dua, bisa melukai atau menolong tergantung siapa yang memegangnya. Di tangan anak tanpa bimbingan, ia bisa menjadi racun yang menggerogoti harga diri dan empati. Tetapi di tangan remaja yang cerdas dan terarah, ia bisa menjadi alat belajar, ruang berkarya, bahkan sarana perubahan sosial.
Karena itu, sebelum kita bicara tentang larangan, mari bicara tentang pendampingan. Sebelum kita menuntut aturan, mari kita perkuat keteladanan. Dan sebelum kita menyalahkan anak-anak karena terlalu banyak bermain media sosial, mari kita tanya diri sendiri: seberapa sering kita menatap mata mereka tanpa terganggu oleh layar kita sendiri?
Untuk membantu para orang tua, guru, dan remaja memahami dunia digital dengan lebih sehat dan cerdas, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo telah menghadirkan platform Tunas Digital — sebuah ruang belajar daring yang menyediakan materi, pelatihan, dan panduan praktis tentang literasi digital. Mari kita manfaatkan sumber daya ini, agar generasi muda Indonesia tidak sekadar menjadi pengguna media sosial, tetapi juga penggerak peradaban digital yang beretika dan berkarakter.
Del Neonub : Guru Bahasa Indonesia & Ketua KUB







