Perlukah ANAK dibatasi dalam Bermedia Sosial?

Anak, Remaja, dan Batas di Dunia Media Sosial

- Editor

Selasa, 11 November 2025 - 13:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Del Neonub & Anak-anak SMA Negeri 2 Fatuleu Barat

Del Neonub & Anak-anak SMA Negeri 2 Fatuleu Barat

Perlukah Anak dan Remaja Dibatasi dalam Bermedia Sosial?

Oleh Del Neonub*

Di beberapa negara, pemerintah mulai mengambil langkah berani untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial. Di Amerika Serikat, negara bagian seperti Utah dan Arkansas telah mengesahkan undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi remaja di bawah usia tertentu. Di Prancis, penggunaan ponsel di sekolah dasar bahkan sudah dilarang. Sementara di Tiongkok, pemerintah mengontrol waktu layar anak-anak secara ketat. Pertanyaannya, mungkinkah kebijakan semacam itu diterapkan di Indonesia?

Media sosial sudah jadi ruang utama pergaulan anak dan remaja masa kini. Di sana mereka temukan identitas, membentuk opini, dan berinteraksi. Namun, ruang ini juga menyimpan risiko besar: paparan konten kekerasan dan pornografi, cyberbullying, tekanan sosial akibat perbandingan hidup, hingga ketergantungan digital yang mengikis kemampuan berpikir kritis dan empati. Bahkan tingginya kasus HIV AIDs pada pelajar dan prostitusi pelajar bisa dikatakan akibat bebasnya akses media sosial.

BACA JUGA  FLS2N SMA di Amfoang Timur || Bagian 1

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita sering mendengar orang tua mengeluh, “anak saya lebih sibuk dengan gawainya daripada berbicara dengan keluarga.” Tapi dalam banyak kasus, justru para orang tua itu sendiri yang memberikan akses tanpa batas — entah karena alasan praktis, entah karena tidak tahu bagaimana mengontrolnya. Di sinilah masalah mendasarnya: kita ingin anak-anak aman di dunia digital, tetapi belum siap mendampingi mereka.

Menerapkan pembatasan media sosial di Indonesia tentu bukan hal mustahil. Pemerintah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, pelaksanaannya tidak sesederhana membuat peraturan. Indonesia belum memiliki sistem verifikasi umur digital yang efektif. Banyak anak bisa dengan mudah membuat akun palsu atau menggunakan data orang tua. Tanpa kerja sama antara pemerintah, platform media sosial, dan lembaga pendidikan, pembatasan hanya akan menjadi aturan di atas kertas.

BACA JUGA  Penuhi Keluhan Kelompok Tani Berupa Cangkul, Malah Kapolres Belu Adakan Sebuah Surprise

Selain itu, pembatasan harus mempertimbangkan hak anak atas informasi dan berekspresi. Melarang total bukanlah solusi. Yang dibutuhkan adalah pendidikan literasi digital yang dimulai sejak dini — di rumah, di sekolah, dan di ruang-ruang publik. Orang tua perlu belajar menjadi pendamping, bukan pengawas; guru perlu menanamkan nilai etika digital, bukan sekadar melarang penggunaan ponsel di kelas. Negara perlu hadir bukan dengan tangan besi, tetapi dengan kebijakan yang melindungi tanpa mematikan rasa ingin tahu generasi muda.

Media sosial, seperti pisau bermata dua, bisa melukai atau menolong tergantung siapa yang memegangnya. Di tangan anak tanpa bimbingan, ia bisa menjadi racun yang menggerogoti harga diri dan empati. Tetapi di tangan remaja yang cerdas dan terarah, ia bisa menjadi alat belajar, ruang berkarya, bahkan sarana perubahan sosial.

BACA JUGA  <em>Di Balik Kubangan Rindu</em><br><em>Oleh: Theo Kiik</em>

Karena itu, sebelum kita bicara tentang larangan, mari bicara tentang pendampingan. Sebelum kita menuntut aturan, mari kita perkuat keteladanan. Dan sebelum kita menyalahkan anak-anak karena terlalu banyak bermain media sosial, mari kita tanya diri sendiri: seberapa sering kita menatap mata mereka tanpa terganggu oleh layar kita sendiri?

Untuk membantu para orang tua, guru, dan remaja memahami dunia digital dengan lebih sehat dan cerdas, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo telah menghadirkan platform Tunas Digital — sebuah ruang belajar daring yang menyediakan materi, pelatihan, dan panduan praktis tentang literasi digital. Mari kita manfaatkan sumber daya ini, agar generasi muda Indonesia tidak sekadar menjadi pengguna media sosial, tetapi juga penggerak peradaban digital yang beretika dan berkarakter.

Del Neonub : Guru Bahasa Indonesia & Ketua KUB

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI
Kadis Pendidikan NTT Apresiasi Inovasi MKKS SMA Kabupaten Kupang Hadapi TKA 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:36 WITA

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Rabu, 30 September 2026 - 11:43 WITA

Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat

Rabu, 30 September 2026 - 06:09 WITA

Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait

Senin, 28 September 2026 - 05:09 WITA

Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”

Berita Terbaru

Gambar Olahan Komisi Komunikasi Sosial Paroki Sta. Helena Camplong

Iman & Gereja

Kebun Anggur Tuhan dan Buah Kehidupan yang Diharapkan-Nya

Sabtu, 3 Okt 2026 - 07:05 WITA

Gambar dihasilkan dengan Kecerdasan Buatan (ChatGPT)

PENDIDIKAN

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:36 WITA

error: Content is protected !!