Kupang – Matatimor.net – Siswa berinisial RDJ (17) yang menganiaya Guru Theresia Afrinsia Darna (53) saat jam pelajaran, ahirnya dikeluarkan Oleh pihak sekolah SMA Negeri 9 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Sekolah SMU Negeri 9 Kota Kupang Adelgina N Liu, Kamis (22/9/2022). Menurut Kepala Sekolah, keputusan untuk mengeluarkan RJD, berdasarkan aturan Sekolah yang sudah ditetapkan.
“Hari ini juga sudah diputuskan melalui rapat Dewan Guru di Sekolah, Siswa ini kita kembalikan ke Orangtua atau dikeluarkan,” Kata Adelgina di kutip dari KOMPAS.com.
Sebelumnya diberitakan, RJD, dilaporkan ke kepolisian oleh Theresia. Siswa kelas XII itu dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Rabu (21/9/2022).
Menurut Adelgina, penganiayaan terhadap guru sudah ditangani aparat kepolisian, sehingga pihak sekolah hanya memberikan pendampingan.
Dia menyebut, meski perbuatan siswa tersebut sangat tidak terpuji, tetapi pihak sekolah berharap kasus ini dikembalikan ke sekolah untuk diselesaikan secara damai.
Namun keputusan untuk mengeluarkan siswa ini, tetap kita laksanakan sesuai tata tertib sekolah poin 34,” ujar dia.
Kejadiannya pagi sekitar pukul 08.45 Wita di ruang kelas SMAN 9 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima. Penganiayaan itu dipicu, pelaku yang tak terima, ketika ditegur gurunya karena ribut di dalam ruang kelas, saat proses belajar mengajar sedang berlangsung,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, di kutip dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022).