Matatimor.net – PT Pertamina dikabarkan mulai Uji coba memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk Kendaraan Roda empat.
Uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite 120 liter per hari ini dilakukan untuk memastikan tak ada lagi pembelian Pertalite melebihi batasan pasca uji coba pembatasan tersebut.
Lebih lanjut, implementasi ini merupakan uji coba sistem untuk membangun infrastruktur digital di Pertamina. Namun, aturan ini belum resmi dan hanya bersifat sementara.
Dikutip dari Kompas Video, Rabu (21/9/2022) Pertamina sudah melakukan uji coba pengendalian volume pembelian sejak awal September 2022. Sementara untuk pembatasan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan, Pertamina masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Adapun pembatasan penyaluran BBM bersubsidi ini masih menunggu ketentuan resmi yang tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Pembatasan penyaluran nantinya memanfaatkan aplikasi MyPertamina.
Sementara itu, pembatasan pembelian solar sudah berlaku sebelumnya. Hal ini tertuang dalam keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Dalam aturan tersebut, disebutkan untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.