Gelapkan Uang 2 M, Beli Mobil, Biayai Pacar dan Foya – Foya, 5 Karyawati Diciduk

- Editor

Jumat, 23 September 2022 - 05:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Matatimor.net – Sebanyak 5 wanita yang merupakan karyawati PT Putra Harapan Sumber Anugerah di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan Pihak Kepolisian karena diduga menggelapkan uang Perusahaan sebesar Rp 2 miliar.

ilustrasi

Para karyawati memanfaatkan dan menggunakan kesempatan untuk melakukan kejahatan karena lemahnya sistem managemen dan pengawasan pada perusahaan tersebut.

Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dilansir dari Digtara.com, Jumat (23/9/2022) dalam kurun waktu 8 bulan sejak Januari hingga Agustus 2022, kelimanya menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 2 miliar.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Kelima tersangka antara lain ThNH alias Novi (35) sebagai sales untuk wilayah Solor, Adonara dan Lembata. YWH alias Sinta (38) sebagai admin wilayah Solor, Adonara dan Lembata.

Selanjutnya EN alias Linda (31) sebagai sales wilayah Larantuka daratan, PhPL alias Ilon (26) sebagai admin pajak dan MRS alias Santi (19), sebagai admin wilayah Larantuka.

BACA JUGA  PBVSI Kab. Kupang Gelar Penataran Wasit Bola Voli di Fatuleu Barat

“Karena terdesak ekonomi dengan penghasilan yang tidak mencukupi sehingga para tersangka melakukan kejahatan dengan menggelapkan uang perusahaan untuk hidup bersosialita,” ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Razes Pernando Manurung, S.Tr.K, Selasa (20/9/2022).

Uang hasil kasus penggelapan ini dipakai para tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membeli kendaraan, merenovasi dan membangun rumah. “Para tersangka juga membagikan uang tersebut kepada kerabat dan pacar untuk membeli barang, Sebagian lagi dipakai untuk biaya hidup dengan berfoya – foya,” tandas IPTU Razes.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Dari Cendi (pacar dari tersangka Novi) diamankan satu unit mobil pick up carry warna hitam seharga Rp 85.000.000, yang di dalamnya berisi sound sistem yang nilainya sekitar Rp 55.000.000.

Diamankan pula satu unit mobil sedan Timor second seharga Rp 30.000.000 dan satu rangkaian lampu lighting senilai Rp 45.000.000. Dari tersangka Novi diamankan buku tabungan BRI atas nama tersangka Novi yang saldo terakhir Rp 300.000.000. Buku tabungan Bank NTT atas nama tersangka Novi yang saldo terakhir terbaca Rp 3.167.000.

BACA JUGA  SATGAS PAMTAS RI-RDTL YONIF 743/PSY BERSAMA PELAJAR BERSIHKAN GUA MARIA DI PERBATASAN

Juga 1 unit sepeda motor scoopy seharga Rp 23.000.000 dan uang tunai sekitar Rp 32.000.000.

Dari tersangka Sinta diamankan dua unit sepeda motor yaitu sepeda motor honda CBR seharga Rp 28.000.000 dan Suzuki Nex second seharga Rp 7.000.000.

Buku tabungan Bank NTT, atas nama YWH alias Sinta yang saldo terakhir terbaca Rp 15.000.000. Buku tabungan Bank NTT, atas nama YWH yang saldo terakhir terbaca Rp. 280.000 dan buku tabungan Bank BNI, atas nama YWH yang saldo terakhir terbaca Rp 4.800.000.

“Ada pula satu unit sepeda motor Yamaha Mio G second seharga Rp 6 juta yang diamankan dari tersangka Ilon,” Ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur itu.

Lebih lanjut, Iptu Razes menyebutkan, penyidik Unit I Pidum akan terus mendalami dengan memanggil dan memintai keterangan para pihak dan mengumpulkan bukti – bukti dalam kasus tindak pidana ini.

BACA JUGA  Cerita Kapolres Belu Terkait Kondisi Keadaan Warga Masyarakat Belu Memantik Kesedihan Mendagri

“Karena tidak menutup kemungkinan ada orang lain ataupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan masih ada barang lain yang diperoleh dari hasil kajahatan dalam tindak pidana dimaksud,” tambah Razes

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, maka penyidik telah mempersangkakan pasal 374 subs pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Jo pasal 64 tentang perbuatan berulang/ berlanjut dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Larantuka. “Tersangka Novi, Sinta, Linda dan Ilon sudah ditahan di Rutan Polres Flores Timur, sedangkan tersangka Santi belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit,” Ujar IPTU Razes

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:03 WITA

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:54 WITA

Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa

Berita Terbaru

Gambar dokumentasi dan olahan matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Gandum dan Lalang: Meneladani Kesabaran Allah yang Tanpa Batas

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:11 WITA

Gambar dibuat dengan GeminiAI (prompt oleh del neonub)

OPINI

Final Piala Dunia 2026: Takdir Sejarah vs. Kekuatan Devosi

Kamis, 16 Jul 2026 - 06:45 WITA

Foto oleh matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Kekuatan Sabda Allah dan Tanggung Jawab Iman Kita

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:48 WITA

Grafis oleh matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Kedamaian yang Hilang di Tengah Hidup Sehari-hari

Sabtu, 4 Jul 2026 - 07:54 WITA

error: Content is protected !!