Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Terjerat Kasus Narkoba

BERITA112 Dilihat

Jakarta – Matatimor.net – Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa terjerat dalam pusaran kasus narkoba. Irjen Teddy kini telah ditahan dan menjalani penempatan khusus.

Dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri, Jumat (14/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengonfirmasi bahwa kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput dan melakukan pemeriksaan. Dan tadi pagi sudah dilakukan penggelaran untuk menentukan status.  Irjen TM kini terduga  pelanggar dan sudah di-Patsus.

“Pengungkapan narkoba siapa pun yang terlibat tak peduli apa jabatannya pasti kita tindak tegas. Ini bagian dari komitmen kami untuk bersih -bersih,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/10)

Baca Juga  Liga Pelajar, dan Sekantung Sirih Pinang dari Amarasi (Barat)

Kronologi penangkapan Kapolda Jatim yang belum sertijab ini karena diduga Irjen Teddy Minahasa menjual barbuk sabu – sabu 5 kg. Dari 41,4 kg sabu – sabu yang diamankan.

Irjen Teddy diduga meminta barang bukti 10 Kg sabu kepada seorang kapolres. Selanjutnya Teddy menjual 5 Kg sabu tersebut.

Lebih jelas, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Baca Juga  PANCASILA BUKAN SEROMONI RITUAL

Dari pengungkapan itu, kata dia,  pihak Polda Metro berhasil mengamakan tiga orang dari masyarakat sipil.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata kasus mengarah ke polisi berpangkat Bripka dan juga Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Listyo memaparkan bahwa setelah adanya pengembangan lebih dalam, Polri melihat keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini.

Kita melihat ada keterlibatan Irjen TM atas dasar tersebut kemarin saya minta Propam menjemput dan memeriksa TM,” papar Listyo

Baca Juga  SePucUk SuRaT BuAt kEkASIH

Lalu, setelahnya Polri menetapkan Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar setelah melakukan gelar perkara.

“Tadi pagi sudah dilakukan gelar dan menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai pelanggar dan sudah di tempatkan ditempat khusus,” pungkas Listyo.

Tinggalkan Balasan