Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Terjerat Kasus Narkoba

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022 - 15:20 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Facebook Divisi Humas Polri/Tangkapan Layar)

Jakarta – Matatimor.net – Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa terjerat dalam pusaran kasus narkoba. Irjen Teddy kini telah ditahan dan menjalani penempatan khusus.

Dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri, Jumat (14/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengonfirmasi bahwa kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput dan melakukan pemeriksaan. Dan tadi pagi sudah dilakukan penggelaran untuk menentukan status.  Irjen TM kini terduga  pelanggar dan sudah di-Patsus.

“Pengungkapan narkoba siapa pun yang terlibat tak peduli apa jabatannya pasti kita tindak tegas. Ini bagian dari komitmen kami untuk bersih -bersih,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/10)

Kronologi penangkapan Kapolda Jatim yang belum sertijab ini karena diduga Irjen Teddy Minahasa menjual barbuk sabu – sabu 5 kg. Dari 41,4 kg sabu – sabu yang diamankan.

Irjen Teddy diduga meminta barang bukti 10 Kg sabu kepada seorang kapolres. Selanjutnya Teddy menjual 5 Kg sabu tersebut.

Lebih jelas, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Dari pengungkapan itu, kata dia,  pihak Polda Metro berhasil mengamakan tiga orang dari masyarakat sipil.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata kasus mengarah ke polisi berpangkat Bripka dan juga Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Listyo memaparkan bahwa setelah adanya pengembangan lebih dalam, Polri melihat keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini.

Kita melihat ada keterlibatan Irjen TM atas dasar tersebut kemarin saya minta Propam menjemput dan memeriksa TM,” papar Listyo

Lalu, setelahnya Polri menetapkan Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar setelah melakukan gelar perkara.

“Tadi pagi sudah dilakukan gelar dan menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai pelanggar dan sudah di tempatkan ditempat khusus,” pungkas Listyo.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

Berita Terbaru

MATA BERITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:55 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

MATA BERITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

MATA BERITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

error: Content is protected !!
Exit mobile version