Kupang – matatimor.net – Gugatan Warga Desa Oesao Atas Nama Yusup Saduk terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
Rian Van Frits Kapitan S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari Yusup Saduk (Penggugat) saat diwawancarai matatimor.net di kediamannya, Jumat (28/10/2022) menyatakan, Keputusan Tata Usaha Negara berupa Akta Kelahiran Nomor : 142/TL/DPP.KPG/2005, tangal 1 Januari 2005 atas nama Natalia Olang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang dinyatakan batal dan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Melalui Putusan Nomor : 41/G/2022/PTUN.KPG, tanggal 28 Oktober 2022, selain itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang juga diperintahkan untuk mencabut dokument tersebut dan dihukum untuk membayar biaya perkara oleh majelis hakim.
Menurut Rian, sebab penerbitan Akta Kelahiran oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang bertentangan dengan prosedur yang diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1785, tanggal 14 Oktober 1989 tentang Penerbitan Akta Kelahiran bagi yang Terlambat Pencatatannya. Dalam Surat Mendagri itu menyatakan jika seorang anak saat dilahirkan tidak langsung dicatat kelahirannya dan baru dicatatkan dikemudian hari, maka itu dikategorikan sebagai kelahiran yang pencatatannya terlambat.
Rian menjelaskan, Jika hal ini terjadi, pencatatan/pembuatan akte kelahirannya wajib melampirkan surat keterangan dari Desa/Kelurahan tentang identitas anak yang akan dicatat dan mendapatkan akta kelahiran tersebut. Faktanya hal ini tidak dilakukan dalam kasus akta kelahiran yang kami gugat, walaupun akta ini masuk dalam akta yang terlambat pencatatannya.
Oleh sebab itu, akta kelahirannya tidak prosedural dan tidak sah, akibatnya seluruh dokumen ikutan yang diterbitkan atas dasar akta kelahiran itu otomatis juga menjadi tidak sah. Sehingga pada saat pembuktian kami berhasil membuktikan dalil – dalil gugatan kami dan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Akta Kelahiran yang kami gugat dikabulkan oleh Pengadilan.
Lanjut Rian mengatakan, Natalia Olang bukanlah anak sah dari Almarhum Johan Olang dan Almarhumah Yohanse Aplonia Saduk, akan tetapi didalam akta kelahiran yang kami gugat memuat keterangan Natalia Olang anak yang sah dari keduanya. Hal ini secara substansial sangat bertentangan dengan Pasal 42 Undang – Undang Perkawinan yang menyatakan : “anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Bagaimana akta kelahiran menyatakan yang bersangkutan anak sah, sedangkan faktanya dia bukan anak yang sah, inipun berhasil kami buktikan dalam persidangan dengan bukti surat dan keterangan saksi – saksi.
“Yang bersangkutan juga tidak pernah diangkat melalui penetapan pengadilan sebagai anak angkat oleh Almarhum Johan Olang dan Almarhumah Yohanse Aplonia Saduk sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Anak. Kami punya surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kupang maupun Pengadilan Negeri Oelamasi yang menyatakan Pengadilan tidak pernah mengeluarkan penetapan pengangkatan anak nama yang bersangkutan, oleh karena itu jangankan dinyatakan sebagai anak sah, dinyatakan sebagai anak angkat dalam catatan pinggir akta kelahiran itu saja sudah tidak ada pijakan hukumnya bagi Kepala Dinas”, ujar Rian Pengacara Muda yang sering mengalahkan Pemerintah di Pengadilan ini.
Lebih Lanjut Rian menambahkan, penerbitan akta kelahiran tersebut juga sangat bertentangan dengan asas kecermatan sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, sebab dalam menentukan hubungan hukum antara Natalia Olang dengan Almarhum Johan Olang dan Almarhumah Yohanse Aplonia Saduk dalam akta kelahiran, Kepala Dinas tidak mendasarinya pada informasi dan dokumen yang lengkap tentang siapa sebenarnya Orang Tua kandung dari Natalia Olang.
Bahwa implikasi dari dibatalkannya akta kelahiran oleh Pengadilan ini teramat kompleks dan masif. Tidak hanya berakibat putusnya hubungan hukum antara Natalia Olang dengan Almarhum Johan Olang dan Almarhumah Yohanse Aplonia Saduk tetapi sampai pada keabsahan dokumen – dokumen yang diterbitkan.
“Kami akan melakukan kajian dan telah terhadap perbuatan – perbuatan yang didasarkan pada dokumen yang dibatalkan itu dan nyata – nyata sangat merugikan klien saya Pak Yusup. Pihak – pihak yang terlibat dalam pembuatan akta kelahiran tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum selain Almarhum Johan Olang dan Almarhumah Yohanse Aplonia Saduk, Pertanggungjawaban hukum yang kami maksud adalah pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata” tutup Rian yang juga merupakan Dosen termuda di Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana ini.