Bupati Malaka : Cakades yang Tidak Memiliki Akta Nikah : Out, out , out !

- Editor

Senin, 7 Februari 2022 - 13:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga masyarakat Kabupaten Malaka akan segera menghadapi Pesta Demokrasi Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2022 di seluruh wilayah Kabupaten Malaka akan segera dimulai.

Para Bakal Calon (Balon) Kades baik Incumbent maupun baru, wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus yang akan ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melalui peraturan Bupati.

BACA JUGA  RDP Soal Teko di Belu Berujung Adu Mulut antara Ketua Komisi II Vs Pendemo

Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH., MH, kepada wartawan usai melakukan rapat koordinasi (RaKor) bersama Camat dan Kepala Desa se-kabupaten Malaka, Senin, 07/02/2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Simon Nahak menyampaikan bahwa setiap Bakal Calon (Balon) Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan baik secara umum maupun khusu. Diantaranya, bagi Balon Kades salah satu aturannya itu wajib memiliki akta perkawinan.

BACA JUGA  Manusia NTT Harus Dibangun Dengan Pengetahuan Yang Tinggi

“Yang jelas kalau anda menikah dengan satu perempuan dan satu laki-laki saja dan juga harus ada akta perkawinan, kalau tidak ada out…out…out”, Tegas Simon Nahak

Sementara terkait calon inkumben yang akan maju lagi, Bupati Simon Nahak menegaskan syaratnya, jika calon yang ada temuan hasil audit inspektorat yang nominalnya mencapai 100 juta ke atas, maka dinyatakan tidak bisa mencalonkan diri.

BACA JUGA  Berikut Ikrar Damai Partai Politik Se-Kabupaten Belu Menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024.

Menurut Simon bahwa terkait pernyataan ini, akan segera diatur dalam peraturan Bupati (Perbup) Malaka.wehaly

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gereja Lama Tak Lagi Memadai, Umat di Oepoli Berjuang Bangun Rumah Ibadah Baru
40 Tahun Imamat Romo Chris Taus, Uskup Agung Kupang: Imamat Adalah Rahmat dan Kesetiaan
Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu
Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:56 WITA

Gereja Lama Tak Lagi Memadai, Umat di Oepoli Berjuang Bangun Rumah Ibadah Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WITA

40 Tahun Imamat Romo Chris Taus, Uskup Agung Kupang: Imamat Adalah Rahmat dan Kesetiaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Rabu, 30 September 2026 - 11:43 WITA

Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat

Berita Terbaru

Iman & Gereja

Hukum Kasih: Inti Ajaran Yesus dan Pedoman Hidup Orang Kristiani

Sabtu, 24 Okt 2026 - 10:31 WITA

Pater Frans Lackner & Rd. Ama Kolo Imam Perdana dari Pulau Sabu

Iman & Gereja

25 Tahun Imamat Ama Kolo, Imam Pertama dari Pulau Sabu

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:52 WITA

error: Content is protected !!