BERITA  

Bupati Malaka : Cakades yang Tidak Memiliki Akta Nikah : Out, out , out !

Warga masyarakat Kabupaten Malaka akan segera menghadapi Pesta Demokrasi Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2022 di seluruh wilayah Kabupaten Malaka akan segera dimulai.

Para Bakal Calon (Balon) Kades baik Incumbent maupun baru, wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus yang akan ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melalui peraturan Bupati.

BACA JUGA  Di Balik Kubangan RinduOleh: Theo Kiik

Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH., MH, kepada wartawan usai melakukan rapat koordinasi (RaKor) bersama Camat dan Kepala Desa se-kabupaten Malaka, Senin, 07/02/2022.

Bupati Simon Nahak menyampaikan bahwa setiap Bakal Calon (Balon) Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan baik secara umum maupun khusu. Diantaranya, bagi Balon Kades salah satu aturannya itu wajib memiliki akta perkawinan.

BACA JUGA  Antisipasi Secara Dini Bencana Alam di Tahun 2024, Ini yang Dilakukan Polres Belu

“Yang jelas kalau anda menikah dengan satu perempuan dan satu laki-laki saja dan juga harus ada akta perkawinan, kalau tidak ada out…out…out”, Tegas Simon Nahak

Sementara terkait calon inkumben yang akan maju lagi, Bupati Simon Nahak menegaskan syaratnya, jika calon yang ada temuan hasil audit inspektorat yang nominalnya mencapai 100 juta ke atas, maka dinyatakan tidak bisa mencalonkan diri.

BACA JUGA  Pesan Paus Leo XIV: Jadikan Pernikahan Jalan Menuju Surga

Menurut Simon bahwa terkait pernyataan ini, akan segera diatur dalam peraturan Bupati (Perbup) Malaka.wehaly

error: Content is protected !!