Tercatat Sebanyak 241 Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut di Indonesia

- Editor

Jumat, 21 Oktober 2022 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MatatimorNews – Jumlah kasus ganggunan ginjal akut progresif atipikal pada anak (GGAPA) di Indonesia tercatat sebanyak 241 kasus dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus di 22 provinsi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers Jumat (21/10/2022) mengatakan jumlah kematian akibat Acute Kidney Injury (AKI) normal terjadi, namun jumlahnya kecil. Tapi terjadi peningkatan mulai Agustus 2022 naik sekitar 36 kasus AKI.

“Begitu ada kenaikan kita mulai melakukan penelitian dan mencari penyebabnya pada September 2022. Kejadian ini banyak menyerang balita dengan gejala klinis demam, hilang nafsu makan. Spesifik dengan ginjal, mereka tidak bisa buang air kecil atau sedikit,” kata Menkes Budi.

BACA JUGA  Larangan Beli Rokok Batangan Turunan dari UU Nomor 36/2009

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Pada September, banyak balita yang dirawat di rumah sakit, kondisinya dengan cepat memburuk hingga menyebabkan kematian. Menkes Budi mengatakan pihaknya melakukan penelitian dengan analogi patologi terhadap patogen (virus, bakteri, dan parasit) di tubuh pasien.

“Hasilnya sangat kecil kandungan patogennya. Setelah itu, pada 5 Oktober 2022 WHO merilis ada kasus AKI di Gambia yang disebabkan senyawa kimia atau toxic,” kata Menkes Budi.

BACA JUGA  Ini Pernyataan Lengkap Kabid Bansos Dinsos yang dianggap Merugikan Pihak Kantor Pos

Setelah dilakukan pemeriksaan toxiclogy kepada pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mengunkusumo (RSCM), hasilnya, sebanyak 7 dari 11 balita, konfirmasi memiliki zat senyawa kimia berbahaya yaitu Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Kemudian pasien dilakukan biopsi dan confirm bahwa ada kalsium oksalat, berupa kristal tajam yang dapat merusak ginjal. Setelah dilakukan tes, ditemukan senyawa kimia tersebut di kandungan obat dan di tubuh pasien,” kata Menkes Budi.

BACA JUGA  Mantra Baru Bernama Tangguh Bencana

Badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melalukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia yang mengandung dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemenkes

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:54 WITA

Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:21 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama

Berita Terbaru

Gambar oleh: matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Ekaristi Kudus: Roti Hidup Penjamin Kehidupan Kekal

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:34 WITA

Gambar oleh: matatimor.net

INSPIRASI

Dari Konten ke Pewartaan: Misi Komsos Menjangkau Dunia

Senin, 1 Jun 2026 - 10:47 WITA

Oplus_131072

INSPIRASI

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Senin, 1 Jun 2026 - 08:49 WITA

error: Content is protected !!