Tercatat Sebanyak 241 Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut di Indonesia

BERITA, NASIONAL10 Dilihat

Jakarta, MatatimorNews – Jumlah kasus ganggunan ginjal akut progresif atipikal pada anak (GGAPA) di Indonesia tercatat sebanyak 241 kasus dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus di 22 provinsi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers Jumat (21/10/2022) mengatakan jumlah kematian akibat Acute Kidney Injury (AKI) normal terjadi, namun jumlahnya kecil. Tapi terjadi peningkatan mulai Agustus 2022 naik sekitar 36 kasus AKI.

“Begitu ada kenaikan kita mulai melakukan penelitian dan mencari penyebabnya pada September 2022. Kejadian ini banyak menyerang balita dengan gejala klinis demam, hilang nafsu makan. Spesifik dengan ginjal, mereka tidak bisa buang air kecil atau sedikit,” kata Menkes Budi.

Baca Juga  Usai di Kunjungi Kapolres Belu, Dusun Terpencil di Raimanuk Mulai ada Harapan Akan Akses Listrik

Pada September, banyak balita yang dirawat di rumah sakit, kondisinya dengan cepat memburuk hingga menyebabkan kematian. Menkes Budi mengatakan pihaknya melakukan penelitian dengan analogi patologi terhadap patogen (virus, bakteri, dan parasit) di tubuh pasien.

“Hasilnya sangat kecil kandungan patogennya. Setelah itu, pada 5 Oktober 2022 WHO merilis ada kasus AKI di Gambia yang disebabkan senyawa kimia atau toxic,” kata Menkes Budi.

Baca Juga  Ribuan Umat Santa Helena, Ziarah ke Taman Doa Oebelo

Setelah dilakukan pemeriksaan toxiclogy kepada pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mengunkusumo (RSCM), hasilnya, sebanyak 7 dari 11 balita, konfirmasi memiliki zat senyawa kimia berbahaya yaitu Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Kemudian pasien dilakukan biopsi dan confirm bahwa ada kalsium oksalat, berupa kristal tajam yang dapat merusak ginjal. Setelah dilakukan tes, ditemukan senyawa kimia tersebut di kandungan obat dan di tubuh pasien,” kata Menkes Budi.

Baca Juga  Menyongsong Operasi Semana Santa, Polres Belu Gelar Rakor Lintas Sektoral

Badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melalukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia yang mengandung dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemenkes

Tinggalkan Balasan