Kuasa Hukum untuk Terdakwa Antonio Batista Asal Belu Angkat Bicara

- Editor

Sabtu, 22 Januari 2022 - 05:50 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu-matatimor.net || Kuasa Hukum terdakwa AB (29) angkat bicara mengenai aksi penganiayaan yang dialami oleh kliennya yang diduga melakukan pencurian sapi pada, tanggal 11 Oktober 2021 pukul 02:00 dini hari di Usapinaek,Desa Tualene, Kecamatan Biboki Utara,Kab TTU terkesan di abaikan Penyidik.

Purnawirawan AKBP Arnolus Ataupah, SH selaku Kuasa Hukum terdakwa (AB), saat jumpa Pers bersama tim media di Kefamenanu, Selasa (18/01/22). Menyampaikan bahwa, seharusnya kasus tersebut dibedah menjadi dua yakni kasus pencurian dan kasus penganiayaan terhadap diri terdakwa Antonio Batista (AB).

“Para penyidik itu perlu jelih melihat disaat terdakwa Antonio Batista (AB) masih berada di Polsek Biboki Selatan sebagai tahanan, seharusnya diri terdakwa sudah diarahkan oleh pihak kepolisian untuk memberikan laporan oleh karena terdakwa merupakan korban langsung dari kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

MURAH! Hubungi 08113810024

Arnolus Ataupah menekankan, pihak Polsek Biboki Selatan tidak harus menunggu inisiatif atau pernyataan sikap dari korban untuk melaporkan. Penyidik tidak harus menunggu delik atau pengaduan dari korban penganiayaan, tetapi Polri harus mengambil sekaligus memberikan kesempatan kepada korban untuk melapor atau mengadu bahwa dirinya dianiaya. Polri dan tim penyidik perlu mengetahui bahwa (AB) dianiaya dan juga sempat dirawat oleh pihak medis.

“Tetapi, penyidik itu sudah harus teliti melihat kasus itu sebagai satu kesempatan untuk mengungkap kasus penganiayaan, sekaligus memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa hukum tidak memandang bulu. Barangsiapa yang melakukan kejahatan dan melanggar hukum, harus ditindak menurut hukum,” tegas Arnol.

Arnol menilai bahwa, pihak penyidik hanya fokus pada memproses kasus pencurian sapi. Akan tetapi hak terdakwa untuk perlindungan hukum tidak berjalan dan tidak diperhatikan. “Agar bisa diketahui bahwa hal tersebut adalah salah satu unsur pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku penganiayaan atas diri korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Antonio sempat dirawat dan ditangani oleh pihak medis,” jelasnya.

Dirinya akan berupaya untuk mendesak Polri khususnya penyidik agar bisa melakukan berbagai upaya untuk mengangkat kasus penganiayaan itu sehingga bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia mengungkapkan karena, Negara Indonesia menganut hukum yang perlu diterapkan terutama dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut perlu disikapi oleh aparat kepolisian (penyidik).

“Penyidik Polsek maupun Polres harus melakukan penyelidikan sekaligus mengungkap kasus yang sebenarnya sudah jelas dan terang benderang, tetapi belum ditindaklanjuti sehingga belum menjadi konsumsi publik,” pungkasnya.

Dikatakan Arnol, proses penyidikan atas diri terdakwa (AB) sudah berjalan sesuai aturan hukum, tetapi dibalik itu ada hak-hak yang dimiliki oleh terdakwa (AB) untuk mendapat penanganan hukum, khususnya mengenai kasus penganiayaan yang dialami terdakwa saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Arnol, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh masa terhadap kliennya (AB) telah melanggar hukum yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang ; tindakan kekerasan/penganiayaan atau merusak kesehatan orang dengan sengaja dimuka umum.

Selanjutnya, Pasal 170 KUHP Ayat (1) KUHP yang berbunyi ; Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Arnolus pun akan meminta kesediaan dari terdakwa (AB) selaku korban penganiayaan dan keluarganya untuk melihat, kalau memang pihak kepolisian Timor Tengah Utara (TTU) terlambat untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan ini, maka dirinya akan membuat Laporan Polisi (LP) agar para pelaku penganiayaan bisa diambil dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terpisah, Kasatreskrim Polres TTU, IPTU Fernando Oktober, dikonfirmasi tim media via WhatsApp (Selasa, 18/01/2022) mengenai kasus dugaan pencurian dan tindakan penganiayaan yang dialami oleh terdakwa AB, dirinya mengatakan bahwa, “itu perkara sudah P21. Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah sidang sepertinya di pengadilan”.

Kesempatan lain, ketika ditanyai tim media terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh masa terhadap terdakwa AB, dirinya menjawab,”pelaku dianiaya oleh masyarakat karena ketangkap curi sapi dan Masyarakat sudah geram karena seringnya sapi hilang di lingkungan mereka”.

Hingga berita ini diturunkan Kasatreskrim Polres TTU belum bisa memberikan solusi
yang tepat agar bisa dikonsumsi oleh pihak pengacara/kuasa hukum (AB) dan keluarga.S/N

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:03 WITA

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

​Doa, Iman, dan Kuasa yang Meredakan Badai Hidup

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:01 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Mukjizat Kelimpahan: Dari Hati yang Tergerak Hingga Berkat yang Melimpah

Sabtu, 1 Agu 2026 - 16:16 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Harta yang Tak Ternilai: Renungan Minggu Biasa XVII

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:47 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Gandum dan Lalang: Meneladani Kesabaran Allah yang Tanpa Batas

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:11 WITA

OPINI

Final Piala Dunia 2026: Takdir Sejarah vs. Kekuatan Devosi

Kamis, 16 Jul 2026 - 06:45 WITA

error: Content is protected !!
Exit mobile version