Kefamenanu-matatimor.net || Kuasa Hukum terdakwa AB (29) angkat bicara mengenai aksi penganiayaan yang dialami oleh kliennya yang diduga melakukan pencurian sapi pada, tanggal 11 Oktober 2021 pukul 02:00 dini hari di Usapinaek,Desa Tualene, Kecamatan Biboki Utara,Kab TTU terkesan di abaikan Penyidik.
Purnawirawan AKBP Arnolus Ataupah, SH selaku Kuasa Hukum terdakwa (AB), saat jumpa Pers bersama tim media di Kefamenanu, Selasa (18/01/22). Menyampaikan bahwa, seharusnya kasus tersebut dibedah menjadi dua yakni kasus pencurian dan kasus penganiayaan terhadap diri terdakwa Antonio Batista (AB).
“Para penyidik itu perlu jelih melihat disaat terdakwa Antonio Batista (AB) masih berada di Polsek Biboki Selatan sebagai tahanan, seharusnya diri terdakwa sudah diarahkan oleh pihak kepolisian untuk memberikan laporan oleh karena terdakwa merupakan korban langsung dari kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Arnolus Ataupah menekankan, pihak Polsek Biboki Selatan tidak harus menunggu inisiatif atau pernyataan sikap dari korban untuk melaporkan. Penyidik tidak harus menunggu delik atau pengaduan dari korban penganiayaan, tetapi Polri harus mengambil sekaligus memberikan kesempatan kepada korban untuk melapor atau mengadu bahwa dirinya dianiaya. Polri dan tim penyidik perlu mengetahui bahwa (AB) dianiaya dan juga sempat dirawat oleh pihak medis.
“Tetapi, penyidik itu sudah harus teliti melihat kasus itu sebagai satu kesempatan untuk mengungkap kasus penganiayaan, sekaligus memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa hukum tidak memandang bulu. Barangsiapa yang melakukan kejahatan dan melanggar hukum, harus ditindak menurut hukum,” tegas Arnol.
Arnol menilai bahwa, pihak penyidik hanya fokus pada memproses kasus pencurian sapi. Akan tetapi hak terdakwa untuk perlindungan hukum tidak berjalan dan tidak diperhatikan. “Agar bisa diketahui bahwa hal tersebut adalah salah satu unsur pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku penganiayaan atas diri korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Antonio sempat dirawat dan ditangani oleh pihak medis,” jelasnya.
Dirinya akan berupaya untuk mendesak Polri khususnya penyidik agar bisa melakukan berbagai upaya untuk mengangkat kasus penganiayaan itu sehingga bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia mengungkapkan karena, Negara Indonesia menganut hukum yang perlu diterapkan terutama dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut perlu disikapi oleh aparat kepolisian (penyidik).
“Penyidik Polsek maupun Polres harus melakukan penyelidikan sekaligus mengungkap kasus yang sebenarnya sudah jelas dan terang benderang, tetapi belum ditindaklanjuti sehingga belum menjadi konsumsi publik,” pungkasnya.
Dikatakan Arnol, proses penyidikan atas diri terdakwa (AB) sudah berjalan sesuai aturan hukum, tetapi dibalik itu ada hak-hak yang dimiliki oleh terdakwa (AB) untuk mendapat penanganan hukum, khususnya mengenai kasus penganiayaan yang dialami terdakwa saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Arnol, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh masa terhadap kliennya (AB) telah melanggar hukum yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang ; tindakan kekerasan/penganiayaan atau merusak kesehatan orang dengan sengaja dimuka umum.
Selanjutnya, Pasal 170 KUHP Ayat (1) KUHP yang berbunyi ; Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Arnolus pun akan meminta kesediaan dari terdakwa (AB) selaku korban penganiayaan dan keluarganya untuk melihat, kalau memang pihak kepolisian Timor Tengah Utara (TTU) terlambat untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan ini, maka dirinya akan membuat Laporan Polisi (LP) agar para pelaku penganiayaan bisa diambil dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kasatreskrim Polres TTU, IPTU Fernando Oktober, dikonfirmasi tim media via WhatsApp (Selasa, 18/01/2022) mengenai kasus dugaan pencurian dan tindakan penganiayaan yang dialami oleh terdakwa AB, dirinya mengatakan bahwa, “itu perkara sudah P21. Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah sidang sepertinya di pengadilan”.
Kesempatan lain, ketika ditanyai tim media terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh masa terhadap terdakwa AB, dirinya menjawab,”pelaku dianiaya oleh masyarakat karena ketangkap curi sapi dan Masyarakat sudah geram karena seringnya sapi hilang di lingkungan mereka”.
Hingga berita ini diturunkan Kasatreskrim Polres TTU belum bisa memberikan solusi
yang tepat agar bisa dikonsumsi oleh pihak pengacara/kuasa hukum (AB) dan keluarga.S/N