Diduga Membongkar Baliho Caleg Demokrat, Camat Bruno Ukat Diadukan Ke Gakumdu Kabupaten Malaka

Malaka, News.Matatimor – Net : Berawal dari pembongkaran sejumlah baliho caleg yang diduga dilakukan oleh Camat Malaka Timur, Bruno Ukat, Calon Legislatif (Caleg) Dapil III David Taena Ximenes Mengadukan Ke Panwascam.

Menerima aduan tersebut, Panwascam Malaka Timur Melayangkan undangan klarifikasi terhadap Bruno Ukat pada Kamis, 18 januari 2024.

Namun hasil klarifikasinya tidak menemukan penyelesaian sehingga panwascam malaka timur limpahkan dugaan pembongkaran baliho caleg tersebut ke Gakumdu Kabupaten Malaka untuk ditindak lanjut.

Dilansir dari Batastimor.com, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) Malaka Timur, Agustinus Fouk Funan,S.Pt mengaku telah menerima pengaduan terkait pembongkaran baliho di depan pasar Boas Kecamatan Malaka Timur.

“Iya kita sudah terima pengaduan dari salah satu caleg Demokrat terkait pembongkaran baliho itu. Tadi dari panwascam sudah mendapat keterangan dan pihak pelapor sudah memberikan syarat formal dan materil untuk melanjutkan kasus ini ke pihak Kabupaten,” ujarnya di sekret panwascam Malaka Timur, Kamis (18/1/2024)

Dikatakannya, kasus pembongkaran baliho caleg di Desa Dirma, Kecamatan Malaka Timur akan dilimpahkan ke Gakkumdu Kabupaten Malaka untuk proses lebih lanjut.

“Kita sudah bersedia untuk mediasi bersama di sekretariat panwascam Malaka Timur, namun tidak ada titik temu. Masing – masing masih pertahan ego sehingga kami mengambil keputusan untuk limpahkan ke Gakkumdu Kabupaten Malaka,” ujarnya

Lebih lanjut, Gusty Funan, mengatakan jauh sebelumnya memang ada koordinasi dari pihak kecamatan. Namun panwascam tidak punya wewenang untuk menurunkan baliho caleg sehingga sampai APK tiba di Sekretariat panwascam juga kaget.

BACA JUGA  Jumat Curhat Bersama Warga Fatukbot, Kapolres Belu Beri No.HP dan Ajak Semua Pihak Bersinergi Jaga Kamtibmas

“Setahu panwascam Malaka Timur tempat itu merupakan zona pemasangan APK Caleg. Sehingga kami tidak ada reaksi apa – apa kecuali masa tenang itu panwascam punya wewenang untuk turunkan sesuai dengan regulasi Pemilu,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, diduga sejumlah baliho calon legislatif (Caleg) daerah pemilihan (dapil) 3 Kabupaten Malaka, diamankan Camat Malaka Timur, Bruno Ukat.

Sedikitnya tiga ( 3 ) baliho tersebut yakni, calon legislatif Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Baliho Calon DPD RI.

Merespon hal tersebut, David Taena Ximenes yang diusung Partai Demokrat di Daerah pemilihan (Dapil ) tiga merasa dirugikan atas tindakan Bruno Ukat yang melakukan aksi pembongkaran yang tidak seharusnya dilakukan oleh pihaknya.

Pasca diketahui balihonya di bongkar dan diamankan, David Taena Ximenes mengadu ke sekretariat panitia pengawas kecamatan ( Panwascam) Malaka Timur.

Kita merasa kesal atas kejadian pembongkaran baliho kita di Desa Dirma oleh seorang pejabat publik. Kesal David

Padahal kita tau bersama, seorang camat sama sekali tidak ada urusan dengan alat peraga kampanye (APK) yang di sebar oleh caleg di masa kampanye sesuai petunjuk keputusan KPU, apalagi membongkar baliho,” kata David Ximenes

Dia menerangkan, balihonya dibongkar sabtu siang sekitar pukul 10:00 WITA.

Saat itu, lanjut David, dirinya mendapat informasi bahwa baliho Caleg Partai Demokrat dibongkar dan diamankan di panwascam

BACA JUGA  14 Perangkat Desa Leuntolu - Belu Dilantik

“Setelah saya konfirmasi dengan pihak Panwascam Malaka Timur ternyata Baliho saya di bongkar oleh Camat Malaka Timur dan di antar mengunakan mobil dinas operasional Camat ke sekretariat Panwascam Malaka Timur pada hari sabtu, tanggal 13 malam,” ujarnya

Aksi pembongkaran baliho tersebut merupakan tindakan tak terpuji, melanggar kode etik kampanye dalam pemilu hingga pelakunya terancam dipidanakan.

Lebih dari itu, tindakan tersebut memalukan karena menodai demokrasi kita di wilayah Kabupaten Malaka.

Saya secara pribadi merasa sangat dirugikan. Tegas David

Atas kejadian itu, David Ximenes telah melakukan pengaduan di Panwascam Malaka Timur pada hari Selasa, 16 januari 2024 di Sekretariat Panwascam Malaka Timur.

“Kami berharap semoga pihak Bawaslu dapat bertindak tegas untuk mengusut tuntas tindakan yang melecehkan nilai luhur Demokrasi dan merugikan peserta pemilu sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua peserta pemilu,” tandasnya

Tindakan pembongkaran baliho tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji dan melanggar kode etik kampanye dalam pemilu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.

BACA JUGA  On Bridal Luncurkan Paket Spesial Hari Kemerdekaan: “Merah Putih"

Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Terpisah, camat Malaka Timur, Bruno Ukat, kepada media ini Kamis (18/1/2024), membantah pembongkaran dan pengaman baliho caleg tersebut oleh staf kecamatan Malaka Timur.

Dia mengaku baliho caleg tersebut dibongkar dan diamankan di sekretariat panwascam Malaka Timur.

“Benar ada staf saya di Kecamatan Malaka Timur yang bongkar dan mengamankan di Sekretariat panwascam Malaka Timur,” jelasnya

Namun sebelum pembongkaran, kata Bruno Ukat, sudah melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pihak panwascam Malaka Timur sebagai pengawas pemilu 2024.

Terpisah, camat Malaka Timur, Bruno Ukat, kepada media ini Kamis (18/1/2024), membantah pembongkaran dan pengaman baliho caleg tersebut oleh staf kecamatan Malaka Timur.

Dia mengaku baliho caleg tersebut dibongkar dan diamankan di sekretariat panwascam Malaka Timur.

“Benar ada staf saya di Kecamatan Malaka Timur yang bongkar dan mengamankan di Sekretariat panwascam Malaka Timur,” jelasnya

Namun sebelum pembongkaran, kata Bruno Ukat, sudah melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pihak panwascam Malaka Timur sebagai pengawas pemilu 2024.