Wah, Ada Apa Dengan Warga Negara Timor Leste Ini Sehingga Di Deportasi Imigrasi Kelas II TPI Atambua?

- Editor

Kamis, 16 Maret 2023 - 08:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, 15/03/2023 News.Matatimor – Net : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Atambua ( KEMENKUMHAM ), Kembali mendeportasi pulang salah satu Warga Negara Asing asal RDTL yang melebihi masa izin tinggal (Overstay).

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan deportasi terhadap satu orang warga Negara Timor Leste. Giat pendeportasian warga Timor Leste ini oleh Kanim kelas II TPI Atambua.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim menjelaskan, pendeportasian warga asal Timor Leste ini melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain untuk mengurus dokumen kepulangan warga asal Timor Leste ini.

” Pada hari ini, Rabu, 15 Maret 2023, pukul 14.30 Wita telah dilakukan pendeportasian 1 (satu) orang WNA pemegang paspor Kebangsaan Timor Leste melalui PLBN Motaain,” terangnya,

Dikatakan Halim, Pengawalan pendeportasian dilakukan oleh tim inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.4.GR.03.06-568 tertanggal 15 Maret 2023.

Setibanya di Motaain, lanjutnya, petugas Inteldakim Kanim Atambua diterima dan berkoordinasi dengan Supervisor Imigrasi PLBN Motaain, Bapak Oktorius Kolo dalam rangka mengurus administrasi pendeportasian.

Selanjutnya, Jelas Halim, Setelah melakukan koordinasi dan pengurusan berkas, paspor terdeportasi diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia oleh petugas imigrasi konter keberangkatan PLBN Motaain.

” inilah identitas warga Negara Asal Timor Leste yang kita deportasikan,” jelasnya

BACA JUGA  Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem, PJ Wali kota Kupang Dan Rektor Undana Menanam Bakau

Identitas WNA asal Timor Leste yang di Deportasi, rincinya, Domingos Pedro Quintao Gusmao, Beboro, 27 Maret 1997, No. Paspor : 0114020C yang berlaku hingga 21 Juli 2027, Laki-laki, dan Kebangsaan Timor Leste.

WNA tersebut, kata Halim, dideportasi dengan nomor register deportasi 2K11X10006X karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yang bersangkutan, sambungnya, mengaku bahwa kegiatan yang bersangkutan di Indonesia adalah melanjutkan studi di Universitas Katolik Wydia Mandira Kupang jurusan Filsafat. Namun yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan di Universitas tersebut.

Yang bersangkutan Terangnya, ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain ketika hendak keluar dari wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain pada tanggal 5 Maret 2023 karena telah overstay kurang lebih 16 hari. Izin tinggal yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 17 Februari 2023, lalu.

BACA JUGA  Pertamina Uji Coba Pembatasan Pembelian BBM Pertalite

” setelah petugas PLBN Motaain berkoordinasi dengan petugas Inteldakim Kanim Atambua, yang bersangkutan kemudian kita bawah ke kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut,”terangnya.

Setelah diterakan cap keluar wilayah Indonesia, ujarnya, tim deportasi berangkat menuju Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk memastikan terdeportasi diterima dan diterakan cap kedatangan oleh petugas imigrasi Timor Leste.

Ditegaskan Halim, untuk sementara yang bersangkutan dicekal selama 6 bulan kedepan dan tidak dapat masuk kembali selama masa cekal masih berlaku.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Rayakan Valentine, Legislator PSI Ajak Siswa & Warga Fatuleu Barat Tanam Pohon
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Sabtu, 11 April 2026 - 00:05 WITA

Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

Indografis oleh matatimor.net

MATA BERITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

Indografis by matatimor.net

MATA BERITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

error: Content is protected !!