Wah, Ada Apa Dengan Warga Negara Timor Leste Ini Sehingga Di Deportasi Imigrasi Kelas II TPI Atambua?

- Editor

Kamis, 16 Maret 2023 - 08:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, 15/03/2023 News.Matatimor – Net : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Atambua ( KEMENKUMHAM ), Kembali mendeportasi pulang salah satu Warga Negara Asing asal RDTL yang melebihi masa izin tinggal (Overstay).

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan deportasi terhadap satu orang warga Negara Timor Leste. Giat pendeportasian warga Timor Leste ini oleh Kanim kelas II TPI Atambua.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim menjelaskan, pendeportasian warga asal Timor Leste ini melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain untuk mengurus dokumen kepulangan warga asal Timor Leste ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Miris, Ini Alasan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Uang Derma di Katedral Atambua Yang di Ringkus Tim Buser Polres Belu

” Pada hari ini, Rabu, 15 Maret 2023, pukul 14.30 Wita telah dilakukan pendeportasian 1 (satu) orang WNA pemegang paspor Kebangsaan Timor Leste melalui PLBN Motaain,” terangnya,

Dikatakan Halim, Pengawalan pendeportasian dilakukan oleh tim inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.4.GR.03.06-568 tertanggal 15 Maret 2023.

Setibanya di Motaain, lanjutnya, petugas Inteldakim Kanim Atambua diterima dan berkoordinasi dengan Supervisor Imigrasi PLBN Motaain, Bapak Oktorius Kolo dalam rangka mengurus administrasi pendeportasian.

Selanjutnya, Jelas Halim, Setelah melakukan koordinasi dan pengurusan berkas, paspor terdeportasi diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia oleh petugas imigrasi konter keberangkatan PLBN Motaain.

” inilah identitas warga Negara Asal Timor Leste yang kita deportasikan,” jelasnya

BACA JUGA  Presiden Terima Kunjungan Resmi PM Republik Demokratik Timor Leste

Identitas WNA asal Timor Leste yang di Deportasi, rincinya, Domingos Pedro Quintao Gusmao, Beboro, 27 Maret 1997, No. Paspor : 0114020C yang berlaku hingga 21 Juli 2027, Laki-laki, dan Kebangsaan Timor Leste.

WNA tersebut, kata Halim, dideportasi dengan nomor register deportasi 2K11X10006X karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yang bersangkutan, sambungnya, mengaku bahwa kegiatan yang bersangkutan di Indonesia adalah melanjutkan studi di Universitas Katolik Wydia Mandira Kupang jurusan Filsafat. Namun yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan di Universitas tersebut.

Yang bersangkutan Terangnya, ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain ketika hendak keluar dari wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain pada tanggal 5 Maret 2023 karena telah overstay kurang lebih 16 hari. Izin tinggal yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 17 Februari 2023, lalu.

BACA JUGA  Keluhan Akan Listrik Saat Jumat Curhat, Dua Warga Desa Naekasa Langsung Terjawab Oleh Kapolres Belu.

” setelah petugas PLBN Motaain berkoordinasi dengan petugas Inteldakim Kanim Atambua, yang bersangkutan kemudian kita bawah ke kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut,”terangnya.

Setelah diterakan cap keluar wilayah Indonesia, ujarnya, tim deportasi berangkat menuju Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk memastikan terdeportasi diterima dan diterakan cap kedatangan oleh petugas imigrasi Timor Leste.

Ditegaskan Halim, untuk sementara yang bersangkutan dicekal selama 6 bulan kedepan dan tidak dapat masuk kembali selama masa cekal masih berlaku.

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI
Kadis Pendidikan NTT Apresiasi Inovasi MKKS SMA Kabupaten Kupang Hadapi TKA 2026
19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Rabu, 30 September 2026 - 11:43 WITA

Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat

Rabu, 30 September 2026 - 06:09 WITA

Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait

Senin, 28 September 2026 - 05:09 WITA

Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”

Sabtu, 26 September 2026 - 10:25 WITA

Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI

Berita Terbaru

Gambar Olahan Komisi Komunikasi Sosial Paroki Sta. Helena Camplong

Iman & Gereja

Kebun Anggur Tuhan dan Buah Kehidupan yang Diharapkan-Nya

Sabtu, 3 Okt 2026 - 07:05 WITA

Gambar dihasilkan dengan Kecerdasan Buatan (ChatGPT)

PENDIDIKAN

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:36 WITA

error: Content is protected !!