Wah, Ada Apa Dengan Warga Negara Timor Leste Ini Sehingga Di Deportasi Imigrasi Kelas II TPI Atambua?

- Editor

Kamis, 16 Maret 2023 - 08:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, 15/03/2023 News.Matatimor – Net : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Atambua ( KEMENKUMHAM ), Kembali mendeportasi pulang salah satu Warga Negara Asing asal RDTL yang melebihi masa izin tinggal (Overstay).

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan deportasi terhadap satu orang warga Negara Timor Leste. Giat pendeportasian warga Timor Leste ini oleh Kanim kelas II TPI Atambua.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim menjelaskan, pendeportasian warga asal Timor Leste ini melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain untuk mengurus dokumen kepulangan warga asal Timor Leste ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Terkait Aduan Masyarakat Ke Kantor Bupati Malaka, Begini Tanggapan Kepala Desa Raimataus

” Pada hari ini, Rabu, 15 Maret 2023, pukul 14.30 Wita telah dilakukan pendeportasian 1 (satu) orang WNA pemegang paspor Kebangsaan Timor Leste melalui PLBN Motaain,” terangnya,

Dikatakan Halim, Pengawalan pendeportasian dilakukan oleh tim inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.4.GR.03.06-568 tertanggal 15 Maret 2023.

Setibanya di Motaain, lanjutnya, petugas Inteldakim Kanim Atambua diterima dan berkoordinasi dengan Supervisor Imigrasi PLBN Motaain, Bapak Oktorius Kolo dalam rangka mengurus administrasi pendeportasian.

Selanjutnya, Jelas Halim, Setelah melakukan koordinasi dan pengurusan berkas, paspor terdeportasi diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia oleh petugas imigrasi konter keberangkatan PLBN Motaain.

” inilah identitas warga Negara Asal Timor Leste yang kita deportasikan,” jelasnya

BACA JUGA  Miris, Ini Alasan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Uang Derma di Katedral Atambua Yang di Ringkus Tim Buser Polres Belu

Identitas WNA asal Timor Leste yang di Deportasi, rincinya, Domingos Pedro Quintao Gusmao, Beboro, 27 Maret 1997, No. Paspor : 0114020C yang berlaku hingga 21 Juli 2027, Laki-laki, dan Kebangsaan Timor Leste.

WNA tersebut, kata Halim, dideportasi dengan nomor register deportasi 2K11X10006X karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yang bersangkutan, sambungnya, mengaku bahwa kegiatan yang bersangkutan di Indonesia adalah melanjutkan studi di Universitas Katolik Wydia Mandira Kupang jurusan Filsafat. Namun yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan di Universitas tersebut.

Yang bersangkutan Terangnya, ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain ketika hendak keluar dari wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain pada tanggal 5 Maret 2023 karena telah overstay kurang lebih 16 hari. Izin tinggal yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 17 Februari 2023, lalu.

BACA JUGA  Sejumlah OPD Tidak Menghadiri Rapat Koordinasi Bersama Komisi I DPRD Belu, Ini Yang Disampaikan Cyprianus Temu.

” setelah petugas PLBN Motaain berkoordinasi dengan petugas Inteldakim Kanim Atambua, yang bersangkutan kemudian kita bawah ke kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut,”terangnya.

Setelah diterakan cap keluar wilayah Indonesia, ujarnya, tim deportasi berangkat menuju Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk memastikan terdeportasi diterima dan diterakan cap kedatangan oleh petugas imigrasi Timor Leste.

Ditegaskan Halim, untuk sementara yang bersangkutan dicekal selama 6 bulan kedepan dan tidak dapat masuk kembali selama masa cekal masih berlaku.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:54 WITA

Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:48 WITA

Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Kamis, 23 April 2026 - 06:32 WITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Dari Loh Batu ke Hati Manusia: Karya Roh Kudus di Hari Pentekosta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:11 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Pesan Paus Leo XIV Untuk Hari Komsos Sedunia ke-60

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:10 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Bahasa, Doa, dan Komunikasi: Jalan Menuju Persatuan dalam Kristus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:58 WITA

error: Content is protected !!