Kupang – matatimor.net – Brigadir RS, anggota Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Belu, ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi yang bertugas di perbatasan Indonesia dan Timor Leste itu ditahan karena kasus tewasnya NDL, buronan kasus penganiayaan. RS diduga menembak NDL hingga tewas.
“Yang bersangkutan (RS) sudah ditahan di sel khusus Polda NTT,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/11/2022).
Ariasandy mengatakan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Belu beberapa waktu lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RS kemudian dibawa oleh petugas dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat ini, lanjut Ariasandy, RS sementara menjalani sanksi secara Kode Etik.
Setelah itu, akan diserahkan ke Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi. Jika terbukti bersalah maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut Ariasandy, untuk penentuan sanksi pemberhentian sementara atau tidak, waktunya sekitar 14 hari. Berdasarkan aturan, jika diproses sesuai kode etik, hasilnya meminta maaf secara terbuka ke publik dan pemberhentian tidak dengan hormat.
“Jadi prosesnya masih berjalan dan dilakukan oleh Bidang Propam dan Bidang Hukum Polda NTT,” kata Arisandy.
Sebelumnya diberitakan, NDL, pemuda asal Kampung Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas diduga ditembak aparat kepolisian.
Dia ditembak di Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Belu, Selasa (27/9/2022) pagi. NDL meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Atambua.
Dia tewas tertembak di punggung sebelah kanan hingga tembus ke dada.
Diketahui Warga yang tewas tertembak merupakan DPO (daftar pencarian orang) perkara pengeroyokan.
2 komentar