Pendamping TKSK Raimanuk membatalkan pembagian Bansos PPKM di Desa Leuntolu.
Kepala Dinas Sosial (KaDinSos) Kab. Belu melalui Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (PTKSK) Raimanuk sebagai tim Penyalur Bantuan sembako di Wilayah Kecamatan Raimanuk dengan beraninya membatalkan pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) PPKM kepada 80 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Berdasarkan Isi Surat Pemberitahuan Bupati Belu (Sifatnya Penting), No: 460/Sos/504/XI/2021, Tanggal 22 November 2021 Kepada Camat Se-Kabupaten Belu, tentang: Pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bantuan Sosial (Bansos) Program PPKM bulan Juni s/d Desember.
Sesuai pantauan media hari ini, suasana sangat berbeda mewarnai ruangan Kantor Desa Leuntolu,Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu ketika didatangi Pihak Dinas Sosial (DinSos) Belu melalui Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).Dalam kesempatan tersebut, Petrus Tae selaku Pendamping TKSK se-Kec. Raimanuk, kepada Masyarakat menyampaikan bahwa; Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini akan dibagikan kepada masyarakat yang belum pernah disentuh oleh bantuan lain”, jelas Petrus.
Dikatakan Petrus bahwa; bagi masyarakat yang sudah menerima Bantuan Sosial lain berupa BLT, BST dan bantuan lainnya tidak diperkenankan untuk menerima bantuan ini.”Saya tidak berani melangkahi apa yang disampaikan pimpinan kepada saya bahwa: yang sudah menerima bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan lain yang bersumber dari dana desa tidak bisa diakomodir untuk menerima bantuan PPKM ini”, kata Petrus mengulangi pernyataan Kadinsos.
Penjelasan diatas mengundang amarah masyarakat yang hadir saat itu dengan penuh harap bahwa pada hari ini mereka (penerima bantuan, red) akan menerima Bantuan PPKM tersebut karena merasa nama mereka sebagai peserta ini tentu telah melalui satu tahapan verifikasi dan dianggap valid.
Salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak ingin disebutkan namanya mempertanyakan surat yang berasal dari Dinas Sosial, yang menerangkan bahwa bantuan sosial PPKM ini hanya didistribusikan kepada masyarakat yang belum disentuh oleh bantuan lainnya, yang bersumber dari Dana Desa (DD).” Pernyataan Kadinsos Belu, seperti yang bapak katakan itu, apakah ada suratnya atau tidak?”, tanya masyarakat.
Lanjut Petrus, pernyataan yang saya katakan itu disampaikan oleh KaDinSos Belu ketika ada meeting intern, katanya.Saya juga kadang kebingungan, karena awal pendistribusian bansos PPKM ini baik tahap pertama ataupun kedua bisa disalurkan.
Bahkan, mereka (penerima manfaat, red) yang pernah menerima Bansos, BLT dan sejenis bantuan lainnya pun turut terakomodir untuk menerima bansos PPKM ini. Kok kali ini tidak bisa diakomodir? Mungkin saya harus berkoordinasi lagi bersama KaDinSos”, terang Petrus Tae.Dalam kesempatan lain, Kepala Desa Leuntolu, Patrisius Luan membantah pernyataan yang disampaikan oleh Pendamping TKSK dengan membacakan Surat Edaran Bupati Belu melalui Camat Raimanuk dan diteruskan kepadanya untuk menghadirkan masyarakat yang namanya terlampir untuk menerima bantuan.
Namun, Dinas Sosial melalui pendamping TKSK tetap bersikeras untuk tidak mendistribusikan bansos PPKM kepada masyarakat penerima manfaat yang sudah hadir ada di Lingkungan Kantor Desa, dengan menyampaikan alasan bahwa; dirinya dibekali dengan aturan demikian.
Diketahui bahwa jumlah Keluarga Perima Manfaat (KPM) yang hadir pada hari ini berjumlah 80 orang (nama terlampir). Namun, mereka harus dipulangkan dengan tangan hampa dan penuh penyesalan atas keputusan yang diambil oleh Dinas Sosial Kabupaten Belu melalui Pendamping TKSK (PTKSK).
Bantuan Sosial berupa Telur, Beras dan Ayam Potong dibawa pulang oleh tim.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Sosial (KaDinSos) Belu belum bisa dikonfirmasi.*