Kuasa Hukum MA Putera Dapatalu Mengaku Kecewa dengan Penyidik Polres Belu, Ini Kasusnya

- Editor

Jumat, 23 Desember 2022 - 03:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum MA.Putera Dapatalu Mengaku Kecewa dengan Penyidik Polres Belu, Berikut kasusnya.

Tak kunjung ada hasil dari laporan klienya Bendelina M.Kupa dengan nomor : LP / 188 / VIII/RES /.7.4/2022/SPKT /POLRES BELU//POLDA NTT tentang dugaan pengrusakan Pipa Embung yang terjadi di Desa Tukuneno Kecamatan Atambua Barat, Provinsi NTT.

Kuasa Hukum Bendelina M. Kapu, Putra Dapatalu, SH mengaku kecewa dengan kinerja penyidik atas laporan kliennya yang tak kunjung ada kejelasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari media Cahayaindonesia,
Menurut Dapatalu, penyidik tidak antusias dengan laporan yang telah dilayangkan 4 bulan lalu dari kliennya.

“Kami menilai tidak ada gunanya melapor, polisi tidak ada keseriusan menangani laporan kami. Kita kan sudah beberapa kali konfirmasi, karena telah 4 bulan kami melaporkan. Apa yang menjadi dasar sehingga laporan kami statusnya mandek di penyelidikan,” ungkapnya kepada media ini, Jumat 23 Desember Pagi.

BACA JUGA  Presiden Terima Kunjungan Resmi PM Republik Demokratik Timor Leste

Alasan penyidik, kata Dapatalu, laporan kliennya harus menambah saksi. “Kalau menurut kacamata kami sebagai penasehat hukum pelapor sudah cukup terlapor ditetapkan sebagai tersangka atas alat bukti dan keterangan saksi. Alasan kami, dengan adanya laporan korban sudah diperiksa, saksi-saksi korban juga sudah diperiksa ditambah lagi pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Ia justru menyayangkan surat Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres Belu, dan diberikan kepada korban tertanggal 21 Desember 2022 tentang Klarifikasi biasa. “anehnya Pak Kasat Reskrim yang saya konfirmasi Via WA justru Pak Kasat tidak tahu soal penyidik mengeluarkan surat undangan klarifikasi. Ada apa sebenarnya? Tetapi lebih dari itu, apa yang harus diklarifikasi karena semua sudah jelas dan terpenuhi unsur pidananya,” tandasnya.

BACA JUGA  Program Swasembada Pangan dan Misi Pemberantasan Korupsi Bupati Malaka Gagal, PMKRI Malaka Angkat Bicara

Surat Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres Belu, dan diberikan kepada korban tertanggal 21 Desember 2022 tentang Klarifikasi biasa.

Putera menambahkan, bahwa itu klarifikasi sebenarnya tidak ada lagi karena saksi sudah memberikan keterangan sesuai dengan kejadian. Barang bukti sudah terpenuhi, tersangka pun sudah mengakui perbuatan mereka. Lalu apalagi yang harus diklarifikasi? tanya Dapatalu.

Ia menilai, kasus ini sebenarnya ringan karena saksi sudah menjelaskan sesuai apa yang mereka lihat dan Terlapor yang diperiksa pun sudah mengakui perbuatannya di depan penyidik. Tetapi penyidik menilai itu masih kurang sehingga Penyidik meminta korban untuk menambah saksi yang berikut.

BACA JUGA  KPU Segera Gelar Pleno, Verifikasi Faktual Parpol

Meski demikian, Dapatalu menerima permintaan Penyidik untuk menambah saksi mata yang melihat peristiwa tersebut. “kita periksa saksi lagi di hari Jumat lusa nanti,” jelasnya.

Ia berharap kasus ini bisa diungkapkan sehingga ada efek jerah bagi terlapor yang saat ini masih berkeliaran dengan bebas. “Jika kasus ini tidak secepatnya selesai maka saya akan layangkan somasi ke Kapolda NTT,” jelasnya.

Sementara Penyidik Polres Belu belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Kamis, 23 April 2026 - 06:32 WITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Berita Terbaru

Kotbah Katolik Minggu Paskah V - Gambar Komsos Paroki Camplong

MATA BERITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Kotbah Minggu Paskah IV - Hari Minggu Panggilan, Gambar: redaksi matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Yesus Sang Gembala Baik dan Minggu Panggilan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:52 WITA

MATA BERITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:32 WITA

Desain Oleh: Tim Kreatif matatimor.net

MATA BERITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:55 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

error: Content is protected !!