Kuasa Hukum MA Putera Dapatalu Mengaku Kecewa dengan Penyidik Polres Belu, Ini Kasusnya

- Editor

Jumat, 23 Desember 2022 - 03:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum MA.Putera Dapatalu Mengaku Kecewa dengan Penyidik Polres Belu, Berikut kasusnya.

Tak kunjung ada hasil dari laporan klienya Bendelina M.Kupa dengan nomor : LP / 188 / VIII/RES /.7.4/2022/SPKT /POLRES BELU//POLDA NTT tentang dugaan pengrusakan Pipa Embung yang terjadi di Desa Tukuneno Kecamatan Atambua Barat, Provinsi NTT.

Kuasa Hukum Bendelina M. Kapu, Putra Dapatalu, SH mengaku kecewa dengan kinerja penyidik atas laporan kliennya yang tak kunjung ada kejelasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari media Cahayaindonesia,
Menurut Dapatalu, penyidik tidak antusias dengan laporan yang telah dilayangkan 4 bulan lalu dari kliennya.

“Kami menilai tidak ada gunanya melapor, polisi tidak ada keseriusan menangani laporan kami. Kita kan sudah beberapa kali konfirmasi, karena telah 4 bulan kami melaporkan. Apa yang menjadi dasar sehingga laporan kami statusnya mandek di penyelidikan,” ungkapnya kepada media ini, Jumat 23 Desember Pagi.

BACA JUGA  Seru dan Berkesan, 33 Personel Polres Belu dan Brimob Dihujani Water Canon Usai Upacara Kenaikan Pangkat

Alasan penyidik, kata Dapatalu, laporan kliennya harus menambah saksi. “Kalau menurut kacamata kami sebagai penasehat hukum pelapor sudah cukup terlapor ditetapkan sebagai tersangka atas alat bukti dan keterangan saksi. Alasan kami, dengan adanya laporan korban sudah diperiksa, saksi-saksi korban juga sudah diperiksa ditambah lagi pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Ia justru menyayangkan surat Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres Belu, dan diberikan kepada korban tertanggal 21 Desember 2022 tentang Klarifikasi biasa. “anehnya Pak Kasat Reskrim yang saya konfirmasi Via WA justru Pak Kasat tidak tahu soal penyidik mengeluarkan surat undangan klarifikasi. Ada apa sebenarnya? Tetapi lebih dari itu, apa yang harus diklarifikasi karena semua sudah jelas dan terpenuhi unsur pidananya,” tandasnya.

BACA JUGA  Ucapan Natal Menag : Terus Tebar Nilai Kebaikan

Surat Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres Belu, dan diberikan kepada korban tertanggal 21 Desember 2022 tentang Klarifikasi biasa.

Putera menambahkan, bahwa itu klarifikasi sebenarnya tidak ada lagi karena saksi sudah memberikan keterangan sesuai dengan kejadian. Barang bukti sudah terpenuhi, tersangka pun sudah mengakui perbuatan mereka. Lalu apalagi yang harus diklarifikasi? tanya Dapatalu.

Ia menilai, kasus ini sebenarnya ringan karena saksi sudah menjelaskan sesuai apa yang mereka lihat dan Terlapor yang diperiksa pun sudah mengakui perbuatannya di depan penyidik. Tetapi penyidik menilai itu masih kurang sehingga Penyidik meminta korban untuk menambah saksi yang berikut.

BACA JUGA  Kapolda NTT Bertamu di Istana Keuskupan Atambua

Meski demikian, Dapatalu menerima permintaan Penyidik untuk menambah saksi mata yang melihat peristiwa tersebut. “kita periksa saksi lagi di hari Jumat lusa nanti,” jelasnya.

Ia berharap kasus ini bisa diungkapkan sehingga ada efek jerah bagi terlapor yang saat ini masih berkeliaran dengan bebas. “Jika kasus ini tidak secepatnya selesai maka saya akan layangkan somasi ke Kapolda NTT,” jelasnya.

Sementara Penyidik Polres Belu belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu
Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI
Kadis Pendidikan NTT Apresiasi Inovasi MKKS SMA Kabupaten Kupang Hadapi TKA 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Rabu, 30 September 2026 - 06:09 WITA

Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait

Senin, 28 September 2026 - 13:57 WITA

SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek

Senin, 28 September 2026 - 05:09 WITA

Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”

Berita Terbaru

Gambar oleh Komsos Sta. Helena

Iman & Gereja

Undangan Perjamuan Tuhan dan Kesiapan Hati Kita

Sabtu, 10 Okt 2026 - 07:31 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY amankan 1.820 liter solar dalam dua dugaan upaya penyelundupan di perbatasan RI–Timor Leste, Kabupaten Belu, NTT.

BERITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:50 WITA

Gambar Olahan Komisi Komunikasi Sosial Paroki Sta. Helena Camplong

Iman & Gereja

Kebun Anggur Tuhan dan Buah Kehidupan yang Diharapkan-Nya

Sabtu, 3 Okt 2026 - 07:05 WITA

Gambar dihasilkan dengan Kecerdasan Buatan (ChatGPT)

PENDIDIKAN

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:36 WITA

error: Content is protected !!