PMKRI Malaka Minta Bupati Segera Copot Elfrida Klau dari Jabatanya

- Editor

Minggu, 24 Juli 2022 - 03:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMKRI Malaka Minta Bupati Segera Copot Elfrida Klau Dari Jabatannya

Graciana Prima Greiz Makleat

Betun, news.matatimor.com Masyarakat Kabupaten Malaka, saat ini tengah ramai memperbincangkan Kepala Dinas Kominfo, Elfrida Klau yang beberapa hari lalu telah mengaku di ruang publik melalui media Berita Online bahwa dirinya telah menggelapkan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik masyarakat Desa Saenama.

Hal tersebut dilakukan Elfrida Klau, sewaktu menjabat sebagai pejabat Desa Saenama.

BACA JUGA  Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke PN Jaksel

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Malaka Meminta kepada Bupati Malaka untuk segera mencopot Elfrida Klau yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas Kominfo.

Hal ini disampaikan oleh ketua Presedium, PMKRI Cabang Malaka, Graciana Prima Greiz Makleat ketika ditemui awak media ini di kediamannya. “Yah, kasus korupsi tersebut sudah sampai di berbagai pelosok kabupaten Malaka, bahkan masyarakat di luar kabupaten ini pun sudah mengkonsumsi setiap berita yang disajikan oleh para jurnalis,” Jelas Greiz Makleat.

BACA JUGA  Lapas Atambua Taken MoU Dengan Disnakertrans Kabupaten Belu Berikan Pelatihan Meubeler Sertifikasi.

Lanjut Greiz, “Pemerintahan SN-KT, sebelumnya Telah berjanji dan berkomitmen untuk membersihkan kasus korupsi di kabupaten Malaka, sehingga tidak salah juga bila saat ini Bupati Malaka harus segera copot dan serahkan para Koruptor termasuk Elfrida Klau ke Aparat Penegak Hukum Untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Pinta Greiz dengan tegas.

BACA JUGA  Viktor Laiskodat: Kehadiran Bandara Internasional Oecusse Memberikan Dampak Transportasi Dan Ekonomi Bagi Indonesia (NTT)

Selain itu, Greiz pun meminta kepada pihak penegak hukum untuk lebih komprehensif dalam menangani kasus korupsi tersebut, sehingga ada titik terang.

“Para penegak hukum harus jelih dengan kasus ini. Juga tidak tanggung-tanggung dalam melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan, sehingga masyarakat kabupaten Malaka percaya dan dapat belajar dari kasus ini”tutupnya.

*Theo Kiik*

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gereja Lama Tak Lagi Memadai, Umat di Oepoli Berjuang Bangun Rumah Ibadah Baru
40 Tahun Imamat Romo Chris Taus, Uskup Agung Kupang: Imamat Adalah Rahmat dan Kesetiaan
Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu
Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:56 WITA

Gereja Lama Tak Lagi Memadai, Umat di Oepoli Berjuang Bangun Rumah Ibadah Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WITA

40 Tahun Imamat Romo Chris Taus, Uskup Agung Kupang: Imamat Adalah Rahmat dan Kesetiaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Rabu, 30 September 2026 - 11:43 WITA

Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat

Berita Terbaru

Iman & Gereja

Hukum Kasih: Inti Ajaran Yesus dan Pedoman Hidup Orang Kristiani

Sabtu, 24 Okt 2026 - 10:31 WITA

Pater Frans Lackner & Rd. Ama Kolo Imam Perdana dari Pulau Sabu

Iman & Gereja

25 Tahun Imamat Ama Kolo, Imam Pertama dari Pulau Sabu

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:52 WITA

error: Content is protected !!