Belu, News.Matatimor – Net : Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Belu, Robert Mali membantah pernyataan Pj. Desa Fatuba’a, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu-NTT
Bantahan tersebut di lontarkan oleh Robert Mali atas pernyataan Pj. Desa Fatuba’a yang menolak memberikan data kelompok tani kepada sejumlah warga yang mendatangi kantor desa fatuba’a dengan alasan data tersebut merupakan dokumen negara sehingga tidak dapat diberikan kecuali ada perintah dari atasannya.
Pernyataan Pj. Desa Fatuba’a Manuel Moruk pada kamis 12 Januari 2024 itu menuai kritik dan kekecewaan warganya atas tindakan tidak adanya transparansi Manuel Moruk.
IKLAN
pasang iklan anda di sini!
Warga masyarakat yang diwakili Frederikus Seran bersama warga lain itu mengaku ada dugaan KKN yang dilakukan oleh Manuel Moruk.
Menanggapi pernyataan Manuel Moruk selaku Pj.Desa Fatuba’a tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Belu Robert Mali yang ditemui media ini di ruang kerjanya pada selasa, 16 Januari 2024 dengan tegas menyampaikan jika data kelompok tani itu bukan dokumen negara yang harus dirahasiakan untuk masyarakat umum.
Data kelompok tani itu bukan dokumen negara yang harus dirahasiakan untuk masyarakat umumnsehingga harus ditutup Bantah Robert Mali
Dirinya juga sangat menyayangkan jika dugaan warga bahwa oknum Pj. Desa Fatuba’a juga terdaftar sebagai anggota kelompok tani.
“Sangat disayangkan sekali kalau ada oknum penjabat Desa yang masuk kelompok tadi dan menerima bantuan,” ungkap Robert saat diwawancara awak media di ruang kerjanya.
Dijelaskan Robert, sesuai dengan Permentan nomor 46 tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan kelompok tani.
Yang dimaksud dengan kelembagaan kelompok tani adalah salah satunya adalah kelompok tani baik itu berdasarkan domisili maupun hamparan.
“yang namanya kelompok tani masyarakat yang benar – benar membutuhkan atau masyarakat miskin,”jelasnya.
” PNS atau pensiunan boleh masuk kelompok tani, kita tidak melarang tetapi tidak boleh menerima bantuan dari Pemerintah,”tegasnya.
Jelas Robert, Pemerintah memperhatikan para petani yang betul-betul miskin, karena memiliki lahan tapi hasilnya tidak maksimal sehingga pemerintah fokus melakukan pembinaan dan pemberdayaan.
Dikatakan Robert, sesuai regulasi dari Ombudsman, secara tegas menyatakan kelompok tani yang mendapatkan bantuan adalah kelompok tani yang betul-betul miskin.
” malahan Regulasi ombudsman itu lebih keras. Karena dalam regulasi ombudsman tegas kelompok tani miskin yang dapat,”jelasnya.
Soal kriteria Petani miskin itu, kata Robert, ditegaskan dalam UU Pertanian nomor 41 tahun 2009. kategori Petani miskin itu, petani yang memilik luas garapan 0,5 hektar.
Kedepan, lanjut Robert, ketika pihaknya mengusulkan bantuan untuk kelompok tani calon penerima, maka syarat yang pertama adalah Terferivikasi atau terdaftar dalam aplikasi Simultan.
” karena kelompok tani yang ada di Aplikasi simultan adalah mereka yang layak menerima bantuan,”pungkasnya.
Karena yang terfervikasi itu, mulai dari Luas lahan, mata pencaharian sebagai petanidan tingkat pendapatan.
” ada banyak petani yang bilang ke saya, kami masuk kelompok tani tapi tidak dapat bantuan. jawabannya, ia karena mereka tidak masuk dalam kriteria itu,”ucapnya.
” ia maka sangat disayangkan kalo ada oknum penjabat desa yang masuk kelompok tani dan dapat bantuan, karena secara regulasi itu tidak benar,”tugasnya.
Robert meminta kalau bisa dapat ditinjau kembali, karena bantuan yang disalurkan prioritas kepada kelompok tani yang betul-betul miskin.
” yang namanya Pj kades itu otomatis PNS dan itu tidak boleh. kalaupun dia masuk kelompok tani maka tidak bisa diusulkan sebagai calon penerima bantuan,”ujarnya.
Tegas Robert, kalaupun yang bersangkutan mendapatkan bantuan maka itu masuk dalam temuan dan konsekuensinya harus dikembalikan.
Lanjut Robert, sekarang dari itu dana Desa 20 persen digunakan untuk pemberdayaan, namum hal itu dinilai belum tepat sasaran.***