Kadis Pertanian Belu Membantah Pernyataan Pj. Desa Fatuba’a, Kalau Data Poktan Bukan Dokumen Rahasia

- Editor

Rabu, 17 Januari 2024 - 14:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belu, News.Matatimor – Net : Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Belu, Robert Mali membantah pernyataan Pj. Desa Fatuba’a, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu-NTT

Bantahan tersebut di lontarkan oleh Robert Mali atas pernyataan Pj. Desa Fatuba’a yang menolak memberikan data kelompok tani kepada sejumlah warga yang mendatangi kantor desa fatuba’a dengan alasan data tersebut merupakan dokumen negara sehingga tidak dapat diberikan kecuali ada perintah dari atasannya.

Pernyataan Pj. Desa Fatuba’a Manuel Moruk pada kamis 12 Januari 2024 itu menuai kritik dan kekecewaan warganya atas tindakan tidak adanya transparansi Manuel Moruk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga masyarakat yang diwakili Frederikus Seran bersama warga lain itu mengaku ada dugaan KKN yang dilakukan oleh Manuel Moruk.

Menanggapi pernyataan Manuel Moruk selaku Pj.Desa Fatuba’a tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Belu Robert Mali yang ditemui media ini di ruang kerjanya pada selasa, 16 Januari 2024 dengan tegas menyampaikan jika data kelompok tani itu bukan dokumen negara yang harus dirahasiakan untuk masyarakat umum.

BACA JUGA  Menyongsong Operasi Semana Santa, Polres Belu Gelar Rakor Lintas Sektoral

Data kelompok tani itu bukan dokumen negara yang harus dirahasiakan untuk masyarakat umumnsehingga harus ditutup Bantah Robert Mali

Dirinya juga sangat menyayangkan jika dugaan warga bahwa oknum Pj. Desa Fatuba’a juga terdaftar sebagai anggota kelompok tani.

“Sangat disayangkan sekali kalau ada oknum penjabat Desa yang masuk kelompok tadi dan menerima bantuan,” ungkap Robert saat diwawancara awak media di ruang kerjanya.

Dijelaskan Robert, sesuai dengan Permentan nomor 46 tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan kelompok tani.

Yang dimaksud dengan kelembagaan kelompok tani adalah salah satunya adalah kelompok tani baik itu berdasarkan domisili maupun hamparan.

“yang namanya kelompok tani masyarakat yang benar – benar membutuhkan atau masyarakat miskin,”jelasnya.

” PNS atau pensiunan boleh masuk kelompok tani, kita tidak melarang tetapi tidak boleh menerima bantuan dari Pemerintah,”tegasnya.

BACA JUGA  Laporan Kades Telat, Korban Kebakaran di Manleten Telantar

Jelas Robert, Pemerintah memperhatikan para petani yang betul-betul miskin, karena memiliki lahan tapi hasilnya tidak maksimal sehingga pemerintah fokus melakukan pembinaan dan pemberdayaan.

Dikatakan Robert, sesuai regulasi dari Ombudsman, secara tegas menyatakan kelompok tani yang mendapatkan bantuan adalah kelompok tani yang betul-betul miskin.

” malahan Regulasi ombudsman itu lebih keras. Karena dalam regulasi ombudsman tegas kelompok tani miskin yang dapat,”jelasnya.

Soal kriteria Petani miskin itu, kata Robert, ditegaskan dalam UU Pertanian nomor 41 tahun 2009. kategori Petani miskin itu, petani yang memilik luas garapan 0,5 hektar.

Kedepan, lanjut Robert, ketika pihaknya mengusulkan bantuan untuk kelompok tani calon penerima, maka syarat yang pertama adalah Terferivikasi atau terdaftar dalam aplikasi Simultan.

” karena kelompok tani yang ada di Aplikasi simultan adalah mereka yang layak menerima bantuan,”pungkasnya.

Karena yang terfervikasi itu, mulai dari Luas lahan, mata pencaharian sebagai petanidan tingkat pendapatan.

BACA JUGA  Diduga Membongkar Baliho Caleg Demokrat, Camat Bruno Ukat Diadukan Ke Gakumdu Kabupaten Malaka

” ada banyak petani yang bilang ke saya, kami masuk kelompok tani tapi tidak dapat bantuan. jawabannya, ia karena mereka tidak masuk dalam kriteria itu,”ucapnya.

” ia maka sangat disayangkan kalo ada oknum penjabat desa yang masuk kelompok tani dan dapat bantuan, karena secara regulasi itu tidak benar,”tugasnya.

Robert meminta kalau bisa dapat ditinjau kembali, karena bantuan yang disalurkan prioritas kepada kelompok tani yang betul-betul miskin.

” yang namanya Pj kades itu otomatis PNS dan itu tidak boleh. kalaupun dia masuk kelompok tani maka tidak bisa diusulkan sebagai calon penerima bantuan,”ujarnya.

Tegas Robert, kalaupun yang bersangkutan mendapatkan bantuan maka itu masuk dalam temuan dan konsekuensinya harus dikembalikan.

Lanjut Robert, sekarang dari itu dana Desa 20 persen digunakan untuk pemberdayaan, namum hal itu dinilai belum tepat sasaran.***

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Rayakan Valentine, Legislator PSI Ajak Siswa & Warga Fatuleu Barat Tanam Pohon
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Sabtu, 11 April 2026 - 00:05 WITA

Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

Indografis oleh matatimor.net

MATA BERITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

Indografis by matatimor.net

MATA BERITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

error: Content is protected !!