Hukum tak Selalu Tegak, Jangan Lelah Mencari Keadilan

- Editor

Kamis, 15 September 2022 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto, MatatimorNews (Pasha Yudha Ernowo & Untung S) – Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, ada semangat Jenderal Besar Soedirman yang bisa menjadi motivasi semua orang, yakni hukum tidak selalu tegak, tapi jangan lelah mencari keadilan.

Hal itu disampaikan Mukti saat KY dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), di Purwokerto, Jawa Tengah. Penandatangan dilakukan di Gedung Fakultas Hukum Unsoed antara Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.

Mukti mengharapkan, MoU itu bisa menjadi topik, pemicu, yang bisa dikerjasamakan dengan lembaga peradilan dan kampus. Tujuannya sama untuk menegakkan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Dekatkan Diri dan Bantu Kesusahan Masyarakat, Kapolres Belu Bersama Anggota Turun ke Kampung Terisolir

“Saya berharap tidak sekadar MoU itu menjadi dokumen dan masuk rak penyimpanan, tapi bisa diimplementasikan. Saya yakin semangat Jenderal Soedirman bisa ditularkan untuk menjadi semangat Unsoed. Hukum tidak selalu tegak, tapi jangan lelah mencari keadilan,” pungkas Mukti, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (15/9/2022).

Mukti menjelaskan sejarah kelahiran KY yang merupakan kehendak reformasi. Pada 1998, masyarakat menghendaki reformasi sistem pemerintahan dengan pemisahan kekuasaan. Kekuasaan kehakiman dipisahkan. Namun muncul concern mengenai independensi lembaga peradilan. Kekuasaan kehakiman secara doktrinal ini mutlak, karena lembaga peradilan harus independen tanpa intervensi.

“Tapi ada culture lama, sehingga masih ada intervensi. Muncul gagasan lembaga pengawas eksternal. Tidak ujug-ujug datang.  Dulu sudah ada idenya, tapi yang dinyatakan secara tegas di konstitusi yaitu dalam Pasal 24B, yaitu KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” urai Mukti.

BACA JUGA  Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Isi pasal tersebut kemudian diturunkan dalam undang-undang dalam tiga bidang kerja KY, yakni pengawasan, peningkatan kapasitas hakim, dan advokasi. Hakim yang diawasi KY dari segi perilaku. Dalam bidang peningkatan kapasitas, KY mengundang hakim untuk upgrading ilmu.

Supaya putusannya lebih berkualitas dari logika hukum, dan pengetahuan hukumnya. Advokasi, di mana hakim bisa mendapatkan perlindungan dari KY. Misalnya pernah di PN Bengkalis hakim diancam dan diintidiminasi sehingga KY memberikan perlindungan.

BACA JUGA  Gelar Rapat Koordinasi, Kapolres Belu Ajak Seluruh Stakeholder Bersatu Tumpas Kejahatan Perdagangan Orang

Mukti juga menyinggung soal KY tidak bisa masuk terkait putusan hakim. Jangankan KY, MA saja tidak bisa ikut campur. Putusan hanya bisa diubah atau dibatalkan hanya oleh putusan yang lebih tinggi. Karena kekuasaan hakim itu mutlak, tapi tidak tahu ada ruang gelap dalam suatu putusan, sehingga hasil putusannya menjadi demikian.

“Sesungguhnya, saat berbicara dengan hakim, mereka butuh masukan. Apa yang salah dari putusan ini, sampai masyarakat ribut dan viral. Kajian akademik dan ilmiah, jika dipublikasikan bisa menginspirasi dan menambah wawasan bagi hakim,” lanjut Mukti. Tugas KY menjaga martabat hakim dan mengembalikan trust public kepada lembaga peradilan.

Foto: Dok Komisi Yudisial

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:21 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:48 WITA

Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Kamis, 23 April 2026 - 06:32 WITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Pesan Paus Leo XIV Untuk Hari Komsos Sedunia ke-60

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:10 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Bahasa, Doa, dan Komunikasi: Jalan Menuju Persatuan dalam Kristus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:58 WITA

OPINI

OPINI: Koperasi di NTT, Menyejahterakan? ATAU?

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:49 WITA

error: Content is protected !!