Hukum tak Selalu Tegak, Jangan Lelah Mencari Keadilan

- Editor

Kamis, 15 September 2022 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto, MatatimorNews (Pasha Yudha Ernowo & Untung S) – Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, ada semangat Jenderal Besar Soedirman yang bisa menjadi motivasi semua orang, yakni hukum tidak selalu tegak, tapi jangan lelah mencari keadilan.

Hal itu disampaikan Mukti saat KY dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), di Purwokerto, Jawa Tengah. Penandatangan dilakukan di Gedung Fakultas Hukum Unsoed antara Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.

Mukti mengharapkan, MoU itu bisa menjadi topik, pemicu, yang bisa dikerjasamakan dengan lembaga peradilan dan kampus. Tujuannya sama untuk menegakkan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Bangun dan Bersiaplah: Makna Mendalam Minggu Pertama Advent

“Saya berharap tidak sekadar MoU itu menjadi dokumen dan masuk rak penyimpanan, tapi bisa diimplementasikan. Saya yakin semangat Jenderal Soedirman bisa ditularkan untuk menjadi semangat Unsoed. Hukum tidak selalu tegak, tapi jangan lelah mencari keadilan,” pungkas Mukti, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (15/9/2022).

Mukti menjelaskan sejarah kelahiran KY yang merupakan kehendak reformasi. Pada 1998, masyarakat menghendaki reformasi sistem pemerintahan dengan pemisahan kekuasaan. Kekuasaan kehakiman dipisahkan. Namun muncul concern mengenai independensi lembaga peradilan. Kekuasaan kehakiman secara doktrinal ini mutlak, karena lembaga peradilan harus independen tanpa intervensi.

“Tapi ada culture lama, sehingga masih ada intervensi. Muncul gagasan lembaga pengawas eksternal. Tidak ujug-ujug datang.  Dulu sudah ada idenya, tapi yang dinyatakan secara tegas di konstitusi yaitu dalam Pasal 24B, yaitu KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” urai Mukti.

BACA JUGA  Menyepakati Penetapan Lima Perda Usulan Inisiatif, Wali Kota Menyampaikan Terima Kasih Terhadap DPRD Kota Kupang

Isi pasal tersebut kemudian diturunkan dalam undang-undang dalam tiga bidang kerja KY, yakni pengawasan, peningkatan kapasitas hakim, dan advokasi. Hakim yang diawasi KY dari segi perilaku. Dalam bidang peningkatan kapasitas, KY mengundang hakim untuk upgrading ilmu.

Supaya putusannya lebih berkualitas dari logika hukum, dan pengetahuan hukumnya. Advokasi, di mana hakim bisa mendapatkan perlindungan dari KY. Misalnya pernah di PN Bengkalis hakim diancam dan diintidiminasi sehingga KY memberikan perlindungan.

BACA JUGA  Pererat Sinergitas, POLSEK Raimanuk Coffe Morning dengan Insan Pers

Mukti juga menyinggung soal KY tidak bisa masuk terkait putusan hakim. Jangankan KY, MA saja tidak bisa ikut campur. Putusan hanya bisa diubah atau dibatalkan hanya oleh putusan yang lebih tinggi. Karena kekuasaan hakim itu mutlak, tapi tidak tahu ada ruang gelap dalam suatu putusan, sehingga hasil putusannya menjadi demikian.

“Sesungguhnya, saat berbicara dengan hakim, mereka butuh masukan. Apa yang salah dari putusan ini, sampai masyarakat ribut dan viral. Kajian akademik dan ilmiah, jika dipublikasikan bisa menginspirasi dan menambah wawasan bagi hakim,” lanjut Mukti. Tugas KY menjaga martabat hakim dan mengembalikan trust public kepada lembaga peradilan.

Foto: Dok Komisi Yudisial

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gereja Lama Tak Lagi Memadai, Umat di Oepoli Berjuang Bangun Rumah Ibadah Baru
40 Tahun Imamat Romo Chris Taus, Uskup Agung Kupang: Imamat Adalah Rahmat dan Kesetiaan
Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu
Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:56 WITA

Gereja Lama Tak Lagi Memadai, Umat di Oepoli Berjuang Bangun Rumah Ibadah Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WITA

40 Tahun Imamat Romo Chris Taus, Uskup Agung Kupang: Imamat Adalah Rahmat dan Kesetiaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Rabu, 30 September 2026 - 11:43 WITA

Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat

Berita Terbaru

Pater Frans Lackner & Rd. Ama Kolo Imam Perdana dari Pulau Sabu

Iman & Gereja

25 Tahun Imamat Ama Kolo, Imam Pertama dari Pulau Sabu

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:52 WITA

Gambar oleh Del Neonub

Iman & Gereja

Renungan Minggu Biasa XXIX: Hak Kaisar dan Hak Allah

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:11 WITA

error: Content is protected !!