Hukum tak Selalu Tegak, Jangan Lelah Mencari Keadilan

- Editor

Kamis, 15 September 2022 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto, MatatimorNews (Pasha Yudha Ernowo & Untung S) – Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, ada semangat Jenderal Besar Soedirman yang bisa menjadi motivasi semua orang, yakni hukum tidak selalu tegak, tapi jangan lelah mencari keadilan.

Hal itu disampaikan Mukti saat KY dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), di Purwokerto, Jawa Tengah. Penandatangan dilakukan di Gedung Fakultas Hukum Unsoed antara Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.

Mukti mengharapkan, MoU itu bisa menjadi topik, pemicu, yang bisa dikerjasamakan dengan lembaga peradilan dan kampus. Tujuannya sama untuk menegakkan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Pascagempa Cianjur, Misa Natal dilaksanakan di Tenda Depan Gereja

“Saya berharap tidak sekadar MoU itu menjadi dokumen dan masuk rak penyimpanan, tapi bisa diimplementasikan. Saya yakin semangat Jenderal Soedirman bisa ditularkan untuk menjadi semangat Unsoed. Hukum tidak selalu tegak, tapi jangan lelah mencari keadilan,” pungkas Mukti, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (15/9/2022).

Mukti menjelaskan sejarah kelahiran KY yang merupakan kehendak reformasi. Pada 1998, masyarakat menghendaki reformasi sistem pemerintahan dengan pemisahan kekuasaan. Kekuasaan kehakiman dipisahkan. Namun muncul concern mengenai independensi lembaga peradilan. Kekuasaan kehakiman secara doktrinal ini mutlak, karena lembaga peradilan harus independen tanpa intervensi.

“Tapi ada culture lama, sehingga masih ada intervensi. Muncul gagasan lembaga pengawas eksternal. Tidak ujug-ujug datang.  Dulu sudah ada idenya, tapi yang dinyatakan secara tegas di konstitusi yaitu dalam Pasal 24B, yaitu KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” urai Mukti.

BACA JUGA  KUP Tetapkan 17 Partai Peserta Pemilu 2024

Isi pasal tersebut kemudian diturunkan dalam undang-undang dalam tiga bidang kerja KY, yakni pengawasan, peningkatan kapasitas hakim, dan advokasi. Hakim yang diawasi KY dari segi perilaku. Dalam bidang peningkatan kapasitas, KY mengundang hakim untuk upgrading ilmu.

Supaya putusannya lebih berkualitas dari logika hukum, dan pengetahuan hukumnya. Advokasi, di mana hakim bisa mendapatkan perlindungan dari KY. Misalnya pernah di PN Bengkalis hakim diancam dan diintidiminasi sehingga KY memberikan perlindungan.

BACA JUGA  Kotbah Katolik Hari Raya Pentakosta

Mukti juga menyinggung soal KY tidak bisa masuk terkait putusan hakim. Jangankan KY, MA saja tidak bisa ikut campur. Putusan hanya bisa diubah atau dibatalkan hanya oleh putusan yang lebih tinggi. Karena kekuasaan hakim itu mutlak, tapi tidak tahu ada ruang gelap dalam suatu putusan, sehingga hasil putusannya menjadi demikian.

“Sesungguhnya, saat berbicara dengan hakim, mereka butuh masukan. Apa yang salah dari putusan ini, sampai masyarakat ribut dan viral. Kajian akademik dan ilmiah, jika dipublikasikan bisa menginspirasi dan menambah wawasan bagi hakim,” lanjut Mukti. Tugas KY menjaga martabat hakim dan mengembalikan trust public kepada lembaga peradilan.

Foto: Dok Komisi Yudisial

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali
Saling Menegur dalam Kasih: Jalan Menuju Kesucian Hidup
Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:37 WITA

19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali

Sabtu, 5 September 2026 - 07:38 WITA

Saling Menegur dalam Kasih: Jalan Menuju Kesucian Hidup

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:03 WITA

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Berita Terbaru

BERITA

19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:37 WITA

Iman & Gereja

Mengampuni Tanpa Batas: Jalan Menuju Damai dan Belaskasih Allah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 08:08 WITA

BERITA

Saling Menegur dalam Kasih: Jalan Menuju Kesucian Hidup

Sabtu, 5 Sep 2026 - 07:38 WITA

error: Content is protected !!