Diduga Kendaraan Operasional Dinas UPT-KPH Malaka Tidak Dipakai Untuk Operasional Kantor

- Editor

Rabu, 17 Januari 2024 - 03:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, 17/01/2024.News.Matatimor – Net : Motor dinas Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Malaka dialihfungsikan.

Negara terus menjamin kesejahteraan rakyatnya melalui beragam cara. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan amanat Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1954 pasal 17 ayat 3.

Namun kenyataannya, perhatian pemerintah pusat ini semacam diabaikan oleh salah seorang oknum kepala UPT-KPH di Kabupaten Malaka yang telah menerima hibah motor dinas merk Honda dari pemerintah melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Nusa Tenggara Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang pegawai UPT-KPH Malaka yang tidak ingin menyebutkan namanya, menerangkan bahwa selama ini sejak tahun 2019 hingga saat ini,

BACA JUGA  Terhimpit Ekonomi, Sebastianus Fahik Bocah Asal Belu ini Disekolahkan Polsek Tasbar

Motor dinas tersebut tidak gunakan oleh kepala UPT-KPH Malaka dan staf pegawainya untuk operasional kantor, tetapi motor dinas tersebut, Kepala UPT-KPH Malaka malah memberikan motor dinas itu kepada anaknya untuk bersenang-senang.

“Selama ini, motor dinas itu tidak pernah dipakai ibu kepala untuk berkantor,” ungkap pegawai UPT-KPH Malaka tersebut saat ditemui awak media News.Matatimor – Net di kediamannya pada Jumat 12 Januari 2024.

Lebih lanjut, ia pegawai UPT-KPH Malaka menjelaskan bahwa saat ini, motor tersebut berada diluar wilayah tanpa ada izin secara administratif dari kepala UPT-KPH Malaka dan motor dinas itu saat ini tidak disimpan di kantor, tetapi disimpan di rumah Kepala UPT-KPH Malaka

BACA JUGA  Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalu Lintas, Polres Belu Selama Dua Pekan Gelar Operasi Patuh Turangga 2023

“Ini motor dinas yang dikasih pemerintah untuk operasional kantor. Siapa saja pegawai kantor yang butuh untuk keperluan kantor, harusnya diakomodir. Tetapi saat ini motor dinas itu, disimpan di rumah Kepala UPT-KPH Malaka, “Jelasnya.

Dirinya pun menandaskan bahwa jika ada pegawai UPT-KPH yang ingin menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk operasional kantor, harus ada izin tertulis dari kepala UPT-KPH.

“Kan motor dinas, jadi hanya dipakai untuk urusan dinas, bukan untuk jalan-jalan dan senang-senang di luar urusan kantor, apalagi yang bersangkutan bukan berstatus sebagai pegawai UPT-KPH Malaka,” tandasnya

BACA JUGA  Jembatan Nunpisa di Kupang Timur Putus, Akses Transportasi Terhambat

Ia (Pegawai UPT-KPH Malaka) itu pun meminta agar Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Nusa Tenggara Timur sebagai atasan harus segera memberi sangksi kepada kepala UPT-KPH Malaka yang tidak memanfaatkan aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah dan undang-undang dasar negara republik Indonesia.

“Harusnya kepala dinas kehutanan dan lingkungan hidup propinsi Nusa tenggara timur memberi sanksi untuk bawahannya yang lelai terhadap peraturan pemerintah dan undang-undang dasar, secara tidak langsung, ibu kepala sudah melanggar aturan,” ketusnya.

Sedangkan kepala UPT-KPH Malaka ketika dikonfirmasi awak media newsmatatimor.ned.id pada Selasa 16 Januari kemarin, tidak memberi tanggapan apapun.

Theodorus Kiik

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Rayakan Valentine, Legislator PSI Ajak Siswa & Warga Fatuleu Barat Tanam Pohon
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Sabtu, 11 April 2026 - 00:05 WITA

Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

Indografis oleh matatimor.net

MATA BERITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

Indografis by matatimor.net

MATA BERITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

error: Content is protected !!