Definisi dan Bentuk-Bentuk Kekerasan

- Editorial Staff

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto L https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id

Foto L https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id

Definisi dan Bentuk-bentuk Kekerasan.

6 (enam) bentuk kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mendefinisikan kekerasan secara jelas dan rinci dan menghilangkan area “abu-abu” untuk membedakan bentuk maupun cara kekerasan yang tidak boleh terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik yang dimaksud dapat berupa:

  1. tawuran atau pertarungan massal;
  2. menampilkan;
  3. mungkin;
  4. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
  5. pembunuhan; dan/atau
  6. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga  Sikinerja BKD NTT

Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk menghina, menghina, menakut-nakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa:

  1. pengucilan;
  2. penolakan;
  3. pengabaian;
  4. kejahatan;
  5. penyebaran rumor;
  6. panggilan yang mengejek;
  7. intimidasi;
  8. teror;
  9. perbuatan mempermalukan di depan umum;
  10. pemerasan; dan/atau
  11. perbuatan lain yang sejenis.

Perundungan

Perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan seperti dijelaskan sebelumnya, yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan hubungan kuasa. Perundungan yang dimaksud dapat berupa:

  1. menampilkan;
  2. pengucilan;
  3. penolakan;
  4. pengabaian;
  5. kejahatan;
  6. penyebaran rumor;
  7. panggilan yang mengejek;
  8. intimidasi;
  9. teror;
  10. perbuatan mempermalukan di depan umum;
  11. pemerasan; dan/atau
  12. perbuatan lain yang sejenis.
Baca Juga  Liga Pelajar, dan Sekantung Sirih Pinang dari Amarasi (Barat)

Kekerasan Seksual

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana
Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual
Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II
Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Kerja Sama Tim yang Solid Ciptakan Lingkungan Kerja yang RAMAH dan SANTUN
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus
HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%
Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 21:19

Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana

Rabu, 2 April 2025 - 01:52

Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:39

Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:17

Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik

Senin, 24 Februari 2025 - 23:37

Kerja Sama Tim yang Solid Ciptakan Lingkungan Kerja yang RAMAH dan SANTUN

Berita Terbaru

Sumber : Vaticannews.va

BERITA

Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana

Kamis, 17 Apr 2025 - 21:19

Renungan Jumat Agung Oleh RD. Leo Mali

RELIGI

Salib, Derita, dan Harapan | Renungan Jumat Agung

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:52

RELIGI

Pesan Paskah 2025 Uskup Keuskupan Agung Kupang

Kamis, 17 Apr 2025 - 03:08

RELIGI

Homili Minggu Palma, 13 April 2025

Sabtu, 12 Apr 2025 - 10:48

OPINI

PERTRANSIIT BENEFACIENDO, AD VITAM AETERNAM

Sabtu, 5 Apr 2025 - 19:14

error: Content is protected !!