Definisi dan Bentuk-Bentuk Kekerasan

- Editor

Senin, 3 Juni 2024 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto L https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id

Foto L https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id

Definisi dan Bentuk-bentuk Kekerasan.

6 (enam) bentuk kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mendefinisikan kekerasan secara jelas dan rinci dan menghilangkan area “abu-abu” untuk membedakan bentuk maupun cara kekerasan yang tidak boleh terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Jelang Nataru, Pastor Paroki Nurobo adakan Pertemuan Bersama 3 Organisasi, THSTHM, PSHT & IKS

Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik yang dimaksud dapat berupa:

  1. tawuran atau pertarungan massal;
  2. menampilkan;
  3. mungkin;
  4. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
  5. pembunuhan; dan/atau
  6. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA  Farisi vs Pemungut Cukai: Siapa yang Doanya Diterima?”

Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk menghina, menghina, menakut-nakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa:

  1. pengucilan;
  2. penolakan;
  3. pengabaian;
  4. kejahatan;
  5. penyebaran rumor;
  6. panggilan yang mengejek;
  7. intimidasi;
  8. teror;
  9. perbuatan mempermalukan di depan umum;
  10. pemerasan; dan/atau
  11. perbuatan lain yang sejenis.

Perundungan

Perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan seperti dijelaskan sebelumnya, yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan hubungan kuasa. Perundungan yang dimaksud dapat berupa:

  1. menampilkan;
  2. pengucilan;
  3. penolakan;
  4. pengabaian;
  5. kejahatan;
  6. penyebaran rumor;
  7. panggilan yang mengejek;
  8. intimidasi;
  9. teror;
  10. perbuatan mempermalukan di depan umum;
  11. pemerasan; dan/atau
  12. perbuatan lain yang sejenis.
BACA JUGA  Upaya Sederhana Meningkatkan Literasi di Fatuleu Barat

Kekerasan Seksual

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI
Kadis Pendidikan NTT Apresiasi Inovasi MKKS SMA Kabupaten Kupang Hadapi TKA 2026
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:36 WITA

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Rabu, 30 September 2026 - 11:43 WITA

Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat

Rabu, 30 September 2026 - 06:09 WITA

Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait

Senin, 28 September 2026 - 05:09 WITA

Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”

Berita Terbaru

Gambar Olahan Komisi Komunikasi Sosial Paroki Sta. Helena Camplong

Iman & Gereja

Kebun Anggur Tuhan dan Buah Kehidupan yang Diharapkan-Nya

Sabtu, 3 Okt 2026 - 07:05 WITA

Gambar dihasilkan dengan Kecerdasan Buatan (ChatGPT)

PENDIDIKAN

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:36 WITA

error: Content is protected !!