Definisi dan Bentuk-bentuk Kekerasan.
6 (enam) bentuk kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mendefinisikan kekerasan secara jelas dan rinci dan menghilangkan area “abu-abu” untuk membedakan bentuk maupun cara kekerasan yang tidak boleh terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik yang dimaksud dapat berupa:
- tawuran atau pertarungan massal;
- menampilkan;
- mungkin;
- eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
- pembunuhan; dan/atau
- perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk menghina, menghina, menakut-nakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa:
- pengucilan;
- penolakan;
- pengabaian;
- kejahatan;
- penyebaran rumor;
- panggilan yang mengejek;
- intimidasi;
- teror;
- perbuatan mempermalukan di depan umum;
- pemerasan; dan/atau
- perbuatan lain yang sejenis.
Perundungan
Perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan seperti dijelaskan sebelumnya, yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan hubungan kuasa. Perundungan yang dimaksud dapat berupa:
- menampilkan;
- pengucilan;
- penolakan;
- pengabaian;
- kejahatan;
- penyebaran rumor;
- panggilan yang mengejek;
- intimidasi;
- teror;
- perbuatan mempermalukan di depan umum;
- pemerasan; dan/atau
- perbuatan lain yang sejenis.