Tanpa Kordinasi Dengan DPRD, Pemkot Kota Kupang Turunkan Tunjangan TPP Guru.

- Editor

Minggu, 25 September 2022 - 13:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang – Matatimor.net – Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Sudah menurunkan tunjangan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) guru di Kota Kupang tanpa Koordinasi terlebih dahulu bersama DPRD Kota Kupang.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bersama Pemkot Kupang dan Para Guru Se – Kota Kupang tentang TPP di Ruang Utama DPRD Kota Kupang (Youtube Anandi Channel/Tangkapan Layar)

Hal itu terkuak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemkot Kupang bersama para Guru di Ruang Utama DPRD Kota Kupang, Jumat (23/9/2022).

Para guru bertanya terkait dengan TPP pada tahun lalu mereka semua mendapat TPP sebesar Rp1.350.000 secara merata.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Namun pada tahun 2022 ini, ada surat Perwali nomor 22 tanggal 13 Juni yang memuat besaran TPP mulai dari pengawas sebesar Rp1.350.000, Kepala Sekolah sebesar 1.350.000, Guru Sertifikasi sebesar 1.350.000, Guru Non Sertifikasi 1.750.000 dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Rp.1.350.000.

BACA JUGA  Ini Dia Ketua Macab LVRI Kab. Belu 2022 - 2027

Selanjutnya, Marten Djakadana Selaku kordinator guru menyampaikan, yang jadi masalah adalah ketika mau pencairan, diwajibkan 170 jam per bulan. Itu juga kami masing-masing sekolah dibuka dari jam 3 dini hari sampai jam 3 sore. Nah, jam 7 pagi kami harus berdiri di depan kelas, tapi sudalah ini tugas kami. Tapi ketika kami ingin mencairkan uang Rp1.350.000 itu, tiba-tiba muncul lagi edaran,” kata Koordinator Marten Djakadana dikutip dari VictoryNews

Dirinya pun langsung membacakan surat edaran tersebut yang menyebutkan terkait informasi pengajuan TPP bagi guru ASN.

Dalam isi surat itu tertulis tentang tambahan penghasilan pegawai bagi ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang sehingga ada beberapa yang harus dilaksanakan. 

BACA JUGA  Tandon Air Cuci Tangan Hilang, Ini Kata Kadus Bibin-Desa Leuntolu

Diantaranya, satuan pendidikan yang sudah selesai melakukan pengimputan dan penilaian kinerja serta telah disahkan oleh BKPDD kota Kupang, dimohon untuk mengajukan pembayaran ke Badan Keuangan Daerah Kota Kupang dengan besaran sebagai berikut:

ASN Guru Penerima Sertifkasi Rp600.000 per bulan, ASN Guru Non Sertifikasi Rp1.750.000 per bulan.

Mengingat pagu anggaran yang tersedia terbatas, sehingga perlu menyesuaikan anggaran untuk memenuhi ketentuan besaran khusus guru ASN sertifikasi sebagai mana tertuang dalam Peraturan Walikota Kupang Tahun 2022 melalui sidang perubahan APBD tahun 2022, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PPO Kota Kupang Dumul Djami.

“Yang kami pertanyakan apakah peraturan Walikota nomor 22 itu bisa menggunakan surat edaran Kepala Dinas?,” ujarnya.

BACA JUGA  Viral Remaja SMP Berdansa, Menko PMK Sebut Bakat Istimewa yang Perlu Arahan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskial Loudoe mengaku heran dengan surat Perwali tersebut karena tidak ada koordinasi dengan DPRD Kota Kupang.

“Harusnya saya juga ketuk palu dulu baru bisa sahkan. Enak saja di rubah-rubah. Kalau begini-begini DPRD yang disalahkan,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumul Djami meminta maaf kepada DPRD Kota Kupang.

“Pak Ketua dan Pak Wakil-wakil Ketua kita tidak bermaksud begitu, yang salah itu kami karena kami menyodorkan rancangan itu Rp600 ribu. Itu kami yang menyodorkan jadi itu bukan kesalahan bapak ibu dewan,” katanya

Dirinya pun mengaku akan mengusulkan perubahan anggaran tersebut agar bisa menyesuaikan dengan Perwali 2022.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:54 WITA

Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Harta yang Tak Ternilai: Renungan Minggu Biasa XVII

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:47 WITA

Gambar dokumentasi dan olahan matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Gandum dan Lalang: Meneladani Kesabaran Allah yang Tanpa Batas

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:11 WITA

Gambar dibuat dengan GeminiAI (prompt oleh del neonub)

OPINI

Final Piala Dunia 2026: Takdir Sejarah vs. Kekuatan Devosi

Kamis, 16 Jul 2026 - 06:45 WITA

Foto oleh matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Kekuatan Sabda Allah dan Tanggung Jawab Iman Kita

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:48 WITA

Grafis oleh matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Kedamaian yang Hilang di Tengah Hidup Sehari-hari

Sabtu, 4 Jul 2026 - 07:54 WITA

error: Content is protected !!