Tanpa Kordinasi Dengan DPRD, Pemkot Kota Kupang Turunkan Tunjangan TPP Guru.

BERITA110 Dilihat

Kupang – Matatimor.net – Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Sudah menurunkan tunjangan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) guru di Kota Kupang tanpa Koordinasi terlebih dahulu bersama DPRD Kota Kupang.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bersama Pemkot Kupang dan Para Guru Se – Kota Kupang tentang TPP di Ruang Utama DPRD Kota Kupang (Youtube Anandi Channel/Tangkapan Layar)

Hal itu terkuak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemkot Kupang bersama para Guru di Ruang Utama DPRD Kota Kupang, Jumat (23/9/2022).

Para guru bertanya terkait dengan TPP pada tahun lalu mereka semua mendapat TPP sebesar Rp1.350.000 secara merata.

Namun pada tahun 2022 ini, ada surat Perwali nomor 22 tanggal 13 Juni yang memuat besaran TPP mulai dari pengawas sebesar Rp1.350.000, Kepala Sekolah sebesar 1.350.000, Guru Sertifikasi sebesar 1.350.000, Guru Non Sertifikasi 1.750.000 dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Rp.1.350.000.

Baca Juga  RPP Agama Katholik Kelas VII Semester Genap 2020/2021 Satu Lembar

Selanjutnya, Marten Djakadana Selaku kordinator guru menyampaikan, yang jadi masalah adalah ketika mau pencairan, diwajibkan 170 jam per bulan. Itu juga kami masing-masing sekolah dibuka dari jam 3 dini hari sampai jam 3 sore. Nah, jam 7 pagi kami harus berdiri di depan kelas, tapi sudalah ini tugas kami. Tapi ketika kami ingin mencairkan uang Rp1.350.000 itu, tiba-tiba muncul lagi edaran,” kata Koordinator Marten Djakadana dikutip dari VictoryNews

Dirinya pun langsung membacakan surat edaran tersebut yang menyebutkan terkait informasi pengajuan TPP bagi guru ASN.

Dalam isi surat itu tertulis tentang tambahan penghasilan pegawai bagi ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang sehingga ada beberapa yang harus dilaksanakan. 

Baca Juga  Ini Pesan Bupati Kupang kepada Caleg Muda Pembawa Harapan

Diantaranya, satuan pendidikan yang sudah selesai melakukan pengimputan dan penilaian kinerja serta telah disahkan oleh BKPDD kota Kupang, dimohon untuk mengajukan pembayaran ke Badan Keuangan Daerah Kota Kupang dengan besaran sebagai berikut:

ASN Guru Penerima Sertifkasi Rp600.000 per bulan, ASN Guru Non Sertifikasi Rp1.750.000 per bulan.

Mengingat pagu anggaran yang tersedia terbatas, sehingga perlu menyesuaikan anggaran untuk memenuhi ketentuan besaran khusus guru ASN sertifikasi sebagai mana tertuang dalam Peraturan Walikota Kupang Tahun 2022 melalui sidang perubahan APBD tahun 2022, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PPO Kota Kupang Dumul Djami.

“Yang kami pertanyakan apakah peraturan Walikota nomor 22 itu bisa menggunakan surat edaran Kepala Dinas?,” ujarnya.

Baca Juga  Puisi dari Sebuah Diary

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskial Loudoe mengaku heran dengan surat Perwali tersebut karena tidak ada koordinasi dengan DPRD Kota Kupang.

“Harusnya saya juga ketuk palu dulu baru bisa sahkan. Enak saja di rubah-rubah. Kalau begini-begini DPRD yang disalahkan,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumul Djami meminta maaf kepada DPRD Kota Kupang.

“Pak Ketua dan Pak Wakil-wakil Ketua kita tidak bermaksud begitu, yang salah itu kami karena kami menyodorkan rancangan itu Rp600 ribu. Itu kami yang menyodorkan jadi itu bukan kesalahan bapak ibu dewan,” katanya

Dirinya pun mengaku akan mengusulkan perubahan anggaran tersebut agar bisa menyesuaikan dengan Perwali 2022.

Tinggalkan Balasan