Definisi dan Bentuk-Bentuk Kekerasan

- Editor

Senin, 3 Juni 2024 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto L https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id

Foto L https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id

Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan menghina, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan hubungan kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan psikologis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal. Kekerasan seksual yang dimaksud dapat berupa:

  1. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
  2. perbuatan menampilkan alat kelamin dengan sengaja;
  3. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
  4. perbuatan memperlihatkan korban dengan nuansa seksi dan/atau membuat korban merasa tidak nyaman;
  5. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban;
  6. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual;
  7. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksi;
  8. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual;
  9. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  10. melakukan niat, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu yang berkorban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  11. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
  12. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;
  13. perbuatan membuka pakaian korban;
  14. pemaksaan terhadap korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  15. praktik budaya komunitas Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;
  16. percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
  17. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  18. pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
  19. pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk hamil;
  20. pembiaran terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja;
  21. pemaksaan sterilisasi;
  22. penyiksaan seksual;
  23. eksploitasi seksual;
  24. perdagangan seksual;
  25. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau
  26. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA  Hari Pertama Masuk Sekolah di Tahun Ajaran Baru 2022/2023

Untuk kekerasan seksual, jika korban adalah anak atau kelompok penyandang disabilitas, tindakan tersebut tetap termasuk kekerasan seksual dengan ada atau tidak adanya persetujuan korban. Jika korban adalah pendidik, tenaga kependidikan, atau orang dewasa lainnya, tindakan nomor 2, 5, 6, 7, 8, 10, 12, dan 13 termasuk kekerasan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan Korban.

Jika korban adalah pendidik, tenaga kependidikan, atau orang dewasa lainnya yang dalam kondisi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  2. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  3. mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur;
  4. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
  5. mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara (imobilitas tonik); dan/atau
  6. mengalami kondisi terguncang.

tindakan tersebut tetap termasuk kekerasan seksual dengan ada atau tidak adanya persetujuan korban.

BACA JUGA  PENJABAT WALI KOTA BUKA KONFERENSI PROVINSI PWI NTT

Diskriminasi dan intoleransi

Diskriminasi dan intoleransi yaitu setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, mempertimbangkan, mempertimbangkan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik. Diskriminasi dan intoleransi yang dimaksud dapat berupa:

  1. larangan menggunakan seragam/pakaian kerja bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah maupun seragam pendidik dan tenaga kependidikan; 
  2. larangan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah;
  3. larangan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan;
  4. pemaksaan untuk menggunakan seragam/pakaian kerja bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturanan-undangan mengenai peraturan seragam sekolah; 
  5. pemaksaan untuk mengikuti mata pelajaran agama atau kepercayaan yang diajar oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah; 
  6. pemaksaan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan;
  7. mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan;
  8. larangan atau pemaksaan kepada peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan untuk mengikuti atau tidak mengikuti hari perayaan besar keagamaan yang dilaksanakan di satuan pendidikan yang berbeda dengan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan yang diyakininya;
  9. larangan atau pemaksaan kepada peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan untuk memberikan donasi/bantuan dengan alasan latar belakang suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual , mental, sensorik, serta fisik;
  10. melakukan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan peserta didik untuk mengikuti proses penerimaan peserta didik; menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau penginapan yang layak; menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak peserta didik; memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi; memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya; memperoleh hasil penilaian pembelajaran; naik kelas; lulus dari satuan pendidikan; mengikuti bimbingan dan konsultasi; memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi hak peserta didik; memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak peserta didik; menunjukkan/menampilkan ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati; dan/atau mengembangkan bakat dan minat Peserta Didik sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki oleh satuan pendidikan;
  11. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan/atau kewajiban pendidik atau tenaga kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  12. perbuatan diskriminasi dan intoleransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI
Kadis Pendidikan NTT Apresiasi Inovasi MKKS SMA Kabupaten Kupang Hadapi TKA 2026
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:36 WITA

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Rabu, 30 September 2026 - 11:43 WITA

Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat

Rabu, 30 September 2026 - 06:09 WITA

Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait

Senin, 28 September 2026 - 05:09 WITA

Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”

Berita Terbaru

Gambar Olahan Komisi Komunikasi Sosial Paroki Sta. Helena Camplong

Iman & Gereja

Kebun Anggur Tuhan dan Buah Kehidupan yang Diharapkan-Nya

Sabtu, 3 Okt 2026 - 07:05 WITA

Gambar dihasilkan dengan Kecerdasan Buatan (ChatGPT)

PENDIDIKAN

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:36 WITA

error: Content is protected !!