Bergaya Preman, Oknum Polisi di Tasbar – Belu Aniaya Warganya

BERITA12 Dilihat

Bergaya Preman Salah Satu Oknum Anggota POLRI di Tasbar – Belu Aniaya Warganya

Oknum anggota Polsek Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripka Valentinus Pada, yang bertugas sebagai Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Desa lookeu, Kecamatan Tasifeto Barat, kembali menganiaya warga desa Naitimu HH (34) pada Selasa 15/02/2022.

Oknum Anggota Polisi di Kecamatan Tasifeto Barat ini yang seharusnya melayani dan mengayomi warganya mendadak berubah perilaku bergaya preman hingga harus mencederai warganya sendiri.

Baca Juga  Satu Peleton Siswa Diktukba Polri Gelombang I T.A 2024 Gelar Latihan Kerja Di Polres Belu, Begini Pesan Kepala SPN Polda NTT

Diketahui sebelum kejadian tersebut Bripka Valentinus Pada yang merupakan Bhabinkamtibmas menganiaya warga desa Kornelis Klau, warga RT 1, RW 1, Dusun Batulu, Desa Lookeu, pada Senin siang, 14/02/2022.

Kepala Desa Lookeu, Kanisius Mauk, ketika dihubungi media ini pada Selasa malam membenarkan adanya kejadian itu. Bahwa, kemungkinan petugas Bhabinkamtibmas melakukan hal itu lantaran menilai Kornelis Klau tidak mengindahkan 2 (dua) kali panggilan oleh Ketua RT 3, Dusun Klau Halek.

“Saya dianiaya tadi malam sekitar pukul 20:30 WITA dipinggir jalan raya, Dusun Helibaurenes, Desa Naitimu, Bripka Valentinus Pada melakukan penganiayaan terhadap saya dengan menggunakan 1 (satu) buah batu dengan cara memukul dan melempar,” kata korban penganiayaan Warga desa Naitimu HH.

Baca Juga  Love Story by Amelia Q

Lanjutnya Bripka Valentinus Pada menendang di dada sebanyak 2 (dua) kali, memukul Pundak bagian belakang sebanyak 1 (satu) kal dan melempar menggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pergelangan tangan kiri.

“Pak Valen melakukan penganiayaan terhadap saya karena rasa dendam, yang mana antara saya dan pak Valen penah mempunyai masalah (dugaan perzinahan) dan telah disesaikan secara damai di Mapolsek Tasseto Barat dan telah dibuatkan Surat Pernyataan,” ujarnya.

Baca Juga  Sebanyak 243 PPS Resmi Dilantik Ketua KPU Kabupaten Belu Yohanes Seven Ata Palla, Berikut Pesannya

HH berharap agar terhadap Bripka Valentinus diberikan sanksi tegas dari institusi Kepolisian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi baik terhadap dirinya maupun terhadap orang lain.

“Saya memohon agar masalah ini dapat diselesaikan secara aturan dinas Kepolisian yang berlaku, dan apakah dibenarkan dalam aturan Dinas Kepolisian seorang Anggota Polisi melakukan penganiayaan. Setahu saya tidak dibenarkan dalam aturan Instansi Kepolisian RI karena setahu saya tugas seorang anggota Polri adalah Melindung, dan mengayomi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan