Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai sistem evaluasi capaian akademik siswa di seluruh Indonesia.
TKA dirancang untuk menghadirkan penilaian yang lebih objektif, terstandar, dan inklusif. Setiap pelajar—baik dari sekolah formal, homeschooling, maupun program paket—memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan akademiknya.

Siapa yang Bisa Mengikuti TKA?
Tes ini terbuka untuk murid dari berbagai jalur pendidikan, antara lain:
- Jalur formal: SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
- Jalur nonformal: Paket A, B, dan C
- Jalur informal: siswa homeschooling dan bentuk belajar mandiri lainnya
Semua peserta menerima hasil penilaian berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Khusus peserta dari jalur formal dan nonformal, mereka juga akan memperoleh sertifikat hasil TKA.

Informasi dalam Sertifikat TKA
Sertifikat resmi TKA memuat data berikut:
- Nomor sertifikat
- Nama dan nomor pokok satuan pendidikan asal
- Nama dan nomor pokok satuan pendidikan pelaksana
- Nama lengkap peserta
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nilai beserta kategori capaian
- Tanggal penerbitan sertifikat

Fungsi Strategis TKA dalam Kebijakan Pendidikan
Hasil TKA memiliki peran penting dalam berbagai proses akademik nasional, di antaranya:
- Dasar seleksi jalur prestasi dalam PPDB tingkat SMP, SMA, dan SMK.
- Pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.
- Penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal.
- Rujukan seleksi akademik dalam berbagai kebutuhan pendidikan lainnya.
- Acuan pengendalian mutu pendidikan oleh pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah.
Dengan penerapan Permendikdasmen 9/2025 ini, TKA menjadi instrumen penting dalam menciptakan sistem evaluasi pendidikan yang lebih adil dan terpercaya di Indonesia.
Laporan : Tim Redaksi Matatimor.net
Editor : Del Neonub








