Tokoh Adat Pemekaran Desa Naekasa & Bakustulama datangi Komisi I DPRD BELU

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023 - 07:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Apa Tokoh Adat dari Desa Pemekaran Naekasa dan Bakustulama Mendatangi Komisi I DPRD Belu

Usai pengambilan sumpah jabatan bagi 18 desa persiapan di 6 Kecamatan pada pada 2022 lalu kini gilirannya sejumlah perwakilan tokoh adat dari Desa Bakustulama dan Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu, Provinsi NTT mendatangi Komisi I DPRD Belu pada Rabu,18/01/2023

Kehadiran perwakilan dari para tokoh adat ini untuk mengadukan Dinas PMD yang tidak melibatkan tokoh adat dalam proses pemekaran desa persiapan tersebut.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Rapat dengar pendapat (RDP) dari Dinas PMD Kabupaten Belu yang diwakili kepala Dinas PMD dengan para tokoh masyarakat/ketua suku dari kedua desa persiapan yaitu desa
Bakustulama dan Tukuneno

Pada Kesempatan RDP tersebut, Lambertus Bauk salah satu pendamping para tokoh adat dari desa persiapan Makereknen yang juga anggota panitia desa persiapan mengaku kalau proses persiapan itu tanpa melibatkan dirinya dan anggota panitia lain sehingga ia (Anggota panitia) menduga proses tersebut berlangsung secara sepihak oleh kepala desa dan ketua panitia.

Saya juga anggota panitia tetapi tidak dilibatkan dalam proses itu dan bukan saya sendiri melainkan hampir sebagian besar anggota panitia,lalu kenapa tiba-tiba saja sudah ada penjabat desa.ini prosesnya dari mana? Apalagi para tokoh adat salah satunya dari suku makereknen tidak dilibatkan tentu ini tidak sesuai dengan prosesnya.tanya Lamber

BACA JUGA  Gubernur NTT Temui & Beri Motivasi Siswa/i SMP San Daniel Oepoli

Tambahnya,sesuai dengan sosialisasi dari Dinas PMD itu hal palin utama itu panitia harus pastikan dulu batas-batas induk lalu masuk pada batas desa persiapan,setelah itu masuk pada pendataan jumlah penduduk baru dibuatkan laporan ke dinas PMD,namun sampai saat ini proses itu tidak pernah terjadi.tegasnya

Lalu nama desa persiapan makereknen itu terdiri dari 6 suku besar namun tidak pernah dilibatkan suku-suku ini salah satunya suku makereknen ini sehingga para tua adat ini mempertanyakan mengapa mereka tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan persiapan hingga adanya pemekaran ini.

Berikut syarat Pembentukan Desa :

Pembentukan Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
  2. jumlah penduduk paling sedikit 2500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) Kepala Keluarga;
  3. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
  4. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
  5. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
  6. batas wilayah Desa yang dinyatakan dengan bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
  7. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik;
  8. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. cakupan wilayah Desa mininal 3 (tiga) dusun.
BACA JUGA  Daftar Nama Kepsek & Pengawas di Kabupaten Kupang yang Dilantik dan Dimutasi Tahun 2025

Sesuai syarat pembentukan desa persyaratan ini poin ke 2,4 dan 6 tidak terlaksana menurut Lamber dan hal ini yang memicu kemarahan para tokoh adat ini sehingga mereka merasa tidak dilibat aktif dalam proses pemekaran desa persiapan tersebut.

Menanggapi hal tersebut,Kepala Dinas PMD Kabupaten Belu di ruang Komisi I menyampaikan soal melibatkan para tokoh adat itu pihaknya tidak tahu sampai disitu mengingat laporan dan proposal dari panitia dan kepala desa induk semua memenuhi sehingga proses lanjutan itu berjalan hingga adanya penetapan desa persiapan.

Sebelum saya menjabat di dinas PMD itu prosesnya sudah berjalan dan saat itu dengan percaya diri Camat,kades,panitia mereka sendiri antar proposal itu ke propinsi dan dalam proposal itu tentu ada persetujuan dengan adanya tanda tangan para pihak-pihak terkait dan tentu terkait para tokoh itu tidak semua harus hadir tetapi perwakilan itu pasti ada.

BACA JUGA  Ini Pesan Paus Fransiskus pada Misa Sabtu Vigili

Dan lanjut Nona Alo,tujuan pemekaran kni karena desa induk itu sudah seperti obesitas sehingga perlu ada pemekaran agar mendekatkan dan pemerataan pelayanan disitulah keuntungannya pemekaran namun jika bapak ibu menolak maka tentu akan mempersulit dan memperlambat pelayanan yang tidak maksimal dan pemekaran bukan berarti memisahkan kesukuan atau ulaiayat masyarakat yang melainkan hanya pemisahan secara administaratif.jelasnya.

Hal yang sama terjadi di desa bakustulama yang memekarkan 3 desa persiapan dari desa induk yaitu desa naekasa.

Melihat hal itu maka salah satu anggota DPRD Kabupaten Belu Komisi I,Marthen Martins Nai Buti menegaskan jika hal itu terjadi hanya karena adanya kurang komonikasi tugasnya penjabat kembali dan bagaimana caranya untuk merangkul semua pihak ini,mengingat jika menolak adanya pemekaran tentu yang akan rugi itu bapak-ibu masyarakat.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:54 WITA

Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Harta yang Tak Ternilai: Renungan Minggu Biasa XVII

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:47 WITA

Gambar dokumentasi dan olahan matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Gandum dan Lalang: Meneladani Kesabaran Allah yang Tanpa Batas

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:11 WITA

Gambar dibuat dengan GeminiAI (prompt oleh del neonub)

OPINI

Final Piala Dunia 2026: Takdir Sejarah vs. Kekuatan Devosi

Kamis, 16 Jul 2026 - 06:45 WITA

Foto oleh matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Kekuatan Sabda Allah dan Tanggung Jawab Iman Kita

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:48 WITA

Grafis oleh matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Kedamaian yang Hilang di Tengah Hidup Sehari-hari

Sabtu, 4 Jul 2026 - 07:54 WITA

error: Content is protected !!