Ternyata Pelanggar Dalam Operasi Turangga 2023 di Belu Rata – Rata Didominasi Usia Ini

- Editor

Jumat, 21 Juli 2023 - 05:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, News.Matatimor – Net : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belu kembali menggelar operasi Patuh Turangga 2023 yang kini sudah berjalan 11 hari.

Dalam operasi Patuh Turangga 2023 ini, sedikitnya puluhan kendaraan baik roda empat maupun roda dua terjaring hingga diberikan tindakan secara hukum.

Kasat Lantas Polres Belu, AKP Brian Wicaksono melalui KBO Satlantas Polres Belu, Ipda Fransiskus Correia menjelaskan, operasi turangga 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran berlalu lintas.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Dikatakannya, Operasi Patuh Turangga 2023 dilaksanakan dalam rangka menciptakan ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA  Lahan Kering Seluas 3 Hektar di Kabupaten Belu Disulap Polsek Tasbar Jadi Lahan Produktif

” operasi ini kurang lebih sudah berjalan 11 hari, dan berbagai pelanggaran sudah kita tindak dilapangan sesuai pelanggaran,”ujarnya, Jumat 21 juli 2023.

Dikatakan KBO, bahwa rata – rata para usia pelanggar yang terjaring dalam operasi Patuh Turangga ini kebanyakan usia pelajar.

Jenis pelanggarannya, Lanjut KBO bahwa, mulai dari kelengkapan surat – surat yang tidak lengkap hingga belum memilik sim, dan juga tidak mengenakan Helm saat berkendara.

” iya beragam pelanggaran yang kita jumpai, mulai dari tidak memiliki SIM, STNK, belum bayar pajak, hingga tidak mengenakan helm saat mereka berkendara,”jelasnya.

BACA JUGA  Pertama di NTT, Listrik PLN di Pelabuhan Wuring Mudahkan Nelayan

Sementara, Ia membandingkan bahwa jumlah pelanggaran untuk operasi patuh turangga 2023 ini secara presentasi lebih meningkat dari tahun 2022.

” Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tandasnya.

Disarankan agar masyarakat tetap memperhatikan berapa hal berikut ini sebelum berkendara,

Penggunaan Helm: Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kelengkapan Kendaraan: Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan perlengkapan standar, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan lampu-lampu kendaraan yang tidak berfungsi, akan diberikan tindakan tegas.

BACA JUGA  Anggaran Pendidikan 2026 Disahkan DPR

Pelanggaran Marka Jalan: Pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan akan diberikan teguran dan penyuluhan agar memahami pentingnya menghormati aturan berlalu lintas.

Pelanggaran Kecepatan: Pengendara yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Pengendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Operasi ini juga menargetkan untuk mengurangi pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk.

Dihimbaunya, bagi seluruh masyarakat kabupaten belu sebelum berkendara agar selalu membawa kelengkapan kendaraan, serta mematuhi rambu – rambu lalu lintas, demi keselamatan bersama.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:54 WITA

Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:21 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:48 WITA

Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Menghadapi Ketakutan dengan Kuasa dan Pemeliharaan Ilahi

Sabtu, 20 Jun 2026 - 18:32 WITA

Gambar oleh: matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Ekaristi Kudus: Roti Hidup Penjamin Kehidupan Kekal

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:34 WITA

Gambar oleh: matatimor.net

INSPIRASI

Dari Konten ke Pewartaan: Misi Komsos Menjangkau Dunia

Senin, 1 Jun 2026 - 10:47 WITA

error: Content is protected !!