Tanpa Kordinasi Dengan DPRD, Pemkot Kota Kupang Turunkan Tunjangan TPP Guru.

- Editor

Minggu, 25 September 2022 - 13:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang – Matatimor.net – Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Sudah menurunkan tunjangan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) guru di Kota Kupang tanpa Koordinasi terlebih dahulu bersama DPRD Kota Kupang.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bersama Pemkot Kupang dan Para Guru Se – Kota Kupang tentang TPP di Ruang Utama DPRD Kota Kupang (Youtube Anandi Channel/Tangkapan Layar)

Hal itu terkuak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemkot Kupang bersama para Guru di Ruang Utama DPRD Kota Kupang, Jumat (23/9/2022).

Para guru bertanya terkait dengan TPP pada tahun lalu mereka semua mendapat TPP sebesar Rp1.350.000 secara merata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pada tahun 2022 ini, ada surat Perwali nomor 22 tanggal 13 Juni yang memuat besaran TPP mulai dari pengawas sebesar Rp1.350.000, Kepala Sekolah sebesar 1.350.000, Guru Sertifikasi sebesar 1.350.000, Guru Non Sertifikasi 1.750.000 dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Rp.1.350.000.

BACA JUGA  Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

Selanjutnya, Marten Djakadana Selaku kordinator guru menyampaikan, yang jadi masalah adalah ketika mau pencairan, diwajibkan 170 jam per bulan. Itu juga kami masing-masing sekolah dibuka dari jam 3 dini hari sampai jam 3 sore. Nah, jam 7 pagi kami harus berdiri di depan kelas, tapi sudalah ini tugas kami. Tapi ketika kami ingin mencairkan uang Rp1.350.000 itu, tiba-tiba muncul lagi edaran,” kata Koordinator Marten Djakadana dikutip dari VictoryNews

Dirinya pun langsung membacakan surat edaran tersebut yang menyebutkan terkait informasi pengajuan TPP bagi guru ASN.

Dalam isi surat itu tertulis tentang tambahan penghasilan pegawai bagi ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang sehingga ada beberapa yang harus dilaksanakan. 

BACA JUGA  Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem, PJ Wali kota Kupang Dan Rektor Undana Menanam Bakau

Diantaranya, satuan pendidikan yang sudah selesai melakukan pengimputan dan penilaian kinerja serta telah disahkan oleh BKPDD kota Kupang, dimohon untuk mengajukan pembayaran ke Badan Keuangan Daerah Kota Kupang dengan besaran sebagai berikut:

ASN Guru Penerima Sertifkasi Rp600.000 per bulan, ASN Guru Non Sertifikasi Rp1.750.000 per bulan.

Mengingat pagu anggaran yang tersedia terbatas, sehingga perlu menyesuaikan anggaran untuk memenuhi ketentuan besaran khusus guru ASN sertifikasi sebagai mana tertuang dalam Peraturan Walikota Kupang Tahun 2022 melalui sidang perubahan APBD tahun 2022, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PPO Kota Kupang Dumul Djami.

“Yang kami pertanyakan apakah peraturan Walikota nomor 22 itu bisa menggunakan surat edaran Kepala Dinas?,” ujarnya.

BACA JUGA  Pertama di NTT, Listrik PLN di Pelabuhan Wuring Mudahkan Nelayan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskial Loudoe mengaku heran dengan surat Perwali tersebut karena tidak ada koordinasi dengan DPRD Kota Kupang.

“Harusnya saya juga ketuk palu dulu baru bisa sahkan. Enak saja di rubah-rubah. Kalau begini-begini DPRD yang disalahkan,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumul Djami meminta maaf kepada DPRD Kota Kupang.

“Pak Ketua dan Pak Wakil-wakil Ketua kita tidak bermaksud begitu, yang salah itu kami karena kami menyodorkan rancangan itu Rp600 ribu. Itu kami yang menyodorkan jadi itu bukan kesalahan bapak ibu dewan,” katanya

Dirinya pun mengaku akan mengusulkan perubahan anggaran tersebut agar bisa menyesuaikan dengan Perwali 2022.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Kamis, 23 April 2026 - 06:32 WITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Berita Terbaru

Kotbah Katolik Minggu Paskah V - Gambar Komsos Paroki Camplong

MATA BERITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Kotbah Minggu Paskah IV - Hari Minggu Panggilan, Gambar: redaksi matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Yesus Sang Gembala Baik dan Minggu Panggilan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:52 WITA

MATA BERITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:32 WITA

Desain Oleh: Tim Kreatif matatimor.net

MATA BERITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:55 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

error: Content is protected !!