Secara populer trafiking adalah salah satu bentuk perbudakan modern yang disertai dengan proses perekrutan, tranportasi, pemindahan, dan penyembunyian dengan berbagai cara seperti penipuan-rayuan, ancaman atau paksaan atau penculikan, untuk tujuan pekerjaan yang ilegal (prostitusi, perbudakan/pembayaran sangat rendah dibawah ketentuan tingkat upah).
DPR-RI merumuskan definisi trafiking sebagai “tindakan merekrut, mengirim dan enyerahterimakan orang terutama perempuan dan anak untuk tujuan eksploitasi baik fisik, seksual, maupun tenaga dan menimbulkan keuntungan baik materiil maupun immateriil”.
- Mempekerjakan anak dibawah umur pada pekerjaan yang sifatnya rutin
- Membayar upah sangat rendah dibawah ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. (misalnya mengupah pembantu rumah tangga sangat rendah dan /usia pembantu masih anak-anak).
- Mempekerjakan warga pada pekerjaan rumah bordil maupun pekerjaan yang eksploitatif lainnya/serupa dengan perbudakan yang umunya disertai dengan kekerasan seksual ataupun kekerasan fisik lainnya, (misalnya menjebak anak gadis yang dipekerjakan dirumah bisnis hiburan/panti-panti pijat/pekerja jasa pariwisata tertentu).
- Membeli jasa anak dibawah umur, misalnya bertransaksi dengan pelacur anak usia wajib belajar (maraknya berita pelacuran di kota besar oleh siswa/siswi)
Jenis-jenis Perdagangan orang ke Luar negeri :
- Mengirim TKI secara ilegal dengan dokumen asli tapi palsu (pemalsuan identitas calon TKI, kontrak palsu) yang menyebabkan orang tersebut tereksploitasi.
- Mengirim TKI secara ilegal tanpa dokumen resmi sama sekali (misalnya menyelundupkan manusia melalui kapal seperti dari Sumatra, Jawa, Sulawesi atau melalui jalur-jalur hutan(jalan setapak atau dikenal dengan jalan tikus seperti di Kalbar dan Kaltim).
- Mengirimkan siswa magang keluar negeri secara ilegal dan tidak bertanggung jawab untuk praktek kerja di bidang pelayaran atau pariwisata.
- Mengirimkan TKI keluar negeri dengan kedok kegiatan kesenian/budaya melalui judul pertukaran duta seni keluar negeri.
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Sasaran Pencegahan
Sasaran pencegahan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut,
- Apakah sebaiknya anda mempercayai semua calo dan agen perekrut bahkan jika mereka terdaftar? Jawabnya “Tidak”
Alasannya :
- Banyak perekrut yang akan berusaha menipu anda. Beberapa perekrut patuh kepada hukum dan berusaha memberikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk bekerja diluar negeri. Namun banyak juga agen perekrut yang hanya ingin menghasilkan uang dan akan mendorong pekerja untuk bermigrasi secara illegal atau membuat mereka beranggapan statusnya sudah legal padahal kenyataannya tidak. Agen perekrut ini berusaha menyesatkan anda mengenai seberapa bahayanya bekerja di luar negeri tanpa dokumen legal.;
- Beberapa agen perekrut yang terdaftar mengirim pekerja secara illegal. Telah didokumentasi dengan jelas bahwa beberapa orang telah dikirim keluar negeri tanpa dokumen yang lengkap oleh agen perekrut terdaftar. Hanya karene mereka terdaftar, bukan berarti mereka akan selalu mematuhi hukum;
- Beberapa pemuka masyarakat membantu pelaku trafiking, bahkan beberapa pemuka masyarakat yang dihormati telah direkrut oleh agen untuk mencari pekerja. Mereka mungkin secara tidak sadar membantu mentrafik pekerja kedalam situasi berbahaya.
- Memalsukan informasi dalam paspor anda adalah tindak kejahatan, anda akan melanggar hukum baik di Indonesia maupun di Negara tujuan anda. Anda akan menghadapi penahanan, pemenjaraan, denda atau sangsi fisik, dan deportasi;
- Bermigrasi untuk kerja dibawah 18 tahun melanggar hukum, dibeberapa Negara asing, anda harus lebih tua dari 18 tahun untuk bekerja sebagai buruh migrant;
3. Jika agen perekrut atau calo anda mengatakan bahwa menggunakan paspor orang lain tidak asalah karena anda bias keluar negeri lebih cepat, apakah anda harus menyetujuinya? Jawabnya “Tidak Setuju” Alasannya :
- Menggunakan papor orang lain adalah tindak kejahatan, anda bisa ditahan, dan dipenjara jika anda melakukan ini;
- Pihak yang berwenang tidak dapat menemukan dan membantu anda jika anda menggunakan paspor orang lain;
- Majikan anda tidak bisa melindungi anda jika illegal, meskipun majikan anda bisa berusaha menyembunyikan kenyataan bahwa anda bekerja secara illegal, ia tidak bisa melindungi anda jika pihak yang berwenang menyadari bahwa anda tidak memiliki dokumen legal yang seharusnya anda punya;
- Majikan anda bisa dengan mudah mengeksploitasi anda jika berstatus illegal, majikan akan mengancam akan melaporkan anda ke pihak yang berwenang jika anda tidak bekerja dengan jam kerja yang panjang untuk gaji kecil atau tanpa bayaran;
- Agen telah menipu anda dan tidak akan membantu anda jika anda illegal, agen sudah tahu bahwa ia mengirim anda kedalam situasi bahaya dengan mengirim anda tanpa dokumen yang lengkap. Jika mereka peduli dengan keselamatan anda, mereka tidak akan menyarankan anda untuk pergi secara illegal. Agen anda juga telah melanggar hokum, jadi dia tidak akan bersedia membantu karena mereka tidak mau pihak yang berwenang mengetahui apa yang telah dilakukan agen.
- Jika menggunakan paspor orang lain;
- Jika berusia dibawah 18 tahun atau lebih muda daripada usia legal dinegara tujuan;
- Mencantumkan informasi palsu dalam paspor;
- Berusaha bekerja dengan visa turis;
- Melintasi perbatasan tanpa menunjukkan paspor kepihak yang berwenang.
- Warung sering digunakan pelaku perdagangan manusia untuk mengincar remaja;
- Mereka menawarkan cicilan untuk barang mewah lalu menjerumuskan gadis-gadis tersebut ke dalam pelacuran;
- Kedutaan Indonesia memberi tempat perlindungan pada buruh migran yang menemui masalah;
- Jika anda dieksploitasi atau disiksa, berusahalah untuk kabur, Jika anda berada di luar negeri pergilah ke Kedutaan Indonesia, telpon polisi, hubungi dinas sosial;
- Cari tahu kemana anda akan dikirim untuk bekerja;
- Jangan terbujuk tawaran pinjaman uang, bisa saja ini merupakan perangkap;
- Jangan ambil keputusan sendiri, diskusikan dengan keluarga anda;
- Jika anda dipaksa untuk menyuap petugas, berikan buktinya pada atasan mereka;
- Jika anda kecelakaan, anda sebaiknya klaim ke asuransi.
*diolah dari Makalah yang Dibawakan Oleh Ibu Dra. Yayuk E.Y. Hardaniari, M.T. dalam DIKLAT PROGRAM PENDIDIKAN PENCEGAHAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG dan EKSPLOITASI
SEKSUAL ANAK (PTPPO&ESA) pada Maret 2010 Silam