Stop Bajual Orang (NTT), MEMAHAMI UNTUK MENCEGAH

BERITA73 Dilihat

APAKAH PERDAGANGAN ORANG ITU ?

Secara populer trafiking adalah salah satu bentuk perbudakan modern yang disertai dengan proses perekrutan, tranportasi, pemindahan, dan penyembunyian dengan berbagai cara seperti penipuan-rayuan, ancaman atau paksaan atau penculikan, untuk tujuan pekerjaan yang ilegal (prostitusi, perbudakan/pembayaran sangat rendah dibawah ketentuan tingkat upah). 

DPR-RI merumuskan definisi trafiking sebagai “tindakan merekrut, mengirim dan enyerahterimakan orang terutama perempuan dan anak untuk tujuan eksploitasi baik fisik, seksual, maupun tenaga dan menimbulkan keuntungan baik materiil maupun immateriil”. 


Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Kegiatan trafiking bisa terjadi didalam negeri maupun keluar negeri. Jenis-jenis trafiking yang terjadi di dalam negeri meliputi : 
  1. Mempekerjakan anak dibawah umur pada pekerjaan yang sifatnya rutin
  2. Membayar upah sangat rendah dibawah ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. (misalnya mengupah pembantu rumah tangga sangat rendah dan /usia pembantu masih anak-anak). 
  3. Mempekerjakan warga pada pekerjaan rumah bordil maupun pekerjaan yang eksploitatif         lainnya/serupa dengan perbudakan yang umunya disertai dengan kekerasan seksual ataupun   kekerasan fisik lainnya, (misalnya menjebak anak gadis yang dipekerjakan dirumah bisnis hiburan/panti-panti pijat/pekerja jasa pariwisata tertentu). 
  4. Membeli jasa anak dibawah umur, misalnya bertransaksi dengan  pelacur anak usia wajib belajar (maraknya berita pelacuran di kota besar oleh siswa/siswi)

Jenis-jenis Perdagangan orang ke Luar negeri :

  1. Mengirim TKI secara ilegal dengan dokumen asli tapi palsu (pemalsuan identitas calon TKI,     kontrak palsu) yang menyebabkan orang tersebut tereksploitasi.
  2. Mengirim TKI secara ilegal tanpa dokumen resmi sama sekali (misalnya menyelundupkan manusia melalui kapal seperti dari Sumatra, Jawa, Sulawesi atau melalui jalur-jalur hutan(jalan setapak atau dikenal dengan jalan tikus seperti di Kalbar dan Kaltim). 
  3. Mengirimkan siswa magang keluar negeri secara ilegal dan tidak bertanggung jawab untuk praktek kerja di bidang pelayaran atau pariwisata. 
  4. Mengirimkan TKI keluar negeri dengan kedok kegiatan kesenian/budaya melalui judul pertukaran    duta seni keluar negeri.
Baca Juga  Paus Fransiskus Sampikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Presiden Iran

PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG 

Sasaran Pencegahan 

Sasaran pencegahan adalah tindakan perseorangan maupun korporasi yang dilakukan dengan salah satu atau lebih tindakan, cara dan tujuan terhadap masyarakat umum, terutama perempuan dan anak yang rentan terhadap perdagangan orang karena kemiskinan dan pengangguran serta alasan sosial 
lainnya. 

Sasaran pencegahan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut,

Bagaimana jika masyarakat pencari kerja menghadapi hal-hal berikut : 
  1. Apakah sebaiknya anda mempercayai semua calo dan agen perekrut bahkan jika mereka terdaftar? Jawabnya “Tidak” 

        Alasannya :

  •  Banyak perekrut yang akan berusaha menipu anda. Beberapa perekrut patuh kepada hukum dan berusaha memberikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk bekerja diluar negeri. Namun banyak juga agen perekrut  yang hanya ingin menghasilkan uang dan akan mendorong pekerja untuk bermigrasi secara illegal atau membuat mereka beranggapan statusnya sudah legal padahal kenyataannya tidak. Agen perekrut ini  berusaha menyesatkan anda mengenai seberapa bahayanya bekerja di luar negeri tanpa dokumen legal.; 
  •  Beberapa  agen perekrut yang terdaftar mengirim pekerja secara illegal. Telah didokumentasi dengan jelas bahwa beberapa orang telah dikirim keluar negeri tanpa dokumen yang lengkap oleh agen perekrut terdaftar. Hanya karene mereka terdaftar, bukan berarti mereka akan selalu mematuhi hukum; 
  • Beberapa pemuka masyarakat membantu pelaku trafiking, bahkan beberapa pemuka masyarakat yang dihormati telah direkrut oleh agen untuk mencari pekerja. Mereka mungkin secara tidak sadar membantu mentrafik pekerja kedalam situasi berbahaya. 

2. Jika agen perekrut anda mendorong untuk meminta bantuan kepada pemuka masyarakat dengan mencantumkan informasi palsu pada pengajuan paspor anda seperti usia yang lebih tua atau alamat yang berbeda, apakah anda harus menyetujuinya ? Jawabnya “Tidak setuju” 
 Alasannya : 
  • Memalsukan informasi dalam paspor anda adalah tindak kejahatan, anda akan melanggar hukum baik di Indonesia maupun di Negara tujuan anda. Anda akan menghadapi penahanan, pemenjaraan, denda atau sangsi fisik, dan deportasi; 
  • Bermigrasi untuk kerja dibawah 18 tahun melanggar hukum, dibeberapa Negara asing, anda harus lebih tua dari 18 tahun untuk bekerja sebagai buruh migrant; 
Baca Juga  Ini Pesan Bupati Kupang kepada Caleg Muda Pembawa Harapan

3. Jika agen perekrut atau calo anda mengatakan bahwa menggunakan paspor orang lain tidak asalah karena anda bias keluar negeri lebih cepat, apakah anda harus menyetujuinya? Jawabnya “Tidak Setuju”  Alasannya : 

  • Menggunakan papor orang lain adalah tindak kejahatan, anda bisa ditahan, dan dipenjara jika anda melakukan ini; 
  • Pihak yang berwenang tidak dapat menemukan dan membantu anda jika anda menggunakan paspor orang lain; 

4. Jika anda bekerja di Negara lain secara illegal, apakah majikan akan melindungi anda? Jawabnya “Tidak”  Alasannya : 
  • Majikan anda tidak bisa melindungi anda jika illegal, meskipun majikan anda bisa berusaha menyembunyikan kenyataan bahwa anda bekerja secara illegal, ia tidak bisa melindungi anda jika pihak yang berwenang menyadari bahwa anda tidak memiliki dokumen legal yang seharusnya anda punya; 
  • Majikan anda bisa dengan mudah mengeksploitasi anda jika berstatus illegal, majikan akan mengancam akan melaporkan anda ke pihak yang berwenang jika anda tidak bekerja dengan jam kerja yang panjang untuk gaji kecil atau tanpa bayaran; 
5. Apakah anda dapat mengandalkan agen atau calo anda untuk melindungi anda jika anda adalah buruh migrant illegal? Jawabnya “Tidak” Alasannya : 

  •  Agen telah menipu anda dan tidak akan membantu anda jika anda illegal, agen sudah tahu bahwa ia mengirim anda kedalam situasi bahaya dengan mengirim anda tanpa dokumen yang lengkap. Jika mereka peduli dengan keselamatan anda, mereka tidak akan menyarankan anda untuk pergi secara illegal. Agen anda juga telah melanggar hokum, jadi dia tidak akan bersedia membantu karena mereka tidak mau pihak yang berwenang mengetahui apa yang telah dilakukan agen. 
6. Apa yang menyebabkan seorang buruh migrant illegal? 
  • Jika menggunakan paspor orang lain; 
  • Jika berusia dibawah 18 tahun atau lebih muda daripada usia legal dinegara tujuan; 
  • Mencantumkan informasi palsu dalam paspor; 
  • Berusaha bekerja dengan visa turis; 
  • Melintasi perbatasan tanpa menunjukkan paspor kepihak yang berwenang. 

USAHA MENGHENTIKAN TRAFIKKING : 
  1. Warung sering digunakan pelaku perdagangan manusia untuk mengincar remaja;
  2. Mereka menawarkan cicilan untuk barang mewah lalu menjerumuskan gadis-gadis tersebut ke dalam pelacuran; 
  3. Kedutaan Indonesia memberi tempat perlindungan pada buruh migran yang menemui masalah;
  4. Jika anda dieksploitasi atau disiksa, berusahalah untuk kabur, Jika anda berada di luar negeri pergilah ke Kedutaan Indonesia, telpon polisi, hubungi dinas sosial; 
  5. Cari tahu kemana anda akan dikirim untuk bekerja; 
  6. Jangan terbujuk tawaran pinjaman uang, bisa saja ini merupakan perangkap; 
  7. Jangan ambil keputusan sendiri, diskusikan dengan keluarga anda; 
  8. Jika anda dipaksa untuk menyuap petugas, berikan buktinya pada atasan mereka; 
  9. Jika anda kecelakaan, anda sebaiknya klaim ke asuransi. 
Baca Juga  Asal-Usul Hutan dan Nama Camplong

  
KESIMPULAN 
Trafiking diartikan sebagai salah satu bentuk perbudakan modern yang disertai dengan proses perekrutan, tranportasi, pemindahan, dan penyembunyian dengan berbagai cara seperti penipuan-rayuan, ancaman atau paksaan atau penculikan, untuk tujuan pekerjaan yang ilegal (prostitusi, perbudakan/ pembayaran sangat rendah dibawah ketentuan tingkat upah). Sasaran pencegahan adalah tindakan perseorangan maupun korporasi yang dilakukan dengan salah satu atau lebih tindakan, cara dan tujuan terhadap masyarakat umum, terutama perempuan dan anak yang rentan terhadap perdagangan orang karena kemiskinan dan pengangguran serta alasan sosial lainnya. 
Hati-hatilah : 
1. SPONSOR adalah Trafiker atau pelaku perdagangan  manusia jika mereka membohongi pekerja mengenai pekerjaan dan kondisi atau memberi dokumen palsu. 
2. AGENS menjadi trafiker jika mereka mengurung perempuan atau memaksa mereka melakukan pekerjaan lain, khususnya pelacuran. 
3. PEJABAT PEMERINTAHAN adalah trafiker jika mereka memalsukan 
dokumen, tidak peduli terhadap pelanggaran rekruitmen buruh atau 
membantu seseorang melewati perbatasan secara ilegal. 
4. MAJIKAN menjadi trafiker jika memperlakukan pekerja secara tidak layak, menahan mereka dalam jeratan hutang atau memaksa mereka bekerja. 
5. PEMILIK RUMAH BORDIL yang memaksa perempuan ke dalam pelacuran, mengurung mereka atau mempekerjakan anak dibawah 18 tahun adalah Trafiker. 
6. KERABAT atau KELUARGA menjadi trafiker ketika mereka menjual anak atau menerima bayaran sebelum anak mereka bekerja yang memaksa mereka ke dalam jeratan hutang. 



*diolah dari Makalah yang Dibawakan Oleh Ibu Dra. Yayuk E.Y. Hardaniari, M.T. dalam DIKLAT PROGRAM PENDIDIKAN PENCEGAHAN
TIN
DAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG daEKSPLOITASI
SEKSUAL ANAK
(PTPPO&ESA) pada Maret 2010 Silam

Tinggalkan Balasan