Sejumlah OPD Tidak Menghadiri Rapat Koordinasi Bersama Komisi I DPRD Belu, Ini Yang Disampaikan Cyprianus Temu.

- Editor

Kamis, 6 Juli 2023 - 12:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua. News.Matatimor – Net : Komisi 1 DPRD Belu melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Belu terkait merjer organisasi perangkat daerah Kabupaten Belu

Rapat Koordinasi terkait merjer organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu diruang komisi 1 DPRD Kabupaten Belu. Kamis 6 Juli 2023

Sesuai pantauan media, Rapat koordinasi bersama pemerintah daerah yang sudah di agendakan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang di ruangan Komisi 1 DPRD Belu

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa pasal 1 perda tersebut berbunyi “perangkat daerah adalah pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” namun 4 OPD tidak hadir. Ada apa”Jelasnya

“Dirinya menambahkan,dalam rapat tersebut ketua komisi menyampaikan agar segera di lakukan rapat bersama dengan seluruh perangkat daerah terkait, guna mengantisipasi kesalahan dalam penggunaan APBD sehingga nantinya tidak menimbulkan efek hukum.”Ujarnya

BACA JUGA  Imigrasi Atambua Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial Menyambut Hari Bakti ke 74

Dalam kesempatan yang sama, Ciprianus Temu yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan terkait Perda No 7 tahun 2023 yang sudah ditetap sejak bulan desember, saya melihat secara cermat, ini adanya kesengajaan atau adanya kelalaian dari Pemerintah dalam mengeksekusi Perda yang di buat atau di rancang sendiri oleh pemerintah untuk dibahas bersama DPRD

“Lanjutnya, Kenapa saya katakan demikian, karena Perda ini sudah ditetap pada bulan desember dan Di Undangkan Pada Tanggal 29 Desember 2022, dalam pasal 9 ayat 2 mengatakan, memberi waktu paling lama selama 6 bulan untuk melakukan penyesuaian kelembagaan”.Jelasnya

BACA JUGA  Memasuki Hari ke Empat Operasi Bina Kusuma Turangga 2023, Ini Yang Ditegaskan Kasat Binmas Polres Belu

“Ini seolah olah Pemerintah Kabupaten mau cuci tangan karena surat dari propinsi baru datang pada tanggal 4 juli, karena Surat dari Kabupaten di kirim pada bulan mei, padahal Perda kita sudah bahas pada bulan november pada sidang III 2022” Kesalnya

“Artinya dalam rancangan perda merjer OPD ini seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) sudah berpikir langkah apa yang harus di buat, saya sudah memberi warning 3 bulan lalu kepada Pemerintah untuk segera lakukan merjer karena ada Konsekuensi lanjutannya” Jelasnya

“Dengan kondisi seperti ini, saya berharap tidak terjadi dampak akibat salah kebijakan, karena adanya unsur Pemerintah melanggar aturan sendiri, karena dalam aturannya sudah memberikan ruang paling lambat 6 bulan tapi sampai saat ini merjer belum dijalankan” Tegasnya

BACA JUGA  Menjadi Garam dan Terang Dunia: Menggarami Kehidupan, Menghalau Kegelapan

“Sebagai unsur pimpinan dan anggota DPRD kami memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini”.Ujarnya

Nah, pertanyaan lanjutan, bagaimana dengan 12 lembaga ini, kalau saya 12 lembaga ini dalam posisi ilegal karena tidak sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2023, tidak ada Dinas Pendidikan, tidak ada lagi Dinas Sosial, tidak ada lagi Dinas Nakertrans, tidak ada dinas pemuda dan olahraga, yang ada dinas dinas yang sudah digabungkan sesuai Perda no. 7 tadi tentang merjer OPD

“Hari ini kita juga undang dinas teknis seperti Inspektorat, bagian keuangan, BKD dan Bagian Hukum tetapi tidak datang. Ini aneh, dan kami akan melakukan fungsi pengawasan secara maksimal” Tutupnya

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Rayakan Valentine, Legislator PSI Ajak Siswa & Warga Fatuleu Barat Tanam Pohon
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Sabtu, 11 April 2026 - 00:05 WITA

Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

Indografis oleh matatimor.net

MATA BERITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

Indografis by matatimor.net

MATA BERITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

error: Content is protected !!