Polda NTT Ringkus 7 Bandar Judi Online

- Editor

Minggu, 9 Oktober 2022 - 17:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang – matatimor.net – Polda Nusa Tenggara Timur, Polda NTT, berhasil meringkus 7 Orang Tersangka yang menjadi Bandar Judi Online. Dengan mengumpulkan dana mencapai Rp12 Miliyar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Polda NTT, Brigjen Pol Heri Suliastianto, Sabtu 8 Oktober 2022 dikutip dari Okenusra.Com

Ia membenarkan, Polda NTT telah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka dalam kasus judi online di NTT. Tujuh orang itu merupakan bandar judi online.

BACA JUGA  Ini 5 Fenomena Alam di Akhir Tahun Hingga Awal 2023 yang Perlu Diwaspadai

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Sebagai Komitmen dan Ketegasan Polda NTT dalam memberantas segala jenis perjudian yang masih marak di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kapolda NTT ambil langkah tegas dan cepat. Dibuktikan dengan mengamankan 7 pelaku Bandar Judi Online.

Tujuh Orang Tersangka kasus Judi Online itu merupakan Bandar yang beroperasi di Provinsi NTT. Dengan total dana yang dihimpun Rp12 miliar.

BACA JUGA  Surat Gembala Natal 2024 Uskup Agung Kupang

“Dana yang mereka himpun dari kasus judi online itu mencapai Rp12 miliar dan itu berhasil diungkap Polda NTT,” kata Brigjen Pol Heri Suliastianto.

Bahkan Dia juga menegaskan bahwa pihak Kepolisian di Provinsi NTT tidak akan berhenti dalam melakukan pemberantasan terhadap segala jenis kegiatan perjudian.

“Pengungkapan kasus judi ini merupakan respon cepat yang dilakukan jajaran Polda NTT terhadap kebijakan pimpinan Polri terhadap pemberantasan judi,” pungkasnya.

BACA JUGA  BREAKING NEWS - Pick Up terbalik di Jalan Waduk Raknamo, 9 Orang Kritis

Selain itu, Wakapolda NTT ini mengharapkan adanya dukungan Media Massa di Provinsi NTT untuk mendukung Polda NTT.

Terutama dalam melakukan upaya pemberantasan segala kegiatan perjudian sehingga Provinsi NTT bisa bebas dari berbagai kegiatan perjudian.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:03 WITA

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Mengikuti Yesus: Jalan Salib Menuju Mahkota Kemuliaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 10:36 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

“Siapakah Aku Ini?” – Pengakuan Petrus dan Dasar Iman Gereja

Sabtu, 22 Agu 2026 - 20:32 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Maria Diangkat ke Surga: Tanda Harapan bagi Umat Beriman

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:36 WITA

Oplus_131072

KOTBAH & RENUNGAN

​Doa, Iman, dan Kuasa yang Meredakan Badai Hidup

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:01 WITA

error: Content is protected !!