Polda NTT Ringkus 7 Bandar Judi Online

- Editor

Minggu, 9 Oktober 2022 - 17:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang – matatimor.net – Polda Nusa Tenggara Timur, Polda NTT, berhasil meringkus 7 Orang Tersangka yang menjadi Bandar Judi Online. Dengan mengumpulkan dana mencapai Rp12 Miliyar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Polda NTT, Brigjen Pol Heri Suliastianto, Sabtu 8 Oktober 2022 dikutip dari Okenusra.Com

Ia membenarkan, Polda NTT telah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka dalam kasus judi online di NTT. Tujuh orang itu merupakan bandar judi online.

BACA JUGA  Akibat Bencana Alam Di Kabupaten Belu Komonitas Dokter Crosborder Indonesia Bersama Keuskupan Atambua Menyambangi Korban di Nanaet Duabesi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai Komitmen dan Ketegasan Polda NTT dalam memberantas segala jenis perjudian yang masih marak di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kapolda NTT ambil langkah tegas dan cepat. Dibuktikan dengan mengamankan 7 pelaku Bandar Judi Online.

Tujuh Orang Tersangka kasus Judi Online itu merupakan Bandar yang beroperasi di Provinsi NTT. Dengan total dana yang dihimpun Rp12 miliar.

BACA JUGA  Pemuda Raimataus Minta Bupati Perintah Inspektorat Malaka Untuk Audit Ulang Desa Raimataus

“Dana yang mereka himpun dari kasus judi online itu mencapai Rp12 miliar dan itu berhasil diungkap Polda NTT,” kata Brigjen Pol Heri Suliastianto.

Bahkan Dia juga menegaskan bahwa pihak Kepolisian di Provinsi NTT tidak akan berhenti dalam melakukan pemberantasan terhadap segala jenis kegiatan perjudian.

“Pengungkapan kasus judi ini merupakan respon cepat yang dilakukan jajaran Polda NTT terhadap kebijakan pimpinan Polri terhadap pemberantasan judi,” pungkasnya.

BACA JUGA  Berbasis Komputer, Ujian Akhir di SMAN 1 Amfoang Timur Dimulai Hari ini

Selain itu, Wakapolda NTT ini mengharapkan adanya dukungan Media Massa di Provinsi NTT untuk mendukung Polda NTT.

Terutama dalam melakukan upaya pemberantasan segala kegiatan perjudian sehingga Provinsi NTT bisa bebas dari berbagai kegiatan perjudian.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:21 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:48 WITA

Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Berita Terbaru

Gambar oleh: matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Ekaristi Kudus: Roti Hidup Penjamin Kehidupan Kekal

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:34 WITA

Gambar oleh: matatimor.net

INSPIRASI

Dari Konten ke Pewartaan: Misi Komsos Menjangkau Dunia

Senin, 1 Jun 2026 - 10:47 WITA

Oplus_131072

INSPIRASI

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Senin, 1 Jun 2026 - 08:49 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Misteri Kasih Allah dalam Hari Raya Tritunggal Mahakudus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:30 WITA

error: Content is protected !!