Lolos Verifikasi, KPU Tetapkan Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024

- Editor

Sabtu, 31 Desember 2022 - 07:18 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).

Penetapan tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, KPU juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Penetapan nomor urut tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 552 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sebelumnya pada Rabu (14/12/2022), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Atas putusan tersebut, pada Jumat (16/12/2022), Partai Ummat melaporkan KPU RI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Setelah dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat.

Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang di NTT dan Sulawesi Utara, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, di NTT, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.

Berikutnya, di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah dengan syarat minimal 11 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.

Dengan demikian, KPU RI menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Melalui penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, saat ini terdapat 18 partai politik yang akan berkontestasi dalam peserta demokrasi berikut.

Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerindra (2), PDI Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), Partai Buruh (6), Partai Gelora (7), PKS (8), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9), Partai Hanura (10), Partai Garuda (11), PAN (12), PBB (13), Partai Demokrat (14), PSI (15), Perindo (16), PPP (17), dan Partai Ummat (24).

Berikutnya, ada pula enam partai lokal Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) (19), Partai Darul Aceh (20), Partai Aceh (21), Partai Adil Sejahtera (22), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

Berita Terbaru

MATA BERITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:55 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

MATA BERITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

MATA BERITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

error: Content is protected !!
Exit mobile version