JAKARTA, MATATIMOR.NET – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memperketat keamanan ekosistem digital dengan meluncurkan program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2026 ini mewajibkan setiap pendaftaran nomor seluler menggunakan verifikasi biometrik guna memutus rantai penggunaan identitas palsu.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai langkah ini sebagai strategi ampuh untuk memperkuat keamanan siber di tahap awal. Menurutnya, penggunaan biometrik mampu menyumbat celah anonimitas yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Biometrik efektif memutus anonimitas palsu pada fase pendaftaran. Teknologi ini membuat praktik SIM farm menjadi lebih mahal, berisiko, dan sulit dijalankan oleh pelaku penipuan,” ujar Pratama kepada InfoPublik, Minggu (1/2/2026).
Bukan Solusi Tunggal
Meski sangat membantu, Pratama mengingatkan bahwa biometrik bukan merupakan “obat ajaib” yang bisa menghapus kejahatan siber secara instan. Ia menegaskan bahwa pelaku kejahatan terus mengembangkan modus yang lebih canggih.
“Biometrik hanya memfilter pintu masuk. Ia bukan pemutus total rantai kejahatan digital,” jelasnya. Ia menyoroti beberapa tantangan yang tetap membayangi, di antaranya:
- Rekayasa Sosial: Penipuan seperti phishing, love scam, dan investasi bodong tetap bisa terjadi meskipun pelaku menggunakan nomor yang sah dan terverifikasi.
- Layanan Lintas Negara: Banyak pelaku kini beralih menggunakan nomor asing, layanan VoIP, serta platform over the top yang berada di luar jangkauan hukum nasional.
Belajar dari Negara Lain
Pratama mengajak Indonesia belajar dari pengalaman internasional dalam mengelola data biometrik. India, misalnya, sukses mengintegrasikan sistem Aadhaar, namun masih berjuang melawan risiko kebocoran data. Sementara itu, Singapura memilih pendekatan verifikasi terpusat melalui National Digital ID tanpa menyerahkan data biometrik kepada operator.
Di sisi lain, Uni Eropa menerapkan aturan yang sangat ketat melalui GDPR, yang membatasi penggunaan biometrik dan lebih mengedepankan sanksi berat bagi pelanggar privasi.
Butuh Pengawasan dan Audit Ketat
Agar program SEMANTIK tidak sekadar menjadi formalitas, Pratama menekankan perlunya langkah nyata dari pemerintah dan pemangku kepentingan:
- Membangun Sistem Terpadu: Integrasi sistem harus berjalan lancar di seluruh operator seluler.
- Pengawasan Lapangan: Pemerintah harus mengawasi gerai dan reseller secara ketat.
- Audit Rutin: Perlu ada audit keamanan yang transparan untuk memastikan data biometrik masyarakat tetap aman.
“Tanpa pengawasan yang kuat, kejahatan digital tidak akan hilang. Mereka hanya akan berpindah modus dan kanal,” pungkasnya.
