Larangan Beli Rokok Batangan Turunan dari UU Nomor 36/2009

- Author

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – MatatimorNews – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan, aturan melarang penjualan rokok batangan sudah menjadi amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Adanya perundangan tersebut, kemudian pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Dalam kebijakan secara konkret mengatur soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga  Kotbah Katolik Hari Raya Penampakan Tuhan

“Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,” kata Wapres dalam keterangan persnya yang dikutip dari siaran pers pada Selasa (27/12/2022). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wapres menerangkan, pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa hingga anak-anak.

Baca Juga  Menyongsong ACF X-RAY, Seluruh WBP Lapas Kelas II.B Atambua Mendapat Scrining TBC

“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” papar Wapres.

Terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.

“Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, [pengawasan] kita siapkan,” tegas Wapres.

Baca Juga  Kotbah Katolik Minggu Biasa XII, 23 Juni 2024

“Pengawasan akan terus dilakukan,” imbuhnya.

Foto: BPMI Setwapres

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II
Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus
HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%
Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru
KEMKOMDIGI Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai
Pesan Paus Fransiskus: Jadilah Pembawa Cahaya di Tengah Tantangan Modern
163 Orang di Amabi Oefeto Timur Terima Sakramen Krisma

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:39

Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:17

Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:44

Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:03

HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:18

Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru

Berita Terbaru

RELIGI

Bertobat : Tidak Mengulangi Kesalahan yang Sama

Sabtu, 22 Mar 2025 - 00:47

RELIGI

Puasa dan Pantang dalam Gereja Katolik

Senin, 3 Mar 2025 - 22:25

error: Content is protected !!