KPK Monitor Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di NTT

- Editor

Jumat, 21 Oktober 2022 - 14:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, MatatimorNews– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan mendorong upaya perbaikan tata kelola pertambangan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi nasional. 

“Koordinasi antar-pemerintah pusat dan daerah, memiliki tujuan yang sama dalam menghindari benturan di kemudian hari. Serta memiliki visi dan misi yang sama untuk pengelolaan tambang, agar memiliki nilai tambah bagi sumber daya manusia di daerah tersebut,” kata Alex, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (21/10/2022).

KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dan supervisi pada Sektor Pertambangan di wilayah Provinsi NTT. Rapat itu dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi NTT, Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Alex menjelaskan mengenai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yakni terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Pendelegasian tersebut, imbuhnya, dilakukan untuk melaksanakan tata kelola yang baik dan efektif.

BACA JUGA  Terkait pernyataan Pengacara Bendelina M. Kupa yang Menyatakan kecewa dengan kinerja Penyidik Atas Laporan Kliennya yang Tak kunjung jelas itu

“Pertambangan Minerba membawa semangat pengelolaan yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien untuk pembangunan nasional secara berkelanjutan. Undang-Undang tersebut, menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Alex.

Oleh karenanya, untuk mengantisipasi lemahnya pengawasan karena resentralisasi kewenangan pertambangan, KPK melakukan monitoring secara khusus pengelolaan pertambangan di wilayah NTT. Sehingga, para peserta rakor diharapkan bisa memahami struktur dan fungsi masing-masing untuk menghindari kesalahan dan bisa mencegah terjadinya korupsi.

Yohana Lisa Pally, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah, menyampaikan, salah satu sektor andalan dari sumber daya alam di Provinsi NTT ialah energi baru dan terbarukan, serta sumber daya mineral. Pontensi sumber daya energi di NTT, dapat dikembangkan menjadi energi listrik yang bersih.

BACA JUGA  Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas

“Besarnya potensi itu menjadi sebuah anugerah dan tantangan bagi Pemprov NTT, untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karenanya, dalam mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara, Pemprov NTT berpedoman pada regulasi yang ada, dengan pembagian kewenangan antar-pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Yohana.

Banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di Provinsi NTT, tentu harus dikelola secara baik dan benar agar tidak menimbulkan permasalahan, termasuk peluang terjadinya kerugian negara dan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau pelaku usaha pertambangan.

“Pemprov NTT ingin agar pendelegasian mencapai tujuannya dimana tidak ada tata kelola pertambangan minerba yang berkurang, dan semuanya tetap berjalan baik. Yang terpenting ialah publik mendapat layanan terbaik dan tidak terputus,” ujarnya.

BACA JUGA  Menambal Jalan Berlubang di Pusat Kota Atambua - Belu Dengan Sertu,Dinas PUPR : Untuk Mencegah Lakalantas

Pada pokoknya, Perpres mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan, serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan.

Pendelegasian Perizinan juga dibarengi dengan pendelegasian kewenangan untuk pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan. Penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Foto: Dok KPK

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:54 WITA

Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:21 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:48 WITA

Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Menghadapi Ketakutan dengan Kuasa dan Pemeliharaan Ilahi

Sabtu, 20 Jun 2026 - 18:32 WITA

Gambar oleh: matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Ekaristi Kudus: Roti Hidup Penjamin Kehidupan Kekal

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:34 WITA

Gambar oleh: matatimor.net

INSPIRASI

Dari Konten ke Pewartaan: Misi Komsos Menjangkau Dunia

Senin, 1 Jun 2026 - 10:47 WITA

error: Content is protected !!