KPK Monitor Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di NTT

- Editorial Staff

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, MatatimorNews– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan mendorong upaya perbaikan tata kelola pertambangan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi nasional. 

“Koordinasi antar-pemerintah pusat dan daerah, memiliki tujuan yang sama dalam menghindari benturan di kemudian hari. Serta memiliki visi dan misi yang sama untuk pengelolaan tambang, agar memiliki nilai tambah bagi sumber daya manusia di daerah tersebut,” kata Alex, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (21/10/2022).

KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dan supervisi pada Sektor Pertambangan di wilayah Provinsi NTT. Rapat itu dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi NTT, Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT.

IKLAN

pasang iklan anda di sini!

Alex menjelaskan mengenai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yakni terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Pendelegasian tersebut, imbuhnya, dilakukan untuk melaksanakan tata kelola yang baik dan efektif.

Baca Juga  Usai di Sekolahkan Polsek, Keluarga Sebastianus Fahik Mendadak di Kunjungi Kapolres belu.

“Pertambangan Minerba membawa semangat pengelolaan yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien untuk pembangunan nasional secara berkelanjutan. Undang-Undang tersebut, menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Alex.

Oleh karenanya, untuk mengantisipasi lemahnya pengawasan karena resentralisasi kewenangan pertambangan, KPK melakukan monitoring secara khusus pengelolaan pertambangan di wilayah NTT. Sehingga, para peserta rakor diharapkan bisa memahami struktur dan fungsi masing-masing untuk menghindari kesalahan dan bisa mencegah terjadinya korupsi.

Yohana Lisa Pally, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah, menyampaikan, salah satu sektor andalan dari sumber daya alam di Provinsi NTT ialah energi baru dan terbarukan, serta sumber daya mineral. Pontensi sumber daya energi di NTT, dapat dikembangkan menjadi energi listrik yang bersih.

Baca Juga  Inovasi Pendidikan Vokasi untuk Kendaraan Listrik Indonesia telah Berjalan

“Besarnya potensi itu menjadi sebuah anugerah dan tantangan bagi Pemprov NTT, untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karenanya, dalam mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara, Pemprov NTT berpedoman pada regulasi yang ada, dengan pembagian kewenangan antar-pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Yohana.

Banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di Provinsi NTT, tentu harus dikelola secara baik dan benar agar tidak menimbulkan permasalahan, termasuk peluang terjadinya kerugian negara dan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau pelaku usaha pertambangan.

“Pemprov NTT ingin agar pendelegasian mencapai tujuannya dimana tidak ada tata kelola pertambangan minerba yang berkurang, dan semuanya tetap berjalan baik. Yang terpenting ialah publik mendapat layanan terbaik dan tidak terputus,” ujarnya.

Baca Juga  Uskup Amboina : Pertobatan Tanpa Perubahan Adalah Sia-Sia.

Pada pokoknya, Perpres mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan, serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan.

Pendelegasian Perizinan juga dibarengi dengan pendelegasian kewenangan untuk pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan. Penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Foto: Dok KPK

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kupang Gelar Pemilihan Kepengurusan Baru 2025–2028
Agustinian? Sekilas tentang Ordo Religius Paus Leo XIV
Mobil Pope Francis dialifungsi untuk Anak-anak di Gaza
Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana
Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual
Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II
Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 08:30

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kupang Gelar Pemilihan Kepengurusan Baru 2025–2028

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:40

Agustinian? Sekilas tentang Ordo Religius Paus Leo XIV

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:24

Mobil Pope Francis dialifungsi untuk Anak-anak di Gaza

Kamis, 17 April 2025 - 21:19

Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana

Rabu, 2 April 2025 - 01:52

Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

RENUNGAN KATOLIK

Homili Minggu Paskah V

Sabtu, 17 Mei 2025 - 02:06

RENUNGAN KATOLIK

Homili Minggu Paskah IV – Minggu Panggilan Sedunia

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:18

error: Content is protected !!