Kejari Belu Menetapkan 3 Tersangka Korupsi Tanki Septik Individual Asal Kabupaten Malaka

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023 - 01:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, News.Matatimor – Net : Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Belu menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara tindakan pidana korupsi pekerjaan pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2018, kamis, 09 Maret 2023.

Berdasarkan press Releas Kejaksaan Negeri Belu, bahwa pembanguan tanki septic individual tahun anggaran 2018,dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidik dari kepala Kejaksaan Belu, nomor : PRINT-162/N.3.13/Fd.1/07/2022 tanggal 01 Juli 2022 jo Nomor : PRINT-328/N.3.13/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 jo Nomor : PRINT-20/N.3.13/Fd.1/01/2023 Tanggal 26 Januari 2023.

BACA JUGA  Tokoh Masyarakat Kereana Mempertanyakan Kejelasan SK Pengangkatan Sekertaris Dan Bendahara Desa Kereana Usai Dilantik

Diketaui ketiga tersangka tersebut berinisial LJN selaku PPK, serta HS dan CT merupakan rekanan alias pihak ketiga. Proyek tersebut, bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, Tahun anggaran 2018.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

” saat ini ketiga tersangka sudah ditahan karena berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kita menetapkan tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tanki Septic Individual tahun 2018,” disampaikan melalui Press releas, Kasie Pidsus Kejari Belu Alfian, kamis, 09 Maret 2023.

BACA JUGA  Guna Mendukung Ketahanan Pangan, Kapolres Belu Bersama Muspika Menanam 35 Ribu Bibit Tomat Lahurus

Dalam penyidikan kasus itu disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan perjanjian kontrak dengan nilai Rp. 705.002.009,49 yang seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender.

Tak hanya itu, dari 96 tanki septic individual yang dikerjakan terdapat sebagian yang fiktif, serta dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB.

Bahkan, pihak penyedia yang melibatkan masyarakat dalam pekerjaan tersebut, tidak membayar upah pekerja.Penetapan tersangka merujuk pada laporan hasil perhitungan yang mengakibatkan kerugian negara yang timbul dari pekerjaan tersebut senilai Rp.318.711.424,89,-

BACA JUGA  Begini Pernyataan Resmi Kemenkumham Terkait Penerimaan CPNS 2023.

Ketiga tersangka masing-masing disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:03 WITA

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Mengikuti Yesus: Jalan Salib Menuju Mahkota Kemuliaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 10:36 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

“Siapakah Aku Ini?” – Pengakuan Petrus dan Dasar Iman Gereja

Sabtu, 22 Agu 2026 - 20:32 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Maria Diangkat ke Surga: Tanda Harapan bagi Umat Beriman

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:36 WITA

Oplus_131072

KOTBAH & RENUNGAN

​Doa, Iman, dan Kuasa yang Meredakan Badai Hidup

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:01 WITA

Minggu Biasa XVIII

KOTBAH & RENUNGAN

Mukjizat Kelimpahan: Dari Hati yang Tergerak Hingga Berkat yang Melimpah

Sabtu, 1 Agu 2026 - 16:16 WITA

error: Content is protected !!