Kotbah Katolik Minggu Biasa XXVII, Minggu 06 Oktober 2024, Oleh Rm. Chris Taus, Pr. – Paroki Sta. Helena Lili – Camplong.
Perkawinan suami istri adalah satu Institusi manusia yang umurnya sama dengan umur manusia semenjak Tuhan Allah menciptakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan (sebagai mahkluk seksualitas) sejak itu juga Tuhan Allah ciptakan perkawinan. Karena itu perkawinan laki-laki dan perempuan adalah ciptaan Tuhan, dan KARENA ITU AMAT BAIK ADANYA.
- Tuhan Allah ciptakan penolong bagi laki-laki, sebagai penolong yang sepadan (jodoh)
- Tuhan Allah ciptakan perempuan dari tulang rusuk laki-laki. Inilah tulang dari tulang ku dan daging dari dagingku.
- Laki-laki akan tinggalkan ibu bapaknya dan mengikat diri pada istrinya, keduanya akan bersatu padu jiwa raganya, selanjutnya Tuhan Allah beri perintah untuk berkembang biak. Sungguh amat baik adanya, mulia, luhur dan agung perkawinan suami istri.
Daftar Isi
PERKAWINAN SEBAGAI SAKRAMEN:
Yesus datang mengangkat perkawinan suami istri sebagai Sakramen: tanda kekuatan Rahmat bagi suami istri. Inilah pernyataan Yesus: pada awal mula Tuhan Allah menjadikan laki-laki dan perempuan (dst. Yesus kutip apa yang Allah katakan dalam Perjalanan Lama.)
Demikian mereka bukan lagi dua tetapi satu, KARENA ITU APA YANG DISATUKAN ALLAH JANGANLAH DICERAIKAN OLEH MANUSIA. Pernyataan yang terakhir inilah yang menjadi dasar Yesus menjadikan perkawinan suami istri MENJADI SAKRAMEN, bahwa perkawinan Katholik adalah perkawinan MONOGAMI DAN TAK TERCERAIKAN.
- Tuhan kuduskan perkawinan INSANI MENJADI ILAHI, atau Tuhan kuduskan PERKAWINAN KODRATI/DAGING MENJADI KEKUATAN RAHMAT BAGI SUAMI ISTRI KATHOLIK.
- Tanda Rahmat lain: Kristus mengangkat perkawinan suami istri menjadi LAMBANG PERSATUAN KRISTUS DENGAN GEREJA. Kristus mempelai laki-laki, gereja/umat Allah sebagai mempelai perempuan. Meski gereja sebagai mempelai perempuan tidak setia, Kristus mempelai laki-laki TETAPI SETIA, karena Kristus tidak menyangkal DiriNya. Selanjutnya Suami istri katolik menjadi saksi nyata/hidup bagaimana Kristus mencintai dan menyerahkan DiriNya bagi gereja/umatNya.
PERCERAIAN PERKAWINAN:
Perkawinan Katholik adalah perkawinan monogam dan TIDAK TERCERAIKAN. Namun kenyataannya, tetap ada perceraian. Malah data terakhir angka perceraian perkawinan katolik sakramen semakin banyak dan makin menjadi-jadi dan sudah pada titik memprihatinkan.
KALAU BEGITU SOALNYA DI MANA? ini menunjukkan BETAPA RAPUHNYA KOMITMEN JANDI KESETIAAN SUAMI ISTRI SAAT PERNIKAHAN UNTUK MEMEGANG TEGUH JANJI PERKAWINAN DI HADAPAN TUHAN, IMAM DAN UMAT. Sehingga dengan mudah dan gampangnnya mencari cari alasan dengan saling kambing hitam untuk menggugat kembali/ceraikan janji suci yang mereka ikrarkan saat pemberkatan nikahnya.
Praktek perceraian ini, bukan baru baru sekarang, tapi sejak Perjanjian Lama dan zaman hidup Yesus. Dalam Injil minggu ini, Orang-orang farisi bertanya kepada Yesus, (terlepas dari motif jahat farisi untuk menjebak Yesus). Ini pertanyaannya, apakah diperbolehkan seorang menceraikan istrinya?!
Yesus terus balik bertanya: Apa perintah Musa kepadamu? Musa memberi izin seorang suami ceraikan istrinya dengan memberikan surat cerai. Yesus tegaskan: Musa memberi izin perceraian BUKAN KARENA IA SETUJU DENGAN PERCERAIAN, TETAPI KARENA KETEGARAN HATIMU. Karena semula tidaklah demikian dan Yesus tetap tegaskan kepada orang-orang Yahudi. APA YANG DIPERSATUKAN OLEH ALLAH JANGANLAH DICERAIKAN MANUSIA.
Mungkn jawaban Yesus soal perceraiannya menjadi dasar juga perceraian suami istri Katholik yaitu karena: KETEGARAN HATI, KERAS KEPALA DAN MENYANGKAL JANJI PERKAWINAN SAAT PERNIKAHAN dulu.
Demi menjaga segala kemungkinan perceraian sakramen perkawinan Katholik gereja katolik sangat ketat mempersiapkan calon pasangan suami-isteri Katholik dengan cara: 1) panggil namanya di gereja 3x hari migggu. 2) penyelidijan kanonik, menyelidiki segala hal yang perlu sesuai tuntutan hukum gereja/kanon untuk sahnya perkawinan Katholik, seperti:
- apakakah ada hubungan darah dari calon suami istri ini
- apakakah ada kebebasan/tanpa paksaan u menikah .
- apakakah status perkawinan sebelumnya, bebas atau bermasalah yang dibuktikan dengan surat status liber
- apakakah ada kepastian moral, hukum serta jaminan untuk menikah secara sah dan masih banyak hal lain
- kursus persiapan pernikahan

TUJUAN PERKAWINAN KATHOLIK:
Tujuan perkawinan Katholik ialah KEBAHAGIAAN. Atas dasar kasih dan kesetiaan yaitu kasih kepada pasangan, kesetiaan akan janji perkawinan.
PESAN IMAN
- Setiap pasangan suami Katholik berusahalah untuk selalu Hidup bahagia dan membaharui janji perkawinan
- Muda/i Katholik/OMK, berusaha menemukan jodoh yang seiman atau sekurangnya berkat nikah secara Katholik.
Tuhan berkati keluarga Katholik denga Rahmat kesetiaan dan cinta.
MINGGU BIASA 27
Kej,2,18-24
Mk,10,2-16








