Forum Guru NTT: Mendesak Reformasi POLRI, Hakim dan Kejaksaan
Kupang, 18 September 2025
Forum Guru NTT menilai bahwa reformasi hukum di Indonesia masih setengah hati. Meski sudah 27 tahun era reformasi berjalan, praktik mafia peradilan, korupsi penegak hukum, dan impunitas masih menjadi wajah buram penegakan hukum.
Ketua Forum Guru NTT, Jusup Koe Hoea, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah berani dengan membentuk institusi khusus independen yang bertugas mengawasi secara ketat Hakim, POLRI, dan Kejaksaan.
Mengapa perlu institusi khusus?
- KPK terbatas – KPK memang lembaga antikorupsi, tetapi kewenangannya banyak dipangkas dan fokusnya hanya pada korupsi. Sementara praktik penyalahgunaan wewenang di pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan seringkali tidak terjangkau.
- Mafia hukum merajalela – Dari kasus korupsi dana BOS, jual beli perkara, hingga kriminalisasi rakyat kecil, semua menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal tidak berjalan.
- Mencegah “saling lindung” – Selama ini aparat penegak hukum cenderung saling melindungi sehingga sulit menuntaskan kasus besar.
Usulan Forum Guru NTT
Bentuk “Komisi Pengawas Penegak Hukum Nasional (KPPHN)” yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR.
Lembaga ini diberi kewenangan investigasi, audit etik, dan rekomendasi pemecatan terhadap Hakim, Jaksa, dan Polisi yang terbukti melanggar hukum maupun etika.
Anggota KPPHN harus berasal dari unsur masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, dan pakar hukum yang kredibel, bukan dari kalangan aparat aktif.
Harapan untuk Presiden
Presiden Prabowo Subianto harus menjadikan reformasi hukum sebagai prioritas nasional. Tanpa pengawasan ketat terhadap Hakim, Polisi, dan Jaksa, maka hukum akan terus jadi alat kekuasaan, bukan pelindung rakyat.
“Kami guru di NTT melihat setiap hari bagaimana anak-anak kehilangan masa depan karena korupsi pendidikan dibiarkan. Tidak ada keadilan tanpa keberanian mereformasi institusi hukum. Presiden harus hadir!” tegas Jusup Koe Hoea.