Pemerintah Gulirkan Kredit Industri Padat Karya, Cek Syaratnya!

- Editor

Minggu, 7 September 2025 - 21:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (baju putih lengan panjang) saat membuka Sosialisasi Program KIPK di Denpasar, Bali pada Kamis (4/9/2025). (Foto: Dok. Kemenperin)

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (baju putih lengan panjang) saat membuka Sosialisasi Program KIPK di Denpasar, Bali pada Kamis (4/9/2025). (Foto: Dok. Kemenperin)

Jakarta, matatimor-net – Pemerintah meluncurkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri nasional.

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah mendorong sektor padat karya seperti industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, furnitur, hingga mainan anak agar semakin kuat.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, program ini menjadi tonggak penting karena memberi akses pembiayaan dengan subsidi bunga. “Dengan KIPK, pelaku industri padat karya bisa meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Program KIPK di Denpasar, Bali, Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA  KUP Tetapkan 17 Partai Peserta Pemilu 2024

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Pemerintah menyediakan pinjaman mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar melalui KIPK, dengan subsidi bunga atau marjin sebesar 5 persen. Pelaku industri bisa memanfaatkan tenor fleksibel hingga delapan tahun untuk melakukan ekspansi, modernisasi peralatan produksi, maupun tambahan modal kerja.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sebanyak 3.739 pelaku industri berpotensi menerima manfaat KIPK. Kemenperin terus menggandeng kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan bank penyalur agar pelaku industri yang belum terdaftar bisa segera mengakses program ini.

BACA JUGA  Logistik Pemilu 2024 Tiba, Satgas Ops Mantap Brata Polres Belu Tingkatkan Patroli ke Kantor dan Gudang Logistik KPU

Bank Penyalur dan Syarat Penerima KIPK

Sebanyak 12 bank siap menyalurkan KIPK, yaitu BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, dan Bank Kalimantan Barat.

Pelaku industri padat karya dapat langsung mendatangi bank-bank tersebut untuk mengajukan KIPK.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025, penerima KIPK bisa berupa individu maupun badan usaha yang bergerak di sektor padat karya tertentu.

BACA JUGA  Ini Harapan Pemuda Desa Poto Bagi Kades Terpilih

Calon penerima KIPK wajib memenuhi kriteria berikut:

  1. Memenuhi komitmen perizinan berusaha.
  2. Memiliki akun SIINas.
  3. Menyampaikan data industri melalui SIINas.
  4. Menjalankan kewajiban perpajakan pada satu tahun pajak terakhir sesuai peraturan.

Pemanfaatan KIPK

Pelaku industri bisa menggunakan KIPK untuk:

  • Membeli mesin dan/atau peralatan produksi baru melalui kredit/pembiayaan investasi.
  • Membeli mesin dan/atau peralatan produksi baru serta tambahan modal kerja melalui kombinasi kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja, sesuai penilaian bank penyalur.
Facebook Coment

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:03 WITA

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Berita Terbaru

Foto oleh matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Kekuatan Sabda Allah dan Tanggung Jawab Iman Kita

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:48 WITA

Grafis oleh matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Kedamaian yang Hilang di Tengah Hidup Sehari-hari

Sabtu, 4 Jul 2026 - 07:54 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Panggilan Menuju Kekudusan dan Ganjaran Melimpah dari Allah

Sabtu, 27 Jun 2026 - 17:33 WITA

error: Content is protected !!