Kupang – Matatimor.net – Penantian Panjang Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya masyarakat Kota Kupang karena teka-teki pembunuhan ibu dan anak (Astri Manafe dan Lael Maccabe) mulai menambah titik terang bagi para pencari keadilan.
Diketahui, Ira Ua merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang tahun 2021 lalu. Ira Ua bersama suaminya, Randi Badjideh terlibat dalam pembunuhan Astri dan Lael.
Sebelumnya, Pihak Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan Hukuman Mati terhadap Randi Badjideh yang merupakan melakukan eksekusi dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Sedangkan Berkas tersangka Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua yang bolak – balik POLDA NTT – Kejaksaaan empat kali ini akhirnya Baru dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum (JPU), Senin 19 September 2022
Berkas perkara pembunuhan atas nama tersangka IU alias Ira Ua dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan nomor: B1987/N.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.
Hal ini dijelaskan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, SIK, didampingi Wadirreskrimum Polda NTT AKBP Albertus Andreana, SIK, dan Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si.,saat Konferensi Pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, Selasa (20/9/2022).
Kabidhumas juga menjelaskan bahwa untuk tahap II akan dilakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan sesuai dengan waktunya.
“Untuk tahap II nantinya kita akan menyesuaikan dengan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan”, terangnya.
Selanjutnya, Dalam kesempatan yang sama, Wadirreskrimum menjelaskan ancaman hukum tersangka Ira Ua dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat (3) dan (4) jo pasal 76 c, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.
“Untuk ancaman hukumannya seumur hidup ataupun minimal 20 Tahun, tapi ini kita akan kembalikan kepada rencana penututan dari Kejaksaan”, jelas AKBP. Albertus Andreana, S.I.K.
Lebih lanjut, Anggota Tim Akselerasi Polda NTT, Ajun Komisaris Besar, Aldinan RJH Manurung mengatakan sesuai pasal yang diterapkan yakni pasal 55 KUHP, peran Ira Ua dalam kasus ini, yakni ikut membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Bisa dia melakukan, membantu atau menyarankan. Semuanya ada di pasal 55 KuHP. Semuanya akan terungkap pada perisdangan nanti,” kata Aldinan
Intinya pasal 55 dan 56 KUHP sudah terpenuhi. Ira Ua ikut serta, sehingga terjadi tindak pidana ini,” jelasnya
Berikut, Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Albertus menjawab Jika dalam perisdangan ada fakta-fakta atau bukti baru, maka akan terungkap saat persidangan nanti.
Dia juga enggan menjawab terkait peran Ira Ua sebagai aktor intelektual kasus ini, dan meminta untuk menunggu hasil persidangan. “Kita tunggu saja disaat Persidangan nanti,” tutupnya
generic prednisone
best site https://metamask-wallet-web3.com/2023/11/16/metamask-facilitating-institutional-adoption-of-decentralized-finance/
learn this here now https://trezorwallet-app.org/2023/11/14/preparing-for-the-worst-what-to-do-if-your-trezor-fails/