Berkas Tersangka Ira Ua Dinyatakan Lengkap. Terancam Hukuman Seumur Hidup!!

- Editor

Selasa, 20 September 2022 - 12:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang – Matatimor.net – Penantian Panjang Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya masyarakat Kota Kupang karena teka-teki pembunuhan ibu dan anak (Astri Manafe dan Lael Maccabe) mulai menambah titik terang bagi para pencari keadilan.

Konfrensi Pers Humas Polda NTT

Diketahui, Ira Ua merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang tahun 2021 lalu. Ira Ua bersama suaminya, Randi Badjideh terlibat dalam pembunuhan Astri dan Lael.

Sebelumnya, Pihak Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan Hukuman Mati terhadap Randi Badjideh yang merupakan melakukan eksekusi dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Sedangkan Berkas tersangka Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua yang bolak – balik POLDA NTT – Kejaksaaan empat kali ini akhirnya Baru dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum (JPU), Senin 19 September 2022

BACA JUGA  Sekolah Rakyat & Sekolah Garuda, ini bedanya!

Berkas perkara pembunuhan atas nama tersangka IU alias Ira Ua dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan nomor: B1987/N.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.

Hal ini dijelaskan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, SIK, didampingi Wadirreskrimum Polda NTT AKBP Albertus Andreana, SIK, dan Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si.,saat Konferensi Pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, Selasa (20/9/2022).

Kabidhumas juga menjelaskan bahwa untuk tahap II akan dilakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan sesuai dengan waktunya.

“Untuk tahap II nantinya kita akan menyesuaikan dengan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan”, terangnya.

BACA JUGA  Serius Atasi Masalah Stunting, Polsek Lamaknen Bersama Bhayangkari Beri Bansos kepada anak Stunting di Desa Persiapan Weluli

Selanjutnya, Dalam kesempatan yang sama, Wadirreskrimum menjelaskan ancaman hukum tersangka Ira Ua dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat (3) dan (4) jo pasal 76 c, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.

“Untuk ancaman hukumannya seumur hidup ataupun minimal 20 Tahun, tapi ini kita akan kembalikan kepada rencana penututan dari Kejaksaan”, jelas AKBP. Albertus Andreana, S.I.K.

Tersangka Ira Ua di Lapas Perempuan Kupang

Lebih lanjut, Anggota Tim Akselerasi Polda NTT, Ajun Komisaris Besar, Aldinan RJH Manurung mengatakan sesuai pasal yang diterapkan yakni pasal 55 KUHP, peran Ira Ua dalam kasus ini, yakni ikut membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA  Sederhana dan Hanya Beralaskan Tikar, Kapolres Belu, Rayakan Hari Jadi Bhayangkara ke 77 Bersama Warga Perbatasan RI - RDTL

“Bisa dia melakukan, membantu atau menyarankan. Semuanya ada di pasal 55 KuHP. Semuanya akan terungkap pada perisdangan nanti,” kata Aldinan

Intinya pasal 55 dan 56 KUHP sudah terpenuhi. Ira Ua ikut serta, sehingga terjadi tindak pidana ini,” jelasnya

Berikut, Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Albertus menjawab Jika dalam perisdangan ada fakta-fakta atau bukti baru, maka akan terungkap saat persidangan nanti.

Dia juga enggan menjawab terkait peran Ira Ua sebagai aktor intelektual kasus ini, dan meminta untuk menunggu hasil persidangan. “Kita tunggu saja disaat Persidangan nanti,” tutupnya

Facebook Coment

3 tanggapan untuk “Berkas Tersangka Ira Ua Dinyatakan Lengkap. Terancam Hukuman Seumur Hidup!!”

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:03 WITA

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Berita Terbaru

Minggu Biasa XVIII

KOTBAH & RENUNGAN

Mukjizat Kelimpahan: Dari Hati yang Tergerak Hingga Berkat yang Melimpah

Sabtu, 1 Agu 2026 - 16:16 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Harta yang Tak Ternilai: Renungan Minggu Biasa XVII

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:47 WITA

Gambar dokumentasi dan olahan matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Gandum dan Lalang: Meneladani Kesabaran Allah yang Tanpa Batas

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:11 WITA

Gambar dibuat dengan GeminiAI (prompt oleh del neonub)

OPINI

Final Piala Dunia 2026: Takdir Sejarah vs. Kekuatan Devosi

Kamis, 16 Jul 2026 - 06:45 WITA

Foto oleh matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Kekuatan Sabda Allah dan Tanggung Jawab Iman Kita

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:48 WITA

error: Content is protected !!