Juara II Lomba Desa Tingkat Kabupaten,Kades Renrua : Ini Hadiah Istimewa HUT-RI ke 77
Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77, Kepala Desa Renrua Eduardus Kidamanto Bau, SH menerima hadiah penghargaan dari Bupati Belu Agus Taolin sebagai Desa cepat berkembang. Hadiah tersebut diterimanya di lapangan umum Atambua seusai Upacara HUT-RI, Atambua,17/08/2022
Kepala Desa Renrua Eduardus Kidamanto Bau, SH kepada media ini menyampaikan juara yang diraih desanya merupakan hadiah Ulang Tahun HUT-RI ke 77 bagi desa yang ia (Kades-Red) pimpin dan dirinya merasa sangat terharu bahkan hampir meneteskan air mata ketika maju untuk menerima hadiahnya mengingat desanya yang dulu pada tahun 2017 statusnya sebagai desa sangat tertinggal dan pada tahun 2019 sedikit meningkat menjadi desa tertinggal hingga 2022 bisa meraih juara II di tingkat kabupaten sebagai Desa cepat berkembang. Hal ini memotivasi dirinya dan seluruh perangkat desa untuk lebih giat bekerja sama dalam membangun.
“Saya merasa sangat terharu bahkan hampir menetes air mata ketika maju untuk menerima hadiah dari bapak Bupati dan wakilnya. Sebagai peserta lomba desa yang meraih juara II di tingkat kabupaten, ini merupakan sebuah hadiah istimewa dalam rangka HUT-RI pada tahun 2022. Ini sangat memotivasi saya dan semua perangkat desa untuk lebih giat bekerja dalam melayani masyarakat desa Renrua pada umumnya.” ungkap Eduardus
Masih menurutnya, Desa Renrua ini sejak tahun 2017 statusnya sebagai desa sangat tertinggal, lalu pada 2019 sedikit meningkat menjadi desa tertinggal lalu pada tahun 2022 ini keluar sebagai desa cepat berkembang dan ini merupakan kerja keras dan kerja sama semua pihak sehingga dapat keluar dari keadaan yang awalnya tertinggal menjadi berkembang. Dan ke depan akan selalu kita benahi yang masih kurang walaupun tahun ini merupakan penghujung dari masa kepemimpinan saya di desa ini.
Kata Eduardus, Desa ini juga sudah ada penerapan beberapa Peraturan Desa (PERDES) yang dapat meminimalisir pola kehidupan masyarakat,berikut Perdes dan sanksinya :
- Perdes tentang Perjudian.
Selama saya menjabat penyakit masyarakat (Judi ) di desa ini ditiadakan - Perdes tentang Hutan Adat.
Dilarang keras bagi masyarakat yang melakukan penebangan liar pada hutan adat sehingga alam berupa air pemali tetap terjaga dengan melindunggi hutan adat yang ada - Perdes tentang persemayam jenasah.
Yang dulunya jenasah dibaringkan sampai 3 hari sekarang ini cukup 2 malam agar meminimalisir ekonomi masyarakat.
Sangsinya :
Setiap warga masyarakat yang melanggar akan di kenakan sangksi Hukum adat sesuai kearifan lokal dan sangksi administrasi (Tidak memperoleh pelayanan administrasi desa paling lama 1 tahun)
Menanggapi kejuaraan lomba desa tingkat kabupaten Belu,Anggota DPRD Fraksi Nasdem Aprianus Hale menyampaikan proficiat dan apresiasi atas kinerja kepala desa dan perangkatnya atas pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan yang ada
Terkait Desa Renrua yg dinilai sebagai Desa dengan Perkembangan Tercepat urutan ke 2 di Belu tentu kita harus lihat kembali Indikator penilaian yg digunakan panitia dalam proses penilaian ini.
tetapi sebagai Wakil ranyat tentunya kita memberikan apresiasi atas kinerja Kepala Desa beserta aparat desa sampai Kepala Dusun, RT/RW beserta seluruh masyarakat Renrua yang telah berpartisipasi aktif dalam memacu pertumbuhan ekonomi atau percepatan pembangunan disana.
Disisi lain memang dari segi pembangunan di Belu khususnya Raimanuk memang Desa Renrua sebelumnya masih sangat tertinggal, baik itu air bersih, layanan penerbangan listrik maupun Akses jalan ke Wilayah Desa Renrua sangat tertinggal dan Puji Tuhan di beberapa Tahun terakhir semua masalah tersebut sudah mulai teratasi dan di tahun ini sementara ada pembangunan jalan menembus batas wilayah Renrua dan jikalau Rencana Pinjaman daerah oleh Pemerintah Daerah ini berhasil maka Jembatan Hedibesi di Renrua juga akan bisa dibangun secepatnya.
Sekali lagi Proficiat untuk semua Pihak yang telah bekerja keras dalam memajukan pembangunan di Desa Renrua.Ungkap Aprianus yang sering di sapa Jovan itu.
Menurut Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kab. Belu,Selviana Seran, S.IP
Penilaian tersebut bukan mengacu pada status IDM (Indeks Desa Membangun) yaitu Permendesa no. 2 thn 2016.melainkan ini penilaian berdasarkan evaluasi perkembangan desa menggunakan indikator penilaian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri no. 81 thn 2015), data yg diambil yaitu thn 2020 & 2021. Yg wajib setiap tahun dilakukan. Yang dimulai dari tingkat kecamatan dengann fungsi pembinaan dan pengawasan.
Lanjutnya,Banyak salah persepsi menganggap lomba desa/kelurahan itu misalkan Lomba kebersihan atau omba IDM pada hal itu tidak bisa dilombakan,Lomba desa ini bagian dari evaluasi pemerintahan yang dimulai dari tingkat Kecamatan, kabupaten,propinsi hingga regional. Dan sebagai bentuk reward untuk pemerintah di level paling bawah yaitu Desa dan lurah. Kategori penilaian dibagi dlm 3 yi Kelurahan yang kurang berkembang, berkembang dan cepat berkembang.
dan tahun 2022 dari raimanuk, desa renrua yg mewakili berdasarkan Surat Keputusan (SK) Camat Raimanuk
Lomba desa atau kelurahan sebenarnya lomba evaluasi pembangunan melalui 3 bidang penilaian yaitu bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan.sejauh mana kinerja kades/lurah bersama seluruh perangkat/aparatur dalam menjalankan tupoksi. Ketika mereka tau masalah dan menemukan solusi daripada ada masalah tidak ada solusi dan lebihh buruk lagi merasa baik-baik saja.
Baik tujuan lomba adalah mengevaluasi desa tersebut apa kemajuan, kekurangan dan masalahnya serta inovasi dalam hal mengatasi masalah tersebut Harapan pasca lomba adalah berkerja sesuai indikator, target dan capaiannya. Sehingga bisa terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. tutupnya