Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan menghina, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan hubungan kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan psikologis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal. Kekerasan seksual yang dimaksud dapat berupa:
- penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
- perbuatan menampilkan alat kelamin dengan sengaja;
- penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
- perbuatan memperlihatkan korban dengan nuansa seksi dan/atau membuat korban merasa tidak nyaman;
- pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban;
- perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual;
- perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksi;
- penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual;
- perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
- melakukan niat, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu yang berkorban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
- perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;
- perbuatan membuka pakaian korban;
- pemaksaan terhadap korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- praktik budaya komunitas Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;
- percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
- perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
- pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
- pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk hamil;
- pembiaran terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja;
- pemaksaan sterilisasi;
- penyiksaan seksual;
- eksploitasi seksual;
- perdagangan seksual;
- tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau
- perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk kekerasan seksual, jika korban adalah anak atau kelompok penyandang disabilitas, tindakan tersebut tetap termasuk kekerasan seksual dengan ada atau tidak adanya persetujuan korban. Jika korban adalah pendidik, tenaga kependidikan, atau orang dewasa lainnya, tindakan nomor 2, 5, 6, 7, 8, 10, 12, dan 13 termasuk kekerasan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan Korban.
Jika korban adalah pendidik, tenaga kependidikan, atau orang dewasa lainnya yang dalam kondisi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
- mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
- mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur;
- memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
- mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara (imobilitas tonik); dan/atau
- mengalami kondisi terguncang.
tindakan tersebut tetap termasuk kekerasan seksual dengan ada atau tidak adanya persetujuan korban.
Diskriminasi dan intoleransi
Diskriminasi dan intoleransi yaitu setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, mempertimbangkan, mempertimbangkan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik. Diskriminasi dan intoleransi yang dimaksud dapat berupa:
- larangan menggunakan seragam/pakaian kerja bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah maupun seragam pendidik dan tenaga kependidikan;
- larangan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah;
- larangan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan;
- pemaksaan untuk menggunakan seragam/pakaian kerja bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturanan-undangan mengenai peraturan seragam sekolah;
- pemaksaan untuk mengikuti mata pelajaran agama atau kepercayaan yang diajar oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah;
- pemaksaan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan;
- mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan;
- larangan atau pemaksaan kepada peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan untuk mengikuti atau tidak mengikuti hari perayaan besar keagamaan yang dilaksanakan di satuan pendidikan yang berbeda dengan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan yang diyakininya;
- larangan atau pemaksaan kepada peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan untuk memberikan donasi/bantuan dengan alasan latar belakang suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual , mental, sensorik, serta fisik;
- melakukan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan peserta didik untuk mengikuti proses penerimaan peserta didik; menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau penginapan yang layak; menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak peserta didik; memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi; memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya; memperoleh hasil penilaian pembelajaran; naik kelas; lulus dari satuan pendidikan; mengikuti bimbingan dan konsultasi; memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi hak peserta didik; memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak peserta didik; menunjukkan/menampilkan ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati; dan/atau mengembangkan bakat dan minat Peserta Didik sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki oleh satuan pendidikan;
- perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan/atau kewajiban pendidik atau tenaga kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- perbuatan diskriminasi dan intoleransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya