Akibat Overstay, Satu WNA Asal Timor Leste di Deportasi Imigrasi Kelas II TPI Atambua – Belu

- Editor

Kamis, 13 April 2023 - 05:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, News.Matatimor – Net : Salah satu warga negara asal Timor Leste kembali di deportasi oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada, rabu 12/04/ 2023.

Pendeportasian WNA asal Timor Leste tersebut melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain pada pukul 13.30 Wita waktu setempat.

Kepala Imigrasi kelas II TPI Atambua, K.A.Halim menjelaskan, Pengawalan pendeportasian dilakukan oleh tim inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua.

Dasar pendeportasian WNA asal Timor Leste dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.5.GR.03.754 tertanggal 11 April 2023.

“sudah kita deportasikan kemarin, berdasarkan surat perintah yang kita keluarkan,”pungkasnya.

Dijelaskan Halim, petugas Inteldakim Kanim Atambua diterima dan berkoordinasi dengan Supervisor Imigrasi PLBN Motaain, Bapak Oktorius Kolo dalam rangka mengurus administrasi pendeportasian.

BACA JUGA  Lirik Lagu Daerah Ende - Moree

” kita berkoordinasi dan pengurusan berkas, paspor terdeportasi diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia oleh petugas imigrasi konter keberangkatan PLBN Motaain,”ujarnya.

Warga asal Timor Leste yang dideportasi, Lanjut Halim, bernama Jose Alexandre Ramos Pinto, Dili, 21 April 2001, Nomor Paspor 0069602C yang berlaku hingga 22 Januari 2025.

Ditegaskan Halim, WNA asal timor Leate ditahan akibat overstay di wilayah Indonesia selama 60 hari dan izin tinggal yang bersangkutan berakhir sejak 28 januari 2023 lalu.

BACA JUGA  Pesparawi Pelajar, SMAN 2 FATBAR Raih Medali Mas

Atas dasar itu, yang bersangkutan dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang – Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Rayakan Valentine, Legislator PSI Ajak Siswa & Warga Fatuleu Barat Tanam Pohon
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Sabtu, 11 April 2026 - 00:05 WITA

Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

Indografis oleh matatimor.net

MATA BERITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

Indografis by matatimor.net

MATA BERITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

error: Content is protected !!