Akibat Overstay, Satu WNA Asal Timor Leste di Deportasi Imigrasi Kelas II TPI Atambua – Belu

- Editor

Kamis, 13 April 2023 - 05:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, News.Matatimor – Net : Salah satu warga negara asal Timor Leste kembali di deportasi oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada, rabu 12/04/ 2023.

Pendeportasian WNA asal Timor Leste tersebut melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain pada pukul 13.30 Wita waktu setempat.

Kepala Imigrasi kelas II TPI Atambua, K.A.Halim menjelaskan, Pengawalan pendeportasian dilakukan oleh tim inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua.

BACA JUGA  Kotbah Katolik Pesta Keluarga Kudus Nazareth

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Dasar pendeportasian WNA asal Timor Leste dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.5.GR.03.754 tertanggal 11 April 2023.

“sudah kita deportasikan kemarin, berdasarkan surat perintah yang kita keluarkan,”pungkasnya.

Dijelaskan Halim, petugas Inteldakim Kanim Atambua diterima dan berkoordinasi dengan Supervisor Imigrasi PLBN Motaain, Bapak Oktorius Kolo dalam rangka mengurus administrasi pendeportasian.

BACA JUGA  Fakta Unik Semifinal Persada SBD vs Persena Nagekeo

” kita berkoordinasi dan pengurusan berkas, paspor terdeportasi diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia oleh petugas imigrasi konter keberangkatan PLBN Motaain,”ujarnya.

Warga asal Timor Leste yang dideportasi, Lanjut Halim, bernama Jose Alexandre Ramos Pinto, Dili, 21 April 2001, Nomor Paspor 0069602C yang berlaku hingga 22 Januari 2025.

Ditegaskan Halim, WNA asal timor Leate ditahan akibat overstay di wilayah Indonesia selama 60 hari dan izin tinggal yang bersangkutan berakhir sejak 28 januari 2023 lalu.

BACA JUGA  Memastikan Pengamanan Pemilu 2024, Polres Belu Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata Turangga

Atas dasar itu, yang bersangkutan dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang – Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:54 WITA

Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:21 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama

Berita Terbaru

Gambar oleh: matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Ekaristi Kudus: Roti Hidup Penjamin Kehidupan Kekal

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:34 WITA

Gambar oleh: matatimor.net

INSPIRASI

Dari Konten ke Pewartaan: Misi Komsos Menjangkau Dunia

Senin, 1 Jun 2026 - 10:47 WITA

Oplus_131072

INSPIRASI

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Senin, 1 Jun 2026 - 08:49 WITA

error: Content is protected !!