Pemerintah Gulirkan Kredit Industri Padat Karya, Cek Syaratnya!

- Editor

Minggu, 7 September 2025 - 21:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (baju putih lengan panjang) saat membuka Sosialisasi Program KIPK di Denpasar, Bali pada Kamis (4/9/2025). (Foto: Dok. Kemenperin)

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (baju putih lengan panjang) saat membuka Sosialisasi Program KIPK di Denpasar, Bali pada Kamis (4/9/2025). (Foto: Dok. Kemenperin)

Jakarta, matatimor-net – Pemerintah meluncurkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri nasional.

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah mendorong sektor padat karya seperti industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, furnitur, hingga mainan anak agar semakin kuat.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, program ini menjadi tonggak penting karena memberi akses pembiayaan dengan subsidi bunga. “Dengan KIPK, pelaku industri padat karya bisa meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Program KIPK di Denpasar, Bali, Kamis (4/9/2025).

Pemerintah menyediakan pinjaman mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar melalui KIPK, dengan subsidi bunga atau marjin sebesar 5 persen. Pelaku industri bisa memanfaatkan tenor fleksibel hingga delapan tahun untuk melakukan ekspansi, modernisasi peralatan produksi, maupun tambahan modal kerja.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sebanyak 3.739 pelaku industri berpotensi menerima manfaat KIPK. Kemenperin terus menggandeng kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan bank penyalur agar pelaku industri yang belum terdaftar bisa segera mengakses program ini.

BACA JUGA  Paus Fransiskus Peringatkan Resiko AI bagi Perdamaian

Bank Penyalur dan Syarat Penerima KIPK

Sebanyak 12 bank siap menyalurkan KIPK, yaitu BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, dan Bank Kalimantan Barat.

Pelaku industri padat karya dapat langsung mendatangi bank-bank tersebut untuk mengajukan KIPK.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025, penerima KIPK bisa berupa individu maupun badan usaha yang bergerak di sektor padat karya tertentu.

BACA JUGA  Lokakarya Budaya G20, Hadirkan Beragam Permainan Tradisional Indonesia

Calon penerima KIPK wajib memenuhi kriteria berikut:

  1. Memenuhi komitmen perizinan berusaha.
  2. Memiliki akun SIINas.
  3. Menyampaikan data industri melalui SIINas.
  4. Menjalankan kewajiban perpajakan pada satu tahun pajak terakhir sesuai peraturan.

Pemanfaatan KIPK

Pelaku industri bisa menggunakan KIPK untuk:

  • Membeli mesin dan/atau peralatan produksi baru melalui kredit/pembiayaan investasi.
  • Membeli mesin dan/atau peralatan produksi baru serta tambahan modal kerja melalui kombinasi kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja, sesuai penilaian bank penyalur.
Facebook Coment

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

Berita Terbaru

Desain Oleh: Tim Kreatif matatimor.net

MATA BERITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:55 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

Indografis oleh matatimor.net

MATA BERITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

Indografis by matatimor.net

MATA BERITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

error: Content is protected !!