Tahun 2023 Mendatang Pemerintah akan Menghapus Tenaga Honorer.

- Editor

Sabtu, 10 September 2022 - 05:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

matatimor.net – Keputusan penghapusan tenaga honorer 2023 mendatang masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan. Tak heran jika jumlah orang yang menggeluti profesi honorer itu terus mencari tahu seperti apa nasib mereka yang sudah diambang penghapusan.

Ilustrasi/

Meski begitu, pemerintah telah mengingatkan bahwa peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS dan PPPK 2022 semakin besar. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Dalam PP di atas disebutkan bahwa nantinya hanya akan ada dua jenis pegawai di lingkungan instansi pemerintah yaitu PNS dan PPPK.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

BACA JUGA  Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak S.I.K Memimpin Apel Perdana, Betikut Arahannya

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa pada tahun ini seleksi CPNS ditiadakan dan dibuka hanya untuk sekolah kedinasan saja. Pihaknya hanya akan fokus pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2022.

Lantas bagaimana agar tenaga honorer bisa diangkat PPPK 2022?

Mengutip kabarinspirasi.com, Rabu (7/9), Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Avverouce menyebutkan bahwa tidak ada pengangkatan yang dilakukan secara otomatis. Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instasi pemerintah tetap harus melalui sistem seleksi PPPK 2022.

BACA JUGA  Daftar Bupati & Wakil Bupati, Wali Kota & Wawali Kota Terpilih di NTT 2024

Namun tidak seluruhnya tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, namun dengan ketentuan sebagai berikut:

Ilustrasi//

Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

BACA JUGA  Hari ini Gereja Katedral Kristus Raja Kupang Ditahbiskan

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga.

Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Sementara itu, untuk tenaga honorer seperti Pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan atau satpam akan dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.

Itulah syarat diangkat menjadi PPPK 2022 dengan tetap mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ilustrasi//
Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:54 WITA

Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Harta yang Tak Ternilai: Renungan Minggu Biasa XVII

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:47 WITA

Gambar dokumentasi dan olahan matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Gandum dan Lalang: Meneladani Kesabaran Allah yang Tanpa Batas

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:11 WITA

Gambar dibuat dengan GeminiAI (prompt oleh del neonub)

OPINI

Final Piala Dunia 2026: Takdir Sejarah vs. Kekuatan Devosi

Kamis, 16 Jul 2026 - 06:45 WITA

Foto oleh matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Kekuatan Sabda Allah dan Tanggung Jawab Iman Kita

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:48 WITA

Grafis oleh matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Kedamaian yang Hilang di Tengah Hidup Sehari-hari

Sabtu, 4 Jul 2026 - 07:54 WITA

error: Content is protected !!