Tahun 2023 Mendatang Pemerintah akan Menghapus Tenaga Honorer.

- Editorial Staff

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

matatimor.net – Keputusan penghapusan tenaga honorer 2023 mendatang masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan. Tak heran jika jumlah orang yang menggeluti profesi honorer itu terus mencari tahu seperti apa nasib mereka yang sudah diambang penghapusan.

Ilustrasi/

Meski begitu, pemerintah telah mengingatkan bahwa peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS dan PPPK 2022 semakin besar. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Dalam PP di atas disebutkan bahwa nantinya hanya akan ada dua jenis pegawai di lingkungan instansi pemerintah yaitu PNS dan PPPK.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa pada tahun ini seleksi CPNS ditiadakan dan dibuka hanya untuk sekolah kedinasan saja. Pihaknya hanya akan fokus pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2022.

Lantas bagaimana agar tenaga honorer bisa diangkat PPPK 2022?

Mengutip kabarinspirasi.com, Rabu (7/9), Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Avverouce menyebutkan bahwa tidak ada pengangkatan yang dilakukan secara otomatis. Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instasi pemerintah tetap harus melalui sistem seleksi PPPK 2022.

Baca Juga  Kemendikbudristek Terbitkan 27 Izin Pembukaan Program Studi D-2 Jalur Cepat

Namun tidak seluruhnya tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, namun dengan ketentuan sebagai berikut:

Ilustrasi//

Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga  Sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Renrua di Belu Bantah Adanya Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga.

Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Sementara itu, untuk tenaga honorer seperti Pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan atau satpam akan dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.

Itulah syarat diangkat menjadi PPPK 2022 dengan tetap mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ilustrasi//
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kupang Gelar Pemilihan Kepengurusan Baru 2025–2028
Agustinian? Sekilas tentang Ordo Religius Paus Leo XIV
Mobil Pope Francis dialifungsi untuk Anak-anak di Gaza
Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana
Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual
Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II
Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 08:30

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kupang Gelar Pemilihan Kepengurusan Baru 2025–2028

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:40

Agustinian? Sekilas tentang Ordo Religius Paus Leo XIV

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:24

Mobil Pope Francis dialifungsi untuk Anak-anak di Gaza

Kamis, 17 April 2025 - 21:19

Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana

Rabu, 2 April 2025 - 01:52

Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

RENUNGAN KATOLIK

Homili Minggu Paskah V

Sabtu, 17 Mei 2025 - 02:06

RENUNGAN KATOLIK

Homili Minggu Paskah IV – Minggu Panggilan Sedunia

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:18

error: Content is protected !!