Tahun 2023 Mendatang Pemerintah akan Menghapus Tenaga Honorer.

BERITA185 Dilihat

matatimor.net – Keputusan penghapusan tenaga honorer 2023 mendatang masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan. Tak heran jika jumlah orang yang menggeluti profesi honorer itu terus mencari tahu seperti apa nasib mereka yang sudah diambang penghapusan.

Ilustrasi/

Meski begitu, pemerintah telah mengingatkan bahwa peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS dan PPPK 2022 semakin besar. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Dalam PP di atas disebutkan bahwa nantinya hanya akan ada dua jenis pegawai di lingkungan instansi pemerintah yaitu PNS dan PPPK.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa pada tahun ini seleksi CPNS ditiadakan dan dibuka hanya untuk sekolah kedinasan saja. Pihaknya hanya akan fokus pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2022.

Baca Juga  Religion Camp KMK FKM Undana di Paroki Camplong

Lantas bagaimana agar tenaga honorer bisa diangkat PPPK 2022?

Mengutip kabarinspirasi.com, Rabu (7/9), Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Avverouce menyebutkan bahwa tidak ada pengangkatan yang dilakukan secara otomatis. Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instasi pemerintah tetap harus melalui sistem seleksi PPPK 2022.

Namun tidak seluruhnya tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, namun dengan ketentuan sebagai berikut:

Ilustrasi//

Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga  Sikinerja BKD NTT

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga.

Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Sementara itu, untuk tenaga honorer seperti Pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan atau satpam akan dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.

Baca Juga  HARI JADI KE-76 POLISI MILITER TNI ANGKATAN UDARA

Itulah syarat diangkat menjadi PPPK 2022 dengan tetap mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ilustrasi//

Tinggalkan Balasan