Syarat Penerima BLT BBM. Cek Nama, Cara Daftar, Pengajuan dan Pengaduan.

- Editor

Jumat, 16 September 2022 - 04:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Matatimor.net – Bantuan Sosial Tunai Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM, mulai di salurkan pemerintah. PT Pos Indonesia adalah Perusahaan Pelat Merah yang di tunjuk Pemerintan untuk menyalurkan BLT BBM Rp 600ribu.

Ilustrasi//

Bantuan ini di berikan Pemerintah kepada 20,65 juta penerima. Pemerintah Mengalokasikan dana sebesar Rp 12,4 triliun. Bantuan ini diberikan sebagai kompensasi di balik keputusan Pemerintah menaikan harga BBM Bersubsidi ahir pekan lalu.

Berikut Syarat sebagai Penerima BLT BBM Rp 600 ribu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Warga miskin atau rentan miskin
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri
  • Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
  • Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Untuk mengecek apakah anda terdaftar sebagai penerima Bansos atau tidak, bisa langsung cek di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Bansos BLT BBM

  • Buka browser dan masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan data wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
  • Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
  • Masukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf
  • Setelah data yang dimasukkan benar, klik tombol Cari Data dan klik

Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat dalam DTKS dan berhak mendapatkan BLT BBM Rp 600 ribu.

BACA JUGA  Tercatat Sebanyak 241 Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut di Indonesia

Jika Nama Anda tidak muncul, namun anda memenuhi syarat maka dapat mengajukan sendiri untuk menerima BLT BBM melalui fitur dalam aplikasi Cek Bansos. Selain dapat mengajukan diri, Anda juga bisa mendaftarkan orang lain untuk menerima bansos, atau bahkan melaporkan orang lain yang tidak berhak menerima bansos.

Cara Ajukan Diri Sebagai Penerima BLT BBM

Dalam aplikasi Cek Bansos, Anda dapat mendaftarkan diri, keluarga, warga atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Berikut cara lengkapnya:

  • Fitur Usul
  • Unduh aplikasi Cek Bansos
  • Klik tombol menu Daftar Usulan dan klik tombol Tambah Usulan
  • Anda wajib mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat
  • Pilih jenis bantuan sosial apakah itu BPNT atau PKH
  • Unggah 2 foto yakni KTP dan rumah tampak depan

Fitur Sanggah

BACA JUGA  Tak Hanya Upacara Ini Rangkaian Kegiatan HGN di SMKN 1 Kupang

Ini merupakan kebalikan dari fitur usul yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri atau orang lain sebagai penerima BLT BBM. Fitur ini akan menilai apakah seseorang di sekitar daerah Anda apakah layak mendapatkan bantuan atau tidak. Berikut cara selengkapnya

  • Buka aplikasi Cek Bansos
  • Klik menu Tanggapan Kelayakan

Halaman depan akan menampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda

Anda bisa memberikan tanggapan dengan memilih ikon jempol yang menghadap ke bawah. Ikon tersebut untuk menilai penerima manfaat apakah layak mendapatkan bantuan.

BACA JUGA  BMKG: Waspadai Potensi Gangguan Cuaca Periode Nataru

Anda juga bisa memberikan tanggapan dengan memilih ikon jempol menghadap ke atas. Ikon ini akan menilai seseorang sudah layak mendapatkan bantuan.

Kemudian isi alasan kenapa orang yang Anda maksud tidak layak menerima BLT

Terakhir, klik Kirimkan Tanggapan

Setelah mengajukan diri, pemerintah akan memverifikasi data tersebut. Jika sudah terverifikasi, maka pendaftar berhak mendapatkan BLT BBM Rp 600 ribu.

Setelah Anda terverifikasi, Anda bisa langsung mengecek status bantuan.

Apabila Anda menemukan atau mencurigai bantuan yang salah sasaran, dianjurkan untuk menghubungi hotline bantuan Kementerian Sosial di nomor 08111022210. Masyarakat juga bisa mengadu melalui e-mail bansoscovid-19@kemensos.go.id.

Nomor tersebut bukanlah nomor untuk pendaftaran bansos dan hanya ditujukkan untuk pengaduan. Adapun pengaduan yang dimaksud bisa berupa BLT salah sasaran, atau juga bisa terkait dengan penyelewengan dana atau adanya pungutan liar.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Kamis, 23 April 2026 - 06:32 WITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Janji Roh Kebenaran: Penyertaan Allah yang Kekal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:58 WITA

Kotbah Katolik Minggu Paskah V - Gambar Komsos Paroki Camplong

MATA BERITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Kotbah Minggu Paskah IV - Hari Minggu Panggilan, Gambar: redaksi matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Yesus Sang Gembala Baik dan Minggu Panggilan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:52 WITA

MATA BERITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:32 WITA

Desain Oleh: Tim Kreatif matatimor.net

MATA BERITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:55 WITA

error: Content is protected !!