PMKRI Malaka Kutuk Keras Pelaku Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur di Malaka

- Editorial Staff

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, 19/11/2022-matatimor.news. Dalam dua hari belakangan ini, masyarakat kabupaten Malaka dihebohkan dengan Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang pelakunya diduga oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang saat ini bekerja di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Malaka.

Melihat hal ini, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Malaka Mengutuk Keras Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di bawah umur tersebut.

Yasintus Aryanto Opat, Presedium Gerakan Kemasyarakatan, saat ditemui awak media ini mengatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak korban ke pihak kepolisian, karena dirinya, Yanto Opat, telah melakukan advokasi dan bertemu dengan pihak korban pada Jumat 18 November 2022 kemarin di Desa Alas Selatan.

“Saya sudah bertemu dengan korban dan keluarga nya kemarin, dan pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ini ke Kapolres Malaka,” Jelas Yanto saat ditemui di sekretariat Marga siswa PMKRI cabang Malaka pada Jumat 18 November 2022.

Yanto pun meminta agar kasus pelecehan seksual ini harus diberi atensi khusus oleh pihak kepolisian, karena sudah banyak kasus yang sama yang lelet penyelesaiannya.

“Dengan tegas, kami minta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Pinta Yanto.

Baca Juga  Pemdes Taaba Semarakkan HUT RI Ke-79 Dengan Aneka Kegiatan, Salah Satunya Pembuatan Gapura Di Lingkup Desa

Lanjut Yanto, “Karena jika kasus ini dibiarkan berlarut, maka akan menimbulkan masalah baru antara pihak keluarga korban dan keluarga pelaku.

Sementara itu pada saat yang sama, Natalia Ketmoen, ketua Presedium PMKRI cabang Malaka Periode 2022/2023 menyayangkan hal tersebut.

“Sangat disayangkan. Pelaku diduga oknum Pol PP tersebut tega melakukan hal bejat ini terhadap anak yang masih di bawah umur,” Kata Natalia.

Natalia Ketmoen, Ketua Presedium PMKRI Cabang Malaka pun meminta agar Pihak kepolisian segera menangkap pelaku kekerasan seksual tersebut untuk diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Cara dapat uang dari Youtube

“Saya minta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku kekerasan seksual tersebut.” Pinta Ketua Presedium yang akrab disapa Natalia.

Nata, yang akrab disapa itu ikut empati dengan kejadian tersebut. “Sebagai Perempuan, saya turut merasakan bagaimana perasaan korban saat ini. Karena itu, ia Natalia sebagai ketua Presedium PMKRI Cabang Malaka Periode 2022/2023 bersama jajaran siap mengawal kasus ini hingga tuntas.” Tutup Natalia.(THEO KIIK)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kupang Gelar Pemilihan Kepengurusan Baru 2025–2028
Agustinian? Sekilas tentang Ordo Religius Paus Leo XIV
Mobil Pope Francis dialifungsi untuk Anak-anak di Gaza
Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana
Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual
Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II
Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 08:30

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kupang Gelar Pemilihan Kepengurusan Baru 2025–2028

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:40

Agustinian? Sekilas tentang Ordo Religius Paus Leo XIV

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:24

Mobil Pope Francis dialifungsi untuk Anak-anak di Gaza

Kamis, 17 April 2025 - 21:19

Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana

Rabu, 2 April 2025 - 01:52

Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

RENUNGAN KATOLIK

Homili Minggu Paskah V

Sabtu, 17 Mei 2025 - 02:06

RENUNGAN KATOLIK

Homili Minggu Paskah IV – Minggu Panggilan Sedunia

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:18

error: Content is protected !!